Sunday, February 22, 2026

Tamsil Sjoekoer dan Kisah Tiga Terpidana Tak Bersalah


Penulis: Muhlis Suhaeri

Ada berita mengagetkan malam tadi. Sebuah pesan di media sosial beredar. Tamsil Sjoekoer wafat. Pesan juga terlihat dari akun medsos Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.

Lasarus, Ketua DPD PDIP Kalbar cukup dekat dengan Tamsil. Sebagai sesama Orang Ulu, kedekatan keduanya seolah tak berjarak. Lasarus membagikan kedekatan keduanya, saat sama-sama menuju wilayah Ulu.

Sembari beristirahat di area yang cukup lapang. Mereka membelah durian di belakang mobil warna merah.

"Nikmati durian di pohonnya," kata Tamsil.

Lalu, Lasarus membelah durian dan membagikannya ke Tamsil.

"Waduh, kuning Pak Wid. Tunggal lagi," kata Tamsil penuh keakraban.

Tamsil pengacara senior di Kalimantan Barat. Kisah hidupnya, tak bisa dipisahkan dengan tragedi pengadilan sesat di Ketapang, terhadap Lingah, Pacah dan Sumir.

Bersama Akil Mochtar dan Alamuddin, tiga pengacara itu mengoyak kekuasaan hukum yang represif ketika itu.

Tamsil Sjoekoer menapaki karir hingga ujung ajal sebagai pengacara. Ia meninggal di masjid dari kayu ulin yang dibangunnya. Tamsil meninggal jelang buka puasa bersama. Di masjid itu pula, setiap selesai Jum'atan, jamaah dapat makan siang bersama.  Semua atas biaya sendiri.

Alamuddin sudah meninggal, sekitar 8-9 tahun lalu. Dia masih sebagai pengacara ketika meninggal.

[caption id="attachment_23532" align="aligncenter" width="640"]Tamsil Sjoekoer dan Lasarus Tamsil Sjoekoer dan Lasarus, Ketua DPD PDIP Kalbar.(Ist)[/caption]

Akil Mochtar pernah menjadi Anggota DPR RI dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), periode 2013-2018. Tapi, tahun 2014, dia kesandung kasus tipikor.

Kasus Hukum di Ketapang
Sebuah pagi yang bersahabat. Aktifitas kembali berputar pagi itu di sebuah penjara Ketapang.

Ketapang berjarak sekitar 300 km dari Pontianak ke arah selatan. Jarak Ketapang ke Pontianak bisa ditempuh dengan kapal Ekpress yang melaju cepat di sungai. Ada juga yang menggunakan pesawat. Jalan darat bisa dilakukan melalui Tayan.

Penjara itu tak beda dengan tempat serupa lainnya di Indonesia. Yang membedakannya adalah, penjara itu telah menyengsarakan tiga orang tak bersalah dalam dingin lantai dan tembok bekunya.

Pagi itu, seorang lelaki berjalan memasuki pintu penjara. Perawakannya pendek dengan kulit agak terang. Dia hendak membesuk tiga orang pesakitan di sana.

Lelaki itu bernama Vincent Julipin, wartawan koran harian Akcaya di Kalimantan Barat. Julipin menangani rubrik hukum. Dia menyamar sebagai keluarga tiga orang terpidana; Lingah, Pacah, dan Sumir.

Julipin ketemu ketiganya dan melakukan liputan investigasi, bagi tulisan yang akan dimuat di koran tempatnya bekerja, Koran Akcaya.

Julipin tahu kasus di Ketapang itu, justru ketika dia berada di Sanggau. Yang memberitahu itu seorang anggota Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sanggau. Namun, kabar itu pun hanya isu. Bahwa ada terpidana salah vonis di LP Ketapang.

Sumber yang ada di Sanggau, juga kurang bisa dipercaya, dan hanya sekedar isu saja. Cuma, Julipin selalu menangkap isu dari semua pihak. Isu itu, kelak dipilah. Mana yang dapat dijadikan sebuah liputan jurnalistik, dan mana yang tidak.

