Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dari kebijakan larangan mudik tersebut, di daerah, khususnya para Ketua Satgas Covid, melalui Gubernur dan para bupati, menyiapkan langkah strategis, bagaimana kebijakan larangan mudik efektif diterapkan.
Seperti apakah kesiapan pemerintah dalam penerapan aturan ini? Dan bagaimana stakeholder terkait mengatasi pro kontra aturan ini yang berkembang di masyarakat? Simak ulasan lengkapnya di Insidetalk episode 7 ini:
#insidepontianak
#insidetalk
#muhlissuhaeri
#laranganmudik
#mudiklebaran
#mudik
#dishubkalbar
#diskominfokalbar
#poldakalbar
#dprdkalbar
Insidepontianak.com mengabarkan Kalimantan Barat, acuan pengambil kebijakan, dan teman rebahan paling andal. Insidepontianak.com menginformasikan seputar Kalimantan, Nasional dan Internasional. Dan jangan lewatkan simak informasi terbaru dari akun sosial media #insidepontianakcom
No comments :
Post a Comment