Saturday, July 4, 2009

Wartawan Pontianak Kena Bogem Pengawal Boediono

KOMPAS, Christoporus Wahyu Haryo P
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kunjungan calon wakil presiden Boediono di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (3/7), kembali diwarnai insiden pemukulan terhadap wartawan. Rizky Wahyuni, wartawati harian Borneo Tribune, yang bagian wajah sebelah kirinya terpukul pengawal Boediono, langsung melaporkan kasus ini ke Kepolisian Kota Besar Pontianak.

Insiden terjadi saat pengawal Boediono berusaha menghalangi wartawan yang hendak meliput perbincangan Boediono dengan sejumlah tokoh masyarakat di salah satu ruangan di kompleks Masjid Mujahiddin, usai shalat Jumat.

Di hadapan penyidik Poltabes Pontianak Rizky menuturkan, salah seorang pengawal Boediono yang mengenakan pakaian safari hitam memperbolehkan wartawan masuk ke ruangan, namun dibatasi hanya dua orang. Namun saat hendak masuk ke ruangan itulah sejumlah pengawal lainnya justru menghalangi wartawan dan ia pun terpukul di bagian pipi kirinya.

"Kejadiannya sangat cepat, saya tidak terpikir untuk melihat (identitas) nama (yang tersemat di dada) pengawal itu," kata Rizky. Saat kejadian, ia juga sempat berteriak-teriak kalau dirinya terkena pukulan. Namun salah seorang pengawal malah menjawab, "Kami juga menjalankan tugas."

Dalam pemeriksaan polisi, Rizky juga menjalani visum di RS Bhayangkara. Saat dimintai tanggapan, Sukiman yang menjabat Ketua Tim Kampanye Daerah Kalbar SBY-Boediono di Kalbar mengatakan, cawapres Boediono sempat menyatakan keprihatinannya dan meminta maaf atas insiden tersebut.

"Insiden itu sifatnya tidak disengaja. Maklumlah saat itu banyak orang dan tidak tahu bagaimana kejadian persisnya karena banyak yang berebut ingin bersalaman dengan Pak Boediono," kata Sukiman.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak Muhlis Suhaeri menyerukan protes keras terhadap sikap para pengawal Boediono yang terlalu kasar memperlakukan wartawan. Pengamanan boleh saja, tapi jangan sampai melakukan kekerasan fisik dan pemukulan, katanya.

Perbuatan para pengawal Boediono ini bisa dikategorikan menghalangi tugas wartawan dan melanggar Pasal 18 Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Terkait proses hukum atas kasus ini, AJI Pontianak menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Foto Muhlis Suhaeri

No comments :