Dia berpikir, kalau isu itu benar, berarti bisa jadi kasus Sengkon dan Karta-nya Kalbar. Kasus Sengkon-Karta adalah kasus salah vonis yang terjadi di Bekasi. Pengacara yang menangani kasus ini adalah Alfred Hasibuan.

Dari Pontianak, Julipin pamit pada Pemimpin Redaksinya, untuk berangkat ke Ketapang melakukan investigasi kasus salah vonis.

“Kalau kasus ini betul, maka akan sama dengan kasus salah vonis. Ini Sengkon dan Karta-nya Kalbar, beri saya kesempatan untuk investigasi,” kata Julipin, 6 April 2005.

Julipin menjadi wartawan di Akcaya dari tahun 1990-1995. Selanjutnya, koran itu berubah nama menjadi Pontianak Post.

Kasus Lingah, Pacah dan Sumir adalah, tiga orang yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Pamor. Ketiganya telah penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ketapang sejak 15 April 1987.

Untuk mengelabui sipir penjara, Julipin memakai pakaian lusuh dan bergaya orang kampung. Logatnya juga disesuaikan dengan logat orang Ketapang. Tak sulit bagi Julipin. Dia juga ada hubungan sosial dan budaya yang sama dengan mereka.

Tak ada yang curiga, ketika Julipin bertemu dengan ketiganya. Mereka berbincang. Dari perbincangan itu Julipin tahu, bahwa ketiga orang itu tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pada mereka.

Namun, hukum dan kekuasaan telah menyeret ketiganya untuk merasakan keterkungkungan. Jam kunjungan selesai. Dan Julipin harus segera meninggalkan hotel prodeo itu.

Sorenya, Julipin berkunjung ke penjara lagi dengan menyamar sebagai keluarga Asun. Asun merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Simulan. Simulan adalah anak Pacah.

Yang menguntungkan Julipin, penjaga penjara pagi dan sore hari lain orang. Memang ada sistem pergantian penjaga setiap harinya.

Sehingga masuknya lagi Julipin ke penjara tidak dicurigai. Dari sanalah, dia mendapat dua informasi sekaligus pada hari yang sama.

Ketika melakukan penyamaran dan mengaku keluarga Lingah dan Pacah, tentu Julipin lebih mudah. Namun, ketika menyamar sebagai keluarga Asun, dia menemui kesulitan.

Asun menjaga jarak. Keduanya bertemu di ruang bicara. Julipin memperkenalkan diri, namun Asun tidak mempercayainya.

“Saya tidak kenal Anda,” kata Asun.
“Sun, kita ini masa kecilnya dulu sama-sama main. Cuma bedanya, saya merantau, kamu masih di kampung. Saya diminta datang ke sini untuk melihat kamu.”

Asun masih belum percaya. Lalu, Julipin menyerahkan rokok yang dibawa ke Asun. Rokok itu ditaruh dalam suatu kantong plastik. Kantong kresek. Di dalam tas kresek itu juga ada tape rekorder.

Sambil mengeluarkan rokok dalam kantung plastik kresek, Julipin menyalakan tape rekorder. Lalu, Julipin melanjutkan ucapannya, “Kamu di sini perlu apa? Perlu pakaiankah. Perlu apa? Ngomonglah.”

Setelah melalui berbagai perbincangan, Asun mengatakan, “Sayalah pembunuh sebenarnya, bukan ketiga orang itu.”

Julipin merasa bersyukur sekali, karena telah mendapatkan hasil rekaman dari kedua sumber. Satu pembunuh sebenarnya, dan tiga orang yang salah vonis. Rekaman itu memang tidak banyak gunanya di pengadilan, dan hanya digunakan bagi redaksi di Akcaya.

Setelah itu, Julipin bergegas ke Pontianak dan membuat berita. Selain dimuat di koran Akcaya, berita itu dimuat juga di harian Jawa Post.

Harian Akcaya satu grup dengan koran Jawa Post. Pada perkembangannya nanti, nama Akcaya berganti nama menjadi Pontianak Post.

Berita itu membuat heboh. Koran itu banyak dicari pembaca.

Lembaga Pemasyarakatan merasa kecolongan, karena wartawan menyusup ke penjara. Maklumlah, ketika jaman Orde Baru, birokrasinya tentu luar biasa sekali. Ini malah bobol.

Mulai dari Kanwil Kehakiman, Dirjen Lembaga Pemasyarakat (LP), Menteri Kehakiman juga heboh dengan berita tersebut. Semua merasa tertampar dengan berita itu.

Dari kasus itu, Menteri minta laporan ke Dirjen, Dirjen minta laporan ke Kanwil Kehakiman, Kanwil Kehakiman minta laporan ke LP Ketapang.

Bagaimana mungkin sebuah Lembaga Pemasyarakatan, menyembunyikan sebuah fakta dan kebenaran. Memenjarakan orang yang tidak bersalah. Bahkan, Alfred Hasibuan, saat itu duduk di Komisi III DPR RI, datang ke Ketapang dan Pontianak untuk melihat kasus itu.

Ketika itu Kapolres Ketapang merasa kebakaran jenggot, karena menetapkan seseorang bersalah dan mendapatkan pengakuan berdasarkan tekanan dari petugas. Yang menjadi Kapolres Narji.

Setelah berita tersebar ke masyarakat, Julipin langsung mendatangi beberapa pengacara bagi ketiga orang tadi. Beberapa pengacara didatangi. Mereka ada yang menolak, tidak memberikan jawaban dan tidak berani membela kasus itu.

Julipin mendatangi kantor Akil Mochtar, yang ketika itu masih berada di jalan Sidas. Julipin menemui Akil di ruang kerjanya. Kebetulan Akil juga sudah membaca berita tersebut. Akil langganan koran Akcaya. Julipin bercerita pada Akil, dirinya telah melakukan investigasi ke LP Ketapang.

“Kalau ketiga orang ini tidak didampingi oleh orang yang punya kepedulian yang kuat, maka ketiganya akan terus berada di penjara,” kata Julipin, “bisa tidak untuk mendampingi ketiga orang ini?”

Tanpa pikir panjang Akil merespon dan menyanggupi. Namun, dia memberikan saran. “Kalau bisa, kasus ini harus ditangani tim,” kata Julipin menirukan omongan Akil.

Kenapa tim? Karena ini kasus besar. Kasus Sengkon-Karta kedua. Yang harus diwaspadai adalah, tekanan yang bakal terjadi. Dari sesuatu yang tidak lumrah, kemudian dibongkar sedemikian besar, tentu saja akan menimbulkan friksi di luar.

Nah, untuk menghindari friksi menekan seseorang, Akil menyarankan yang menangani masalah ini adalah tim.

“Supaya kita lebih matang mendampingi orang. Dan betul-betul kita mempertangungjawabkannya ke masyarakat, bahwa kita membela orang yang benar,” kata Akil, pertengahan tahun 2005.

Yang mencari tim lainnya adalah Julipin. Saat itu ada pengacara lain di Pontianak yang mau, yaitu Tamsil Sjoekoer. Lalu, ada satu lagi pengacara di Kepatang yang digandeng. Namanya Alamuddin.

Alamuddin alumni Fakultas Hukum Panca Bhakti, Pontianak. Alamuddin baru di Kepatapang dalam dunia pengacara. Dia sempat dituding sebagai pahlawan kesiangan.

Bahkan, ketika dia sedang makan malam, ada oknum polisi yang berlagak mabuk bicara; “Apa untungnya ngurusin Pacah, kan nggak ada duitnya. Itu ‘kan hanya ulah orang-orang yang mau jadi pahlawan kesiangan.”

Dalam buku Budiman Tanurejo, Lingah-Pacah Berjuang Menggapai Keadilan, Alamuddin sempat marah dengan sindiran itu. Dia mengebrak meja dan mendatangi orang itu. Keributan hampir terjadi. Namun, segera bisa ditenangkan.

Julipin telah mendatangi beberapa pengacara lagi untuk bergabung dalam tim. Pengacara itu sekedar berdiplomasi saja untuk menangani kasus ini. Padahal sebenarnya tidak bisa ikut bergabung. Ada lebih dari empat orang diluar anggota tim itu yang telah ditawari Julipin.

Biaya Patungan

Setelah terbentuk tim, barulah mereka datang ke Ketapang. Tim pengacara itu, betul-betul mengambil keputusan dalam posisi, bahwa ini adalah suatu keadilan yang harus ditegakkan.

Sama sekali tidak berpikir, bagaimana orang itu harus membayar mereka. Atau, berapa yang akan mereka dapatkan dengan membela kasus itu. Sama sekali tidak ada pembahasan.

“Betul-betul keterpanggilan untuk menangani kasus ini. Sulit sekali pada saat itu, kita mencari orang yang konsen,” kata Julipin.

Karena tidak membahas hal itu, yang menjadi persoalan ketika sidang sesuai dengan jadwal yang ada. Siapa yang punya uang itulah, akan digunakan terlebih dahulu. Mereka masih kesulitan masalah keuangan.

Ketika Akil ada uang, maka uang itu akan mereka pakai secara bersama. Begitu pun ketika Tamsil ada uang. Bila keduanya tidak ada uang, maka uang Julipin yang akan dipakai. Kontribusi koran Akcaya lumayan besar. Artinya, dana operasional didukung sepenuhnya.

[caption id="attachment_23533" align="aligncenter" width="480"]Tamsil Sjoekoer Tamsil Sjoekoer sedang memberikan keterangan kepada wartawan.(BeritaHukum)[/caption]

Persoalannya, tidak mungkin Julipin berangkat sendiri. Kalau kedua pengacara itu tidak punya, atau mengalami kesulitan masalah dana, tentu tidak ada sidang? Apa yang akan diliput oleh Julipin?

Karena itulah, Julipin juga membantu dalam masalah keuangan. Bahkan, uang pribadi Julipin, keluar juga. Karena dari perusahaan hanya untuk Julipin. Jadi betul-betul ketiganya arisan sampai persoalan itu tuntas.

Biaya Pontianak-Ketapang, lumayan besar. Untuk sekali jalan dengan menggunakan kapal Ekspress, sekitar Rp 75 ribu. Uang itu pada tahun 1992, lumayan besar ukurannya. Untuk suatu perkara tentu saja tidak sekali sidang langsung putus. Tapi, butuh puluhan kali sidang.

Bahkan, mereka juga harus mengejar waktu dengan naik pesawat. Tiket pesawat sekitar Rp 300 ribu. Itu pesawat kecil yang muat lima sampai enam orang.

Pernah mereka berangkat seperti menyewa pesawat saja, karena yang ada cuma mereka bertiga. Itu hanya untuk biaya trasnportasi saja. Belum dengan biaya penginapan dan makan.

Ketika meliput kasus ini, Julipin secara fisik tidak pernah diteror atau diintimidasi. Tapi, setelah kasus terbongkar, birokrasi di LP Ketapang sudah kaku sekali.

Dia tidak boleh lagi ke sana. Kalau pun ingin ke sana lagi, harus melengkapi perizinan dari berbagai instansi.

Saat berita mulai dimuat dan berbagai media massa mulai menyiarkannya, masyarakat semakin tertarik dengan kasus ini. Dukungan masyarakat Ketapang dan Pontianak, sangat besar.

Mereka mendukung atas hak-hak yang dimiliki ketiga terpidana salah vonis tersebut. Masyarakat mendukung ketiga pengaca muda tersebut. Targetnya, ketiga terpidana itu harus keluar.

Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus, dan bertanya, kapan ketiga orang itu dikeluarkan dari penjara. Sudah terjadi pembentukan opini, bahwa ketiga terdakwa itu tidak bersalah.

Meski tim pembela berjalan dengan tertatih-tatih sesuai dengan kemampuan keuangan mereka. Tidak ada bantuan secara langsung ketiga pengacara itu.

Masyarakat sekedar simpati saja dengan apa yang dilakukan. Tapi, tidak membantu secara keuangan. Memang tidak mungkin bagi pengacara, mengeluarkan permasalahan keuangan yang mereka hadapi. Orang tahunya, tidak ada persoalan keuangan di balik kasus itu.

“Padahal kita untuk makan, transpor, penginapan, betul-betul harus mengaturnya sedemikian rupa. Betul-betul dihitung agar kita bisa pulang,” kata Akil, 28 Mei 2005.

Mengapa tiga pengacara muda itu, mau membantu kasus ini? Kompas, 23 Desember 1994, menulis, "Ini komitmen kemanusiaan. Keluarga saya miskin. Ketika saya kecil, saya melihat banyak hak-hak orang desa dilanggar. Mereka tidak punya daya untuk melawan.

Saya sungguh sakit melihat melihat kejadian itu. Kalau sekarang keadaan saya lebih baik, apa salahnya kalau saya membantu orang. Lingah itu orang miskin, orang bodoh, orang yang tidak tahu hukum. Mereka pantas ditolong.

Begitu saya mendengar kasus itu, saya langsung terpanggil untuk menolongnya. Kalau tidak ada orang yang mendampingi mereka, siapa lagi,” ucap Akil Mochtar sebagai juru bicara tiga pengacara tersebut.

Ketika menangani kasus Lingah-Pacah-Sumir, semua media lokal maupun nasional menghubungi Akil. Termasuk media asing seperti, BBC London. Akil menjadi juru bicara ketiga pengacara.

Banyak pengalaman selama menjadi pembela dari kasus ini. Selain berhubungan dengan media, pengacara juga berhadapan dengan militer dan polisi.

Pernah suatu pagi, Akil didatangi komandan kompi dan ditantang berkelahi. Padahal tidak ada sebab musababnya. Komandan itu meletakkan pistol yang dia bawa di atas meja.

Keluarga Lingah, Pacah dan Sumir ada di Dusun Pangkalan Pakit, Kecamatan Jelai Hulu. Daerah itu sekitar 130 km sebelah timur laut Ketapang. Akil sewaktu menangani kasus itu, ke sana dengan menggunakan ojek. Mereka sangat senang dikunjungi. dari orang yang tidak tahu harus berbuat apa, tentang bapaknya yang ditahan.

Lingah, Pacah dan Sumir memang potret buram peradilan di Indonesia. Mereka tidak tahu harus bagaimana berhadapan dengan pengadilan. Sosok masyarakat kecil yang termarjinalkan.

Kisah Lingah-Pacah

Kisah Lingah, Pacah dan Sumir berawal, ketika mereka berburu di hutan pada 31 Maret 1987.

Mereka membawa senapan lantak, sejenis senjata yang dibuat sendiri. Rombongan itu berjumlah dua belas orang. Turut dalam rombongan itu, istri Sumir dan istri Pacah.

Lingah, Pacah dan Sumir masih satu keluarga. Lingah merupakan kakak dari Pacah. Keduanya anak dari Sentara. Sumir keponakan keduanya. Dia anak dari Perinding.

Mereka tinggal dalam satu dusun yang sama; Dusun Pangkalan Pakit, Desa Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.

Setelah berjalan sekitar satu jam dari perkampungannya, mereka mencium bau menyengat. Pada sebuah tepian sungai Kusik, Kecamatan Jelai Hulu, mereka menemukan mayat. Mayat itu sudah membusuk. Mereka hampir tak mengenalinya.

Setelah dilihat dengan seksama, mereka mengenalinya. Mayat itu bernama Pamor bin Genttali. Yang merupakan ayah angkat dari Lingah.

Begitu melihat mayat itu, “Saya dan suami ketakutan dan lari pulang,” kata Similik (35 tahun). Menurut Similik, ia dan Sumir langsung kabur, karena sedang berpantang melihat mayat.

“Waktu itu, Rangin anak sulung kami yang baru berumur 5 tahun, sedang sakit. Oleh dukun yang mengobatinya, kami dilarang melihat mayat selama Rangin dalam pengobatan,” ungkap wanita yang sama sekali tak pernah mengecap bangku sekolah ini, seperti ditulis Tabloid Nova, No. 343/VII – 18 September 1994.

Karena menemukan mayat, niatnya untuk berburu babi diurungkan. “Seketika itu kami sepakat membuat tandu, kemudian menggotong mayat Pamor ