Tamsil Sjoekoer dan Kisah Tiga Terpidana Tak Bersalah
Ada berita mengagetkan malam tadi. Sebuah pesan di media sosial beredar. Tamsil Sjoekoer wafat. Pesan juga terlihat dari akun medsos Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Lasarus, Ketua DPD PDIP Kalbar cukup dekat dengan Tamsil. Sebagai sesama Orang Ulu, kedekatan keduanya seolah tak berjarak. Lasarus membagikan kedekatan keduanya, saat sama-sama menuju wilayah Ulu.
Sembari beristirahat di area yang cukup lapang. Mereka membelah durian di belakang mobil warna merah.
"Nikmati durian di pohonnya," kata Tamsil.
Lalu, Lasarus membelah durian dan membagikannya ke Tamsil.
"Waduh, kuning Pak Wid. Tunggal lagi," kata Tamsil penuh keakraban.
Tamsil pengacara senior di Kalimantan Barat. Kisah hidupnya, tak bisa dipisahkan dengan tragedi pengadilan sesat di Ketapang, terhadap Lingah, Pacah dan Sumir.
Bersama Akil Mochtar dan Alamuddin, tiga pengacara itu mengoyak kekuasaan hukum yang represif ketika itu.
Tamsil Sjoekoer menapaki karir hingga ujung ajal sebagai pengacara. Ia meninggal di masjid dari kayu ulin yang dibangunnya. Tamsil meninggal jelang buka puasa bersama. Di masjid itu pula, setiap selesai Jum'atan, jamaah dapat makan siang bersama. Semua atas biaya sendiri.
Alamuddin sudah meninggal, sekitar 8-9 tahun lalu. Dia masih sebagai pengacara ketika meninggal.
[caption id="attachment_23532" align="aligncenter" width="640"]
Tamsil Sjoekoer dan Lasarus, Ketua DPD PDIP Kalbar.(Ist)[/caption]Akil Mochtar pernah menjadi Anggota DPR RI dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), periode 2013-2018. Tapi, tahun 2014, dia kesandung kasus tipikor.
Kasus Hukum di Ketapang
Sebuah pagi yang bersahabat. Aktifitas kembali berputar pagi itu di sebuah penjara Ketapang.
Ketapang berjarak sekitar 300 km dari Pontianak ke arah selatan. Jarak Ketapang ke Pontianak bisa ditempuh dengan kapal Ekpress yang melaju cepat di sungai. Ada juga yang menggunakan pesawat. Jalan darat bisa dilakukan melalui Tayan.
Penjara itu tak beda dengan tempat serupa lainnya di Indonesia. Yang membedakannya adalah, penjara itu telah menyengsarakan tiga orang tak bersalah dalam dingin lantai dan tembok bekunya.
Pagi itu, seorang lelaki berjalan memasuki pintu penjara. Perawakannya pendek dengan kulit agak terang. Dia hendak membesuk tiga orang pesakitan di sana.
Lelaki itu bernama Vincent Julipin, wartawan koran harian Akcaya di Kalimantan Barat. Julipin menangani rubrik hukum. Dia menyamar sebagai keluarga tiga orang terpidana; Lingah, Pacah, dan Sumir.
Julipin ketemu ketiganya dan melakukan liputan investigasi, bagi tulisan yang akan dimuat di koran tempatnya bekerja, Koran Akcaya.
Julipin tahu kasus di Ketapang itu, justru ketika dia berada di Sanggau. Yang memberitahu itu seorang anggota Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sanggau. Namun, kabar itu pun hanya isu. Bahwa ada terpidana salah vonis di LP Ketapang.
Sumber yang ada di Sanggau, juga kurang bisa dipercaya, dan hanya sekedar isu saja. Cuma, Julipin selalu menangkap isu dari semua pihak. Isu itu, kelak dipilah. Mana yang dapat dijadikan sebuah liputan jurnalistik, dan mana yang tidak.
Dia berpikir, kalau isu itu benar, berarti bisa jadi kasus Sengkon dan Karta-nya Kalbar. Kasus Sengkon-Karta adalah kasus salah vonis yang terjadi di Bekasi. Pengacara yang menangani kasus ini adalah Alfred Hasibuan.
Dari Pontianak, Julipin pamit pada Pemimpin Redaksinya, untuk berangkat ke Ketapang melakukan investigasi kasus salah vonis.
“Kalau kasus ini betul, maka akan sama dengan kasus salah vonis. Ini Sengkon dan Karta-nya Kalbar, beri saya kesempatan untuk investigasi,” kata Julipin, 6 April 2005.
Julipin menjadi wartawan di Akcaya dari tahun 1990-1995. Selanjutnya, koran itu berubah nama menjadi Pontianak Post.
Kasus Lingah, Pacah dan Sumir adalah, tiga orang yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Pamor. Ketiganya telah penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ketapang sejak 15 April 1987.
Untuk mengelabui sipir penjara, Julipin memakai pakaian lusuh dan bergaya orang kampung. Logatnya juga disesuaikan dengan logat orang Ketapang. Tak sulit bagi Julipin. Dia juga ada hubungan sosial dan budaya yang sama dengan mereka.
Tak ada yang curiga, ketika Julipin bertemu dengan ketiganya. Mereka berbincang. Dari perbincangan itu Julipin tahu, bahwa ketiga orang itu tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pada mereka.
Namun, hukum dan kekuasaan telah menyeret ketiganya untuk merasakan keterkungkungan. Jam kunjungan selesai. Dan Julipin harus segera meninggalkan hotel prodeo itu.
Sorenya, Julipin berkunjung ke penjara lagi dengan menyamar sebagai keluarga Asun. Asun merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Simulan. Simulan adalah anak Pacah.
Yang menguntungkan Julipin, penjaga penjara pagi dan sore hari lain orang. Memang ada sistem pergantian penjaga setiap harinya.
Sehingga masuknya lagi Julipin ke penjara tidak dicurigai. Dari sanalah, dia mendapat dua informasi sekaligus pada hari yang sama.
Ketika melakukan penyamaran dan mengaku keluarga Lingah dan Pacah, tentu Julipin lebih mudah. Namun, ketika menyamar sebagai keluarga Asun, dia menemui kesulitan.
Asun menjaga jarak. Keduanya bertemu di ruang bicara. Julipin memperkenalkan diri, namun Asun tidak mempercayainya.
“Saya tidak kenal Anda,” kata Asun.
“Sun, kita ini masa kecilnya dulu sama-sama main. Cuma bedanya, saya merantau, kamu masih di kampung. Saya diminta datang ke sini untuk melihat kamu.”
Asun masih belum percaya. Lalu, Julipin menyerahkan rokok yang dibawa ke Asun. Rokok itu ditaruh dalam suatu kantong plastik. Kantong kresek. Di dalam tas kresek itu juga ada tape rekorder.
Sambil mengeluarkan rokok dalam kantung plastik kresek, Julipin menyalakan tape rekorder. Lalu, Julipin melanjutkan ucapannya, “Kamu di sini perlu apa? Perlu pakaiankah. Perlu apa? Ngomonglah.”
Setelah melalui berbagai perbincangan, Asun mengatakan, “Sayalah pembunuh sebenarnya, bukan ketiga orang itu.”
Julipin merasa bersyukur sekali, karena telah mendapatkan hasil rekaman dari kedua sumber. Satu pembunuh sebenarnya, dan tiga orang yang salah vonis. Rekaman itu memang tidak banyak gunanya di pengadilan, dan hanya digunakan bagi redaksi di Akcaya.
Setelah itu, Julipin bergegas ke Pontianak dan membuat berita. Selain dimuat di koran Akcaya, berita itu dimuat juga di harian Jawa Post.
Harian Akcaya satu grup dengan koran Jawa Post. Pada perkembangannya nanti, nama Akcaya berganti nama menjadi Pontianak Post.
Berita itu membuat heboh. Koran itu banyak dicari pembaca.
Lembaga Pemasyarakatan merasa kecolongan, karena wartawan menyusup ke penjara. Maklumlah, ketika jaman Orde Baru, birokrasinya tentu luar biasa sekali. Ini malah bobol.
Mulai dari Kanwil Kehakiman, Dirjen Lembaga Pemasyarakat (LP), Menteri Kehakiman juga heboh dengan berita tersebut. Semua merasa tertampar dengan berita itu.
Dari kasus itu, Menteri minta laporan ke Dirjen, Dirjen minta laporan ke Kanwil Kehakiman, Kanwil Kehakiman minta laporan ke LP Ketapang.
Bagaimana mungkin sebuah Lembaga Pemasyarakatan, menyembunyikan sebuah fakta dan kebenaran. Memenjarakan orang yang tidak bersalah. Bahkan, Alfred Hasibuan, saat itu duduk di Komisi III DPR RI, datang ke Ketapang dan Pontianak untuk melihat kasus itu.
Ketika itu Kapolres Ketapang merasa kebakaran jenggot, karena menetapkan seseorang bersalah dan mendapatkan pengakuan berdasarkan tekanan dari petugas. Yang menjadi Kapolres Narji.
Setelah berita tersebar ke masyarakat, Julipin langsung mendatangi beberapa pengacara bagi ketiga orang tadi. Beberapa pengacara didatangi. Mereka ada yang menolak, tidak memberikan jawaban dan tidak berani membela kasus itu.
Julipin mendatangi kantor Akil Mochtar, yang ketika itu masih berada di jalan Sidas. Julipin menemui Akil di ruang kerjanya. Kebetulan Akil juga sudah membaca berita tersebut. Akil langganan koran Akcaya. Julipin bercerita pada Akil, dirinya telah melakukan investigasi ke LP Ketapang.
“Kalau ketiga orang ini tidak didampingi oleh orang yang punya kepedulian yang kuat, maka ketiganya akan terus berada di penjara,” kata Julipin, “bisa tidak untuk mendampingi ketiga orang ini?”
Tanpa pikir panjang Akil merespon dan menyanggupi. Namun, dia memberikan saran. “Kalau bisa, kasus ini harus ditangani tim,” kata Julipin menirukan omongan Akil.
Kenapa tim? Karena ini kasus besar. Kasus Sengkon-Karta kedua. Yang harus diwaspadai adalah, tekanan yang bakal terjadi. Dari sesuatu yang tidak lumrah, kemudian dibongkar sedemikian besar, tentu saja akan menimbulkan friksi di luar.
Nah, untuk menghindari friksi menekan seseorang, Akil menyarankan yang menangani masalah ini adalah tim.
“Supaya kita lebih matang mendampingi orang. Dan betul-betul kita mempertangungjawabkannya ke masyarakat, bahwa kita membela orang yang benar,” kata Akil, pertengahan tahun 2005.
Yang mencari tim lainnya adalah Julipin. Saat itu ada pengacara lain di Pontianak yang mau, yaitu Tamsil Sjoekoer. Lalu, ada satu lagi pengacara di Kepatang yang digandeng. Namanya Alamuddin.
Alamuddin alumni Fakultas Hukum Panca Bhakti, Pontianak. Alamuddin baru di Kepatapang dalam dunia pengacara. Dia sempat dituding sebagai pahlawan kesiangan.
Bahkan, ketika dia sedang makan malam, ada oknum polisi yang berlagak mabuk bicara; “Apa untungnya ngurusin Pacah, kan nggak ada duitnya. Itu ‘kan hanya ulah orang-orang yang mau jadi pahlawan kesiangan.”
Dalam buku Budiman Tanurejo, Lingah-Pacah Berjuang Menggapai Keadilan, Alamuddin sempat marah dengan sindiran itu. Dia mengebrak meja dan mendatangi orang itu. Keributan hampir terjadi. Namun, segera bisa ditenangkan.
Julipin telah mendatangi beberapa pengacara lagi untuk bergabung dalam tim. Pengacara itu sekedar berdiplomasi saja untuk menangani kasus ini. Padahal sebenarnya tidak bisa ikut bergabung. Ada lebih dari empat orang diluar anggota tim itu yang telah ditawari Julipin.
Biaya Patungan
Setelah terbentuk tim, barulah mereka datang ke Ketapang. Tim pengacara itu, betul-betul mengambil keputusan dalam posisi, bahwa ini adalah suatu keadilan yang harus ditegakkan.
Sama sekali tidak berpikir, bagaimana orang itu harus membayar mereka. Atau, berapa yang akan mereka dapatkan dengan membela kasus itu. Sama sekali tidak ada pembahasan.
“Betul-betul keterpanggilan untuk menangani kasus ini. Sulit sekali pada saat itu, kita mencari orang yang konsen,” kata Julipin.
Karena tidak membahas hal itu, yang menjadi persoalan ketika sidang sesuai dengan jadwal yang ada. Siapa yang punya uang itulah, akan digunakan terlebih dahulu. Mereka masih kesulitan masalah keuangan.
Ketika Akil ada uang, maka uang itu akan mereka pakai secara bersama. Begitu pun ketika Tamsil ada uang. Bila keduanya tidak ada uang, maka uang Julipin yang akan dipakai. Kontribusi koran Akcaya lumayan besar. Artinya, dana operasional didukung sepenuhnya.
[caption id="attachment_23533" align="aligncenter" width="480"]
Tamsil Sjoekoer sedang memberikan keterangan kepada wartawan.(BeritaHukum)[/caption]Persoalannya, tidak mungkin Julipin berangkat sendiri. Kalau kedua pengacara itu tidak punya, atau mengalami kesulitan masalah dana, tentu tidak ada sidang? Apa yang akan diliput oleh Julipin?
Karena itulah, Julipin juga membantu dalam masalah keuangan. Bahkan, uang pribadi Julipin, keluar juga. Karena dari perusahaan hanya untuk Julipin. Jadi betul-betul ketiganya arisan sampai persoalan itu tuntas.
Biaya Pontianak-Ketapang, lumayan besar. Untuk sekali jalan dengan menggunakan kapal Ekspress, sekitar Rp 75 ribu. Uang itu pada tahun 1992, lumayan besar ukurannya. Untuk suatu perkara tentu saja tidak sekali sidang langsung putus. Tapi, butuh puluhan kali sidang.
Bahkan, mereka juga harus mengejar waktu dengan naik pesawat. Tiket pesawat sekitar Rp 300 ribu. Itu pesawat kecil yang muat lima sampai enam orang.
Pernah mereka berangkat seperti menyewa pesawat saja, karena yang ada cuma mereka bertiga. Itu hanya untuk biaya trasnportasi saja. Belum dengan biaya penginapan dan makan.
Ketika meliput kasus ini, Julipin secara fisik tidak pernah diteror atau diintimidasi. Tapi, setelah kasus terbongkar, birokrasi di LP Ketapang sudah kaku sekali.
Dia tidak boleh lagi ke sana. Kalau pun ingin ke sana lagi, harus melengkapi perizinan dari berbagai instansi.
Saat berita mulai dimuat dan berbagai media massa mulai menyiarkannya, masyarakat semakin tertarik dengan kasus ini. Dukungan masyarakat Ketapang dan Pontianak, sangat besar.
Mereka mendukung atas hak-hak yang dimiliki ketiga terpidana salah vonis tersebut. Masyarakat mendukung ketiga pengaca muda tersebut. Targetnya, ketiga terpidana itu harus keluar.
Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus, dan bertanya, kapan ketiga orang itu dikeluarkan dari penjara. Sudah terjadi pembentukan opini, bahwa ketiga terdakwa itu tidak bersalah.
Meski tim pembela berjalan dengan tertatih-tatih sesuai dengan kemampuan keuangan mereka. Tidak ada bantuan secara langsung ketiga pengacara itu.
Masyarakat sekedar simpati saja dengan apa yang dilakukan. Tapi, tidak membantu secara keuangan. Memang tidak mungkin bagi pengacara, mengeluarkan permasalahan keuangan yang mereka hadapi. Orang tahunya, tidak ada persoalan keuangan di balik kasus itu.
“Padahal kita untuk makan, transpor, penginapan, betul-betul harus mengaturnya sedemikian rupa. Betul-betul dihitung agar kita bisa pulang,” kata Akil, 28 Mei 2005.
Mengapa tiga pengacara muda itu, mau membantu kasus ini? Kompas, 23 Desember 1994, menulis, "Ini komitmen kemanusiaan. Keluarga saya miskin. Ketika saya kecil, saya melihat banyak hak-hak orang desa dilanggar. Mereka tidak punya daya untuk melawan.
Saya sungguh sakit melihat melihat kejadian itu. Kalau sekarang keadaan saya lebih baik, apa salahnya kalau saya membantu orang. Lingah itu orang miskin, orang bodoh, orang yang tidak tahu hukum. Mereka pantas ditolong.
Begitu saya mendengar kasus itu, saya langsung terpanggil untuk menolongnya. Kalau tidak ada orang yang mendampingi mereka, siapa lagi,” ucap Akil Mochtar sebagai juru bicara tiga pengacara tersebut.
Ketika menangani kasus Lingah-Pacah-Sumir, semua media lokal maupun nasional menghubungi Akil. Termasuk media asing seperti, BBC London. Akil menjadi juru bicara ketiga pengacara.
Banyak pengalaman selama menjadi pembela dari kasus ini. Selain berhubungan dengan media, pengacara juga berhadapan dengan militer dan polisi.
Pernah suatu pagi, Akil didatangi komandan kompi dan ditantang berkelahi. Padahal tidak ada sebab musababnya. Komandan itu meletakkan pistol yang dia bawa di atas meja.
Keluarga Lingah, Pacah dan Sumir ada di Dusun Pangkalan Pakit, Kecamatan Jelai Hulu. Daerah itu sekitar 130 km sebelah timur laut Ketapang. Akil sewaktu menangani kasus itu, ke sana dengan menggunakan ojek. Mereka sangat senang dikunjungi. dari orang yang tidak tahu harus berbuat apa, tentang bapaknya yang ditahan.
Lingah, Pacah dan Sumir memang potret buram peradilan di Indonesia. Mereka tidak tahu harus bagaimana berhadapan dengan pengadilan. Sosok masyarakat kecil yang termarjinalkan.
Kisah Lingah-Pacah
Kisah Lingah, Pacah dan Sumir berawal, ketika mereka berburu di hutan pada 31 Maret 1987.
Mereka membawa senapan lantak, sejenis senjata yang dibuat sendiri. Rombongan itu berjumlah dua belas orang. Turut dalam rombongan itu, istri Sumir dan istri Pacah.
Lingah, Pacah dan Sumir masih satu keluarga. Lingah merupakan kakak dari Pacah. Keduanya anak dari Sentara. Sumir keponakan keduanya. Dia anak dari Perinding.
Mereka tinggal dalam satu dusun yang sama; Dusun Pangkalan Pakit, Desa Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Setelah berjalan sekitar satu jam dari perkampungannya, mereka mencium bau menyengat. Pada sebuah tepian sungai Kusik, Kecamatan Jelai Hulu, mereka menemukan mayat. Mayat itu sudah membusuk. Mereka hampir tak mengenalinya.
Setelah dilihat dengan seksama, mereka mengenalinya. Mayat itu bernama Pamor bin Genttali. Yang merupakan ayah angkat dari Lingah.
Begitu melihat mayat itu, “Saya dan suami ketakutan dan lari pulang,” kata Similik (35 tahun). Menurut Similik, ia dan Sumir langsung kabur, karena sedang berpantang melihat mayat.
“Waktu itu, Rangin anak sulung kami yang baru berumur 5 tahun, sedang sakit. Oleh dukun yang mengobatinya, kami dilarang melihat mayat selama Rangin dalam pengobatan,” ungkap wanita yang sama sekali tak pernah mengecap bangku sekolah ini, seperti ditulis Tabloid Nova, No. 343/VII – 18 September 1994.
Karena menemukan mayat, niatnya untuk berburu babi diurungkan. “Seketika itu kami sepakat membuat tandu, kemudian menggotong mayat Pamor ke perkampungan dan lantas kami makamkan,” ucap Pacah.
Pamor hidup sebatangkara, tapi hidupnya berkecukupan. Setelah menemukan mayat itu, Pacah bersama Lingah (kakaknya) dan Sumir (kemenakannya), malah dimintai keterangan Babinsa Tanjung.
“Semula saya kira hanya hanya dimintai keterangan, tapi tak tahunya malah dituduh bersekongkol membunuh Pamor,” kata Pacah.
Babinsa menyiksa dan memaksa ketiganya untuk mengaku, bahwa mereka adalah pembunuh Pamor, seperti ditulis Kompas, 1 September 1994.
Budiman Tanuredjo dalam bukunya, Lingah-Pacah Berjuang Menggapai Keadilan, Yudantoro adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Tanjung, sekitar 5 kilometer dari rumah Lingah, Pacah dan Sumir.
Yudantoro melakukan pelacakan, dan akhirnya sampai pada kesimpulan. Yang membunuh Pamor adalah Lingah yang dibantu Pacah, dan Sumir.
“Malam-malam pak Yudan datang dan membentak-bentak kami. Pak Yudan mengebrak-gebrak meja dan menuding Bapak sebagai pembunuh pamor,” ujar Sikuin, anak gadis Lingah.
Yudantoro menuduh, Lingah adalah pembunuh Pamor.
Lingah, Pacah dan Sumir mengaku beberapa kali dipukul Yudantoro, agar mengakui perbuatannya. Perlakuan keras Yudantoro, membuat tulang Lingah retak dan melesak ke dalam.
Semakin mereka mengelak, semakin berat pula pukulan yang mereka terima. Bahkan, Pacah juga mengalami muntah darah akibat perlakuan itu.
Yudantoro menyerahkan ketiga orang itu ke Polres Ketapang. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, polisi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengadilan pun digelar. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, ketiganya tidak mengakui membunuh Pamor, karena memang tidak pernah melakukannya.
Namun, hal itu malah dianggap sebagai upaya tidak memperlancar jalannya persidangan. Mereka dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Krisman Sormin, Sehat Mangapus, dan Heribertus Mudjito. Sebagai Jaksa Penuntut, TR Sarunggalio.
Pada saat melakukan tuntutan, jaksa menuntut Pacah dengan tuntutan 10 tahun penjara, dan 8 tahun untuk Pacah dan Sumir.
Pada keputusan pengadilan tertanggal 14 Desember 1987, majelis hakim menghukum 12 tahun bagi Pacah, dan 11 tahun bagi Lingah dan Sumir. Putusan itu membuat pengacara yang mendampingi ketiganya, Yusack, lemas dan menangis.
Melalui pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi ketiganya, Yusack, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
Namun, harapan itu pupus setelah Pengadilan Tinggi yang dipimpin ketua majelis hakim M. Simanjuntak, David Tjowandi, dan Kamaria Harahap, menolak banding yang diajukan.
Pada 23 Pebruari 1988, Pengadilan Tinggi mengukuhkan putusan Pengadian Negeri Ketapang.
Setelah ketiganya mendekam selama empat tahun di penjara Ketapang, tiba-tiba ada pengakuan dari Asung bin Saing, bahwa dialah yang membunuh Pamor.
[caption id="attachment_23580" align="aligncenter" width="640"]
Andhika Putra, anak Tamsil Sjoekoer melihat patok nisan, saat pemakaman orang tuanya di pemakaman keluarga.(Muhlis Suhaeri/BR)[/caption]
Ketika itu, Asung diadili untuk kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Simulan bin Pacah. Dalam persidangan kasus itu, Asun mengaku membunuh Pamor.
Atas dasar itulah, ketiga pengacara muda seperti Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus itu.
Sidang PK telah dibuka 30 November 1992. Pada sidang PK, Asun mengakui terus terang, dialah yang membunuh pamor.
Asun mengaku membunuh Pamor atas suruhan Murin. Setelah menembak Pamor, Asun bersembunyi di dalam hutan. Dia diliputi perasaan takut dan bersalah. Setelah lima tahun bersembunyi, dia kembali ke desanya.
Dia melewati ladang Sinah bin Pacah. Di sana juga ada Simulan, dan masih memomong bayi berumur 8 bulan, Myrnawati. Mereka sempat berbicara panjang lebar.
Sinah lantas meninggalkan keduanya. Dia mau mencabut ubi di ladang. Ketika hendak mengambil air di dapur, Asun melihat rok Simulan.
Begitu melihat paha mulus Simulan, Asun langsung timbul nafsu birahinya. Dia mengajak Simulan berhubungan badan. Tentu saja Simulan menolak.
Asun memaksanya. Simulan mengambil parang dan mengacungkannya. Asun makin kalap dan beringas. Simulan menebas, tapi dapat ditangkis.
Asun memegang pergelangan tangan Simulan. Lalu, mencekik leher, dan memukul dadanya berulang kali. Simulan tak berdaya.
Dalam keadaan tak berdaya, Simulan dibawa ke kebun berjarak sekitar 75 meter dari rumah Sinah. Dalam sekarat itulah, Simulan diperkosa Asun.
Atas kesaksian Sinah, Asun ditangkap polisi. Ketika diinterogasi, Asun akhirnya mengakui bahwa dialah yang memperkosa dan membunuh Simulan.
Dalam persidangan atas kasusnya itulah, Asun mengakui bahwa yang sebenarnya membunuh Pamor bin Genttali adalah dirinya.
Namun, surat permohonan pelaksanaan hukuman yang dikirim ketiga pengacara itu, tertanggal 11 Januari 1993, tak pernah dapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA), yang ketika itu diketuai oleh Purwoto S Gandasubrata.
Hampir dua tahun putusan PK dari MA, belum juga turun. Hal itulah yang menimbulkan banyak polemik dan kritik pada lembaga peradilan. Bahkan, harian Kompas membuat beberapa kali tajuk rencana mengenai hal itu.
Temuan Fakta Baru
Tiga pengacara muda itu, mengajukan fakta baru. Yaitu, pengakuan Asun yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Ketapang No.34/PID.B/1992/PN.KTP, tertanggal 4 Juli 1992. Yang diputuskan Ketua Majelis Johny Sitorang dengan Hakim Suwidya dan PH Hutabarat.
Pada halaman 9 pertimbangannya majelis menyatakan, “Bahwa benar yang melakukan pembunuhan terhadap diri Pak Pamor bukanlah Pacah, Lingah dan Sumir, akan tetapi terdakwa (Asun – Red) yang melakukannya dengan menggunakan senapan lantak. Asun membunuh Pamor atas suruhan Murin, Tupan, dan Pangku.
Atas dasar fakta baru itu, juga dikuatkan keterangan beberapa saksi, ketiga terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, permohonan PK yang diajukan dua tahun itu, belum diputus Mahkamah Agung.
Ketika itu, Sekjen Komnas HAM Prof Dr Baharuddin Lopa, juga menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Menurut Lopa, proses pemeriksaan PK dan putusan terhadap kasus Lingah-Pacah harus dipercepat.
“Kalau orang tidak membunuh harus segera keluar. Karena, penghukuman itu melanggar hak asasi manusia. Tapi untuk bisa keluar harus ada vonis hakim yang menyatakan mereka bukan pembunuh,” kata Lopa, seperti dimuat harian Kompas, 7 September 1994.
Setelah melalui proses panjang pengajuan PK, pada 19 September 1994, Lingah, Pacah dan Sumir, dibebaskan bersyarat oleh Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Prof Dr Baharuddin Lopa.
[caption id="attachment_23581" align="aligncenter" width="1024"]
Akil Mochtar saat membuat pledoi terkait kasusnya di KPK.(Ismir Amir/ANTARA)[/caption]
Ketiganya dibebaskan karena dianggap telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan mereka. Mereka dapat remisi dua tahun. Ketiganya mendekam di penjara selama tujuh tahun, untuk peristiwa yang tak pernah mereka lakukan.
Kasus Lingah-Pacah dan Sumir itulah yang mengangkat nama Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin ke tingkat nasional bahkan internasional.
Setelah menangani kasus itu, berubahkan sikap ketiga pengacara itu?
“Kita melihat sikap mereka biasa saja. Tidak terlalu sombong atau apa,” kata Jaya Putera, jurnalis di Pontianak, saat itu.
Ia menilai, Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin merupakan pengacara yang progresif dan berani.
Rendah Hati dan Mengayomi
Ada sikap khas pada diri Tamsil Sjoekoer. Meski terbilang senior di bidangnya, dia tetap rendah hati. Juga mengayomi para yunior atau orang yang lebih muda.
Tamsil suka berbagi cerita dan memberikan nasehat. Suatu ketika, Tamsil bercerita tentang pimpinan PDIP Megawati.
Era orde baru, Megawati bukan siapa-siapa. Dalam satu pertemuan para pengacara di Jakarta, Megawati ingin menemui pengacara agar membela kasusnya.
Megawati sengketa dengan Soeryadi, Ketua PDI, ketika itu. Soerjadi memimpin PDI tahun 1996-1998.
Megawati hanya duduk di depan pintu masuk ruangan. Tak ada yang menyapa, apalagi menyalami. Megawati dicueki.
Tamsil melihat Megawati. Dia ingin menyalami. Tapi, seorang teman minta dia segera bergegas. Ada satu urusan harus diselesaikan.
Dari peristiwa itulah, Tamsil selalu memberikan nasehat pada orang yang dikenalnya:
"Kita tak boleh menyepelekan orang. Sebab, kita tak tahu, apa yang terjadi dengan masa depan seseorang."
Selamat jalan Bang Tamsil. Semoga jalan perjuanganmu, memberi jalan terang.
Kini, dari empat orang yang menangani kasus Lingah, Pacah dan Sumir, hanya tersisa Akil Mochtar. Vincent Julipin, setahun lalu meninggal.
Dan, Akil Mochtar, sedang menunggu kesempatan hidup kedua. Ia mengajukan amnesti kepada pemerintahan Prabowo. (Muhlis Suhaeri)
Penulis:
CEO Borneo Review
Akil Mochtar kunjungi warga untuk satu kegiatan dan sosialisasi.(Ist)[/caption]
Akil Mochtar kunjungi warga untuk satu kegiatan dan sosialisasi.(Ist)[/caption]
Akil Mochtar menggunakan mandau untuk memotong kayu sebelum menuju perkampungan Dayak di Kapuas Hulu.(Ist[/caption]
Warga menempel sticker Akil Mochtar dimotor yang mereka gunakan.(Ist)[/caption]
Presiden Soekarno memberikan amnesti kepada para tokoh pemberontak PRRI dari Sumatera Barat, tahun 1961.(Wikimedia Commons)[/caption]
Budiman Sudjatmiko aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) diberikan amnesti oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.(VOI)[/caption]
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.(VOI)[/caption]
Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan kerja ke pengajian dan majlis taklim.(Ist)[/caption]
Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan di Kampung Dayak di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(Ist)[/caption]
Para penambang emas di Danau Serantangan, Singkawang.(Dokumen BR)[/caption]
Para penambang emas di Danau Serantangan, Singkawang.(Dokumen BR)[/caption]