Wednesday, May 4, 2011

Mangrove Ditebang Bencana Menghadang

Oleh Muhlis Suhaeri


raung buldozer gemuruh pohon tumbang
berpadu dengan jerit isi rimba raya
tawa kelakar badut-badut serakah
deng
an HPH berbuat semaunya….

Lagu Iwan Fals berjudul Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi, seolah menjadi ironi yang menemani sepanjang kepulangan dari Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Mangrove di Batu Ampar salah satu yang terbaik, selain di pantai barat Papua dan pantai timur Sumatera.

Fakultas Kehutanan IPB, pernah mengadakan inventarisasi dan identifikasi mangrove pada 1999. Hasil dari penelitian itu menyebutkan, luas keseluruhan hutan mangrove di Kalbar, mencapai sekitar 472.385,80 hektare. Dari jumlah itu, di Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya (sebelum pemekaran), sekitar 178.845,14 hektare atau 37,86 persen. Yang mengalami kerusakan 80,76 persen. Mangrove di Kubu Raya, sebagian besar terdapat di Kecamatan Batu Ampar.

Data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalbar menyebutkan, total mangrove di Batu Ampar sekitar 65,585 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 32,400 hektare untuk hutan produksi, dan 33,185 hektare bagi hutan lindung. Area bagi masyarakat lokal, seperti koperasi dan usaha lainnya sekitar 6.000 hektare. Ada dua pemilik Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Batu Ampar. PT BIOS punya lahan seluas 10.100 hektare, dan PT Kandelia memiliki konsesi seluas 16.300 hektare.

Fungsi hutan lindung digunakan bagi penangkapan ikan secara tradisional. Misalnya, bagi penangkapan udang dan ikan. Perlindungan alam, seperti, mencegah erosi dan masuknya air laut. Juga, bagi pemanfaatan kayu mangrove bagi masyarakat lokal.

Dalam suatu perjalanan mendampingi Profesor Cecep Kusmana, ahli mangrove dan Profesor Yusuf Sudo Hadi, ahli pengolahan hasil kayu ke Batu Ampar beberapa tahun lalu, keduanya sangat kagum dengan kondisi mangrove di Batu Ampar. Keduanya dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Kami berkeliling ke beberapa tempat.

“Batu Ampar menyediakan surga bagi mangrove,” kata Kusmana. Namun, ungkapan itu bakal tinggal cerita. Bila, pemerintah dan pihak terkait di dalamnya, tak berusaha menjaga mangrove dari eksploitasi para pemilik HPH.

Menurutnya, mangrove berfungsi meredam gelombang dan angin. Melindungi tanah dari abrasi, penahan intrusi air laut ke darat, penahan lumpur dan perangkap sedimen. Mangrove penghasil sejumlah besar detritus atau unsur hara bagi plankton, yang merupakan sumber makanan utama biota laut. Selain itu, mangrove merupakan daerah asuhan, tempat mencari makan dan pemijahan berbagai jenis ikan, udang dan biota laut lainnya. Daun mangrove yang jatuh ke air, menyediakan nutrisi dan makanan bagi biota laut.

Proses ekologi internal yang bertanggungjawab terhadap pemeliharaan keberlangsungan fungsi ekosistem mangrove, secara signifikan dipengaruhi proses eksternal. Pertama, pasokan air tawar yang menjamin keseimbangan antara air tawar dan air laut. Kedua, pasokan nutrien. Ketiga, kondisi substrat yang stabil. Apabila salah satu faktor eksternal terganggu, proses ekologis internal dari ekosistem mangrove akan terganggu. Hal itu akan mengakibatkan kerusakan atau hilangnya mangrove tersebut.

Nyoto Santosa, Ketua Yayasan Mangrove Indonesia menyatakan, dari sisi dan nilai ekonomis, hutan mangrove di Batu Ampar, senilai Rp 95,6 miliar, tiap tahunnya. Nilai itu terdiri dari nilai dasar penggunaan dan nilai keberadaan. Nilai dasar penggunaan langsung Rp 45 miliar. Penggunaan tidak langsung Rp 37, 6 miliar. Nilai opsi Rp 690 juta, dan nilai keberadaan Rp 12,19 miliar.

Dr. Efransjah, Chief Executive Officer (CEO) atau Pejabat Eksekutif Tertinggi WWF-Indonesia dalam suatu pertemuan di Pontianak, menyatakan, “Mangrove tanaman spesifik, di wilayah yang juga spesifik.”

Kenapa tanaman spesifik? Sebab, mangrove menjadi tanaman pembatas antara wilayah laut dan daratan. Sebagai tumbuhan di lahan basah (wetland), ada sesuatu yang khas pada mangrove. Mangrove sanggup menahan intrusi air laut ke daratan. Mengurangi kadar garam air laut. Begitu juga kondisi hewannya. Seperti, bekantan atau monyet ekor panjang. Monyet ini memiliki sistem pencernaan yang spesifik, bagi tumbuhan di lahan basah.

Dr. Efransjah lulusan IPB. Ia meraih gelar master dan doktornya di Sciences du Bois (Forest Science) di Universite de Nancy I pada 1998 di Perancis.

Satu penemuan cukup mengejutkan terjadi pada Jum’at (22/4). Kami dan beberapa orang yang mengikuti Tim Survei Program Kalimantan Barat WWF-Indonesia, ketika di atas sebuah bagan di perairan Selasih, Muara Padang Tikar, melihat empat ekor pesut (Orcaella brevirostris) berenang mengitari bagan beberapa kali.

Selama ini, pesut hanya hidup di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, Sungai Irawadi, Myanmar, dan Sungai Mekong di Indochina.

Pesut seukuran satu setengah meteran dan berwarna agak kehitaman tersebut, muncul ke atas air sambil mengeluarkan suara lenguhan dan cipratan air. Suara lenguhannya keras. Binatang mamalia ini, menggunakan paru-paru untuk bernapas. Sekali muncul sekitar tiga kali, setelah itu menyelam lagi. Pesut memakan udang dan ikan-ikan kecil.

Berdasar riset dan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, terjadi penurunan jumlah pesut setiap tahunnya. Penelitian yang dilakukan setiap lima tahunan itu menyebutkan, pada 1975 terdapat sekitar 1.000 pesut. Hingga 2.000, jumlah pesut tinggal 50 ekor. Terjadi penurunan sekitar 200 ekor, setiap lima tahunan.

Salah satu penyebab penurunan jumlah pesut adalah, adanya perubahan kualitas air yang mengarah pada ekosistem rawa. Pada musim kemarau, air surut dan menjadi coklat kehitaman. Akibatnya, tidak ada air baru yang masuk. Sehingga tak dapat menetralisir perubahan tersebut. Pesut menempati urutan tertinggi binatang yang terancam punah.

Koordinator Komunikasi Program Kalbar WWF-Indonesia, Jimmy merasa kaget dengan munculnya pesut. “Sebab, sebelumnya tidak ada informasi terkait satwa ini di perairan Kalbar.”

Pemilik bagan juga menyebutkan, ia sering melihat pesut berenang mengitari bagan dengan cara bergerombol. Terutama saat air dari surut ke pasang pada sore hari. Warga menyebutnya aik konda. Warga setempat menyebutnya pesut dengan lumba-lumba idong pesek. Nelayan tidak memburunya.

Warga yang biasa melintas di perairan Kubu Raya, menyatakan hal sama. Musjuding (42), warga Dusun Terumbuk, Desa Nipah Panjang, Batu Ampar, Kubu Raya, bercerita, warga kerap melihat pesut. Bahkan, binatang mamalia tersebut, pernah ada yang terkelupas kulitnya, karena terlanggar speed boat. Dalam lima tahun terakhir, kejadian sudah dua kali terjadi.

Freshwater National Program Coordinator WWF-Indonesia, Tri Agung Rooswiadji mengatakan, temuan pesut di perairan Kubu Raya monumental dan harus ada riset lanjutan. “Karena wilayah itu merupakan kawasan mangrove, maka harus jadi perhatian semua pihak,” katanya menjelaskan.

Yogi Yanuar, Kepala Seksi Program dan Evakuasi pada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) mengatakan, pesut satwa terancam punah. “Kita akan bahas penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sekitar Juni tahun ini,” kata Yogi. Tujuannya, agar binatang langka tersebut, bisa dilindungi.

Ekspolitasi Mangrove di Kubu Raya
Eksploitasi berlebihan terhadap alam, tak hanya merugikan kehidupan manusia dan hewan di dalamnya. Juga membuka peluang bencana.

“Kami merasa, Batu Ampar akan dihancurkan. Sehancur-hancurnya,” kata Rudi (32) dengan wajah penuh ekspresi. Ia berkata sambil mengemudikan perahu klotok yang membawa kami menuju laut lepas. Ada nada gugatan dalam nada bicaranya. “Tapi, kami ini rakyat kecil. Apalah yang bisa kami lakukan,” katanya meneruskan.

Rudi nelayan di Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Ia mengeluhkan pembabatan hutan mangrove oleh PT Bina Ovivipari Semesta (BIOS). Sebagai nelayan, pendapatan Rudi jauh menurun. Dahulu, ia bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 300-400 ribu per hari. Sekarang, Rp 100 ribu saja sulit.

“Ikan sulit didapat,” kata Rudi.

PT BIOS perusahaan yang menguasai Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 10.100 hektare di Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat. KKR merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak, sejak pengesahan UU Nomor 35 Tahun 2007, tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat, pada 10 Agustus 2007.

Data dari Daftar Penerbitan HPH/IUPHHK oleh Bupati se Kalbar menyebutkan, PT BIOS mengajukan HPH/IUPHHK berdasarkan surat Nomor 112 Tahun 2001, Tanggal 2 Juli 2001, dengan luas 9.950 hektare. Bupati Kabupaten Pontianak saat itu, Cornelius Kimha.

Kemudian Dephut mengeluarkan SK. 68/Menhut-II/2006, tanggal 27 Maret 2006. Wilayah konsesinya sekitar Sungai Bunbun dan S. Selat Sekh, Kecamatan Batu Ampar seluas 10.100 hektare. Konsesi HPK sekitar 20 tahun lamanya. Perusahaan berpusat di Riau tersebut, mempekerjakan 50 karyawan tetap, dan sekitar 300 pekerja lepas.

“Tak ada warga kami yang bekerja di sini,” kata Simin (51), warga di Teluk Nibung, Batu Ampar.

Para pekerja tetap dan lepas berasal dari Riau dan Jawa Timur. Mereka tinggal di tepi sungai hutan bakau. Para pekerja menempati rumah secara bersama. Rumah tanpa sekat. Atap rumah terbuat dari daun nipah. Dinding dari papan dan nipah. Kalau malam hari, pekerja duduk bareng sambil nonton TV. Anak-anak kecil yang ikut orang tuanya, tak bisa menikmati sekolah. Tak ada fasilitas pendidikan di sana.

Sanitasi dan kondisi lingkungan kumuh. Puluhan pakaian menggantung di jemuran terbuka. Kebutuhan air diperoleh dari air hujan yang ditampung dalam drum-drum besar warna biru dan orange. Kenapa mereka mau dan bekerja di wilayah seperti ini?

“Karena memang tak ada pilihan,” kata Koordinator Komunikasi Program Kalbar WWF-Indonesia, Jimmy yang sedang mensurvei lapangan ke wilayah itu.

PT BIOS hanya mengambil dua jenis. Yaitu, tumu atau kendeka (Bruguiera gymnorrhiza) dan mangrove atau bakau (Rhizophora racemosa). Ada 52 jenis mangrove. Dua kayu tersebut mudah dikupas. Kayu yang lain dibiarkan.

Dari lokasi HPH di Sungai Bunbun terlihat, tumpukan kayu tumu dan mangrove tak diangkut. Kayu yang telah mengering tersebut, ditumpuk secara bergerombol dalam beberapa lokasi. Penebangan biasanya dilakukan dari dalam. Sehingga dari luar hutan masih terlihat alami.

Toto Subiakto (42), Kepala Urusan Bina Sosial PT BIOS, saat ditemui di base camp PT BIOS di Gunung Bongkok, Desa Tanjung Harapan, menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan aturan sesuai Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Aturan itu tercantum dalam SK Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 564/Kpts/IV-BPHH/1989. Bahwa, ada pentahapan sejak penanaman hingga penebangan. Misalnya, rehabilitasi atau tanam pohon lagi dilakukan setelah dua tahun. Aturannya, setiap hektare harus ada 2.500 pohon.

Hutan mangrove di Batu Ampar setelah penebangan dua tahun, tak perlu ada penanaman ulang. Sebab, jumlah mangrove yang bisa tumbuh dengan sendirinya, sekitar 3.000-5.000 batang pohon setiap hektarenya.

“Kita melakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Subiakto. Misalnya, menebang tidak melebihi 500 meter dari garis pantai laut lepas. Menebang berjarak 20 meter dari sungai. Atau, 10 meter dari pinggir anak sungai. Mangrove yang ditebang diameternya diatas 10 cm. Karena bahan baku serpih, akar, cabang atau batang, bisa dimanfaatkan. Untuk mencapai ukuran tersebut, butuh waktu sekitar 10-11 tahun. Dalam waktu setahun, mangrove hanya tumbuh 0,5 cm.

Mangrove yang ditebang, langsung dikupas kulitnya. Mangrove hanya digunakan bagian batangnya saja. Bila tidak segera dikupas, kulit mangrove akan sulit dipisahkan dari batang. Kulit mangrove mencemari sungai. Warga percaya, bila kulit dan getah mangrove masuk ke air, ikan akan pergi. “Ini yang buat buat cari ikan sulit,” kata Rudi.

PT BIOS memperoleh sertifikat pemanfaatan hutan lestari dari pemerintah yang ditandatangani MS Kaban, sebagai Menteri Kehutanan. Sertifikat dikerluarkan pada 2009 hingga 2012. Setelah itu ada evaluasi lagi. “Kita dapat predikat sebagai pengelola terbaik,” kata Subiakto.

Dalam makalahnya berjudul “Pengelolaan Mangrove yang Rasional”, Profesor Cecep Kusmana menulis, banyak pengalaman telah membuktikan bahwa, upaya rehabilitasi/restorasi ekosistem mangrove untuk mendapatkan kembali berbagai fungsi mangrove seperti semula. Yang disediakan secara gratis oleh ekosistem mangrove tersebut, memerlukan biaya tinggi dan waktu relatif lama. Dalam beberapa kasus, memerlukan inovasi teknologi tidak sederhana. Bahkan, tidak jarang mengalami kegagalan.

“Oleh karena itu, tindakan mengkonversi mangrove menjadi bentuk lahan lain yang bersifat non-sustainable uses, bukanlah praktek pengelolaan yang bijaksana,” katanya.

Apabila hal ini terjadi, sudah dapat dipastikan bahwa, biaya yang diperlukan untuk memulihkan fungsi ekosistem mangrove tersebut, akan jauh lebih tinggi daripada keuntungan ekonomi sesaat yang didapat dari manfaat konversi mangrove tersebut. Bahkan tidak jarang, kondisi ekosistem menjadi irreversible. ”Sehingga menimbulkan masalah lingkungan hidup berkepanjangan yang menderitakan hidup masyarakat sekitarnya,” kata Cecep.

Meski mendapat sertifikat tersebut, banyak keluhan disampaikan warga terkait keberadaan PT BIOS. Iskandar, Kepala Dusun Sui Terumbuk, Desa Nipah Panjang, Batu Ampar menyatakan, daerah tersebut merupakan lokasi pertanian. Di Dusun Terumbuk terdapat 250 KK. Meski PT BIOS tak langsung beroperasi di desanya, namun dampak paling terasa akibat aktivitas HPH tersebut adalah warga di sana. Berdasarkan sensus tahun 2010, jumlah penduduk di Batu Ampar 36.027 jiwa.

Ia berkata, perusahaan harus memperhatikan kepentingan warga. “Bagaimana pun kami hidup dalam keresahan,” kata Iskandar.

Selama ini, bila warga minta pembangunan sekolah atau fasilitas umum, misalnya, hal itu hanya solusi jangka pendek saja. “Bagaimana dengan anak cucu kami?” katanya mempertanyakan.

Wahab (51), warga di Dusun Sui Terumbuk, menyatakan keluhan yang sama. Ia mengeluhkan aktivitas PT BIOS. Sudah dua tahun air laut masuk ke darat, karena hutan ditebang. Babi juga masuk ke sawah dan pemukiman warga.

“Saya minta perusahaan ditutup,” kata Wahab.

PT BIOS menampik tak memberikan kesempatan pada warga sekitar. “Kami pernah memberi kesempatan pada masyarakat lokal untuk bekerja dan beri bantuan. Tapi, mereka tidak mampu kerja,” kata Subiakto.

Perusahaan telah memberikan pembinaan pada satu desa, Desa Tanjung Harapan. Ada sekolah dibangun dan penyediaan guru bantu. Ia mengimbau karyawan yang bawa anak, untuk didaftarkan ke sekolah terdekat.

Mustafa MS, Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya yang membidangi pendidikan, memberikan apresiasi terhadap PT BIOS. Menurutnya, perusahaan telah memberikan bantuan yang baik pada warga. Salah satunya pembangunan sekolah SD. “Karena pemerintah tak bisa bangun sekolah, perusahaan ikut membantu,” kata Mustafa yang berasal dari Batu Ampar.

Mustafa menyatakan, bila PT BIOS dianggap merugikan warga, bisa dilakukan evaluasi dengan revisi mengenai tata ruang di wilayah KKR.

Permasalahan tak hanya di PT BIOS. Tahun 2009, warga demo ke PT Kandelia. Perusahaan itu satu grup dengan PT BIOS. HPH yang memiliki 16 ribu haktare konsesi hutan mangrove tersebut, menebang mangrove yang menjadi habitat kepiting. Warga marah. Mereka menggantungkan hidup dari penangkapan kepiting. Rumah-rumah pekerja kontrak dari sirap di hutan, dibakar warga.

Sumiran (50) petani di Kampung Cabang Kertas, Dusun Cahaya Timur, Desa Teluk Nibung, Batu Ampar juga mengeluhkan sawah yang tak lagi subur. Dahulu, hasil sawah dan ladang sangat bagus. Warga biasanya menanam padi pada Oktober. Meski satu hektare cuma menghasilkan satu ton, warga jarang paceklik. Biasanya hasil panen padi dimakan sendiri. Bahkan, warga juga bisa mengirim hasil panen ke gudang Badan Urusan Logostik (Bulog). Warga menanam padi jenis rengkak atau siam.

Satu hektare ditanami dua KK. Bila luas sawah dua setengah hektare, biasanya ada lima KK yang menggarapnya. Jarang satu haktare ditanami sendiri satu KK. Untuk pertanian, ada kanal dibuat sebagai saluran air dan irigasi, agar sawah tak banjir. Tapi, sekarang pintu air tidak berfungsi lagi.

Sekarang air laut masuk ke darat. Biasanya air masuk pada bulan November dan Desember. Kulit mangrove banyak yang jadi limbah dan masuk ke sawah. Sejak 2007, ada sekitar 500 hektare sawah di Tanjung Harapan, tak bisa ditanami karena interusi air laut.

Masuknya air laut akibat ditebangnya mangrove yang menjadi penahan air laut. Intrusi semakin cepat karena pembuatan kanal atau parit baru. Kanal digali menggunakan mesin eksavator. Pembuatan kanal dengan membabat mangrove, membuat air laut masuk ke darat.Kanal dibuat untuk pertanian.

“Padahal wilayah itu sangat potensial,” kata Sumiran yang biasa dipanggil Ali Imron.

PT BIOS berdalih, pembuatan kanal di Tanjung Harapan, karena permintaan warga. Sebelum penebangan warga minta dibuatkan kanal. Jalur itu dibuat untuk keluar dan masuknya warga nelayan di Tanjung Harapan. “Jadi, tidak mendasar bahwa, masuknya air laut karena dibuatnya kanal-kanal baru,” kata Subiakto.

Kondisi di lapangan terlihat puluhan kanal baru dibuat. Tumpukan tanah menggunung dan berada di tepi kanal di sepanjang areal konsesi PT BIOS. Kanal baru dibuat untuk mengangkut kayu hasil tebangan.

Kayu diangkut dengan ponton kecil. Waktu mengangkut biasanya malam hari. Setelah itu, ponton diikat secara menyambung dan ditarik dengan tug boat menuju base camp PT BIOS di Gunung Bongkok, Desa Tanjung Harapan. Lalu, kayu ditumpuk pada ponton lebih besar, untuk dibawa ke pengolahan di Padang Tikar, menjadi chip dan arang. Chip merupakan bahan untuk bubur kertas atau pulp. Surabaya merupakan tujuan pengiriman chip dari PT BIOS.

Melihat berbagai permasalahan tersebut, Bupati KKR, Muda Mahendrawan, saat ditemui di rumahnya menyatakan, izin dari PT BIOS dan PT Kalderia, langsung ke pemerintah pusat, Kementrian Kehutanan. Pajak yang disetorkan juga langsung ke rekening Kementrian Kehutanan dalam bentuk Profisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR).

“Jumlahnya pun kami tidak pernah tahu,” kata Mahendrawan. Ia mengatakan, tak memiliki hubungan dengan dua pemilik HPH di wilayahnya, PT BIOS dan Kandelia.

Untuk menghindarkan konflik dengan perusahaan, ia memberdayakan warga dengan bercocok tanam. Sebab, pangan sektor usaha paling cepat. Pangan tak bisa ditunda, karena menyangkut stabilitas. Bila pangan sudah tertangani, warga tak akan kerjakan yang lain. Misalnya, tebang kayu atau mangrove.

Mahendrawan menyatakan, permasalahan mendasar warganya, minimnya akses mencapai sumber daya alam. Karenanya, ia berusaha memberikan akses pada warga dengan mencetak sawah baru sebagai sentra ekonomi. “Pengangguran harus diselesaikan dari segi akarnya,” kata Mahendrawan.

Mengenai masuknya air laut persawahan warga, pihaknya melalui camat Batu Ampar, sudah berkoordinasi dengan perusahaan. “PT BIOS berjanji akan membuatkan tanggul,” kata Syahril Nur (39), camat Batu Ampar.

Syahril pernah bertugas di Kanwil Kehutanan. Setelah otonomi daerah, institusi itu berganti nama menjadi Dinas Kehutanan Kalbar. Ada hitung-hitungan besarnya biaya PSDH/DR. Menurutnya, dana reboisasi yang disetor PT BIOS, tidak seimbang dengan kerusakan alam yang terjadi.

Alam sudah terlanjur rusak. Yang menikmati uangnya, hanya pemerintah pusat. Saat kita menyusuri sepanjang alur sungai dan konsesi hutan bakau ini, suara burung-burung dan binatang hutan lainnya, tak lagi mudah ditemui. Yang ada hanya suara mesin pemotong kayu atau chain saw yang meraung setiap saat.

Dan, penggalan lagu Iwan Fals, Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi, kembali mengusik sejumput ironi di negeri ini.

lestarikan alam hanya celoteh belaka
lestarikan alam mengapa tidak dari dulu…

isi rimba tak ada tempat berpijak lagi
punah dengan sendirinya akibat rakus manusia…


Dimuat di VHR online media, 4-6 Mei 2011.

No comments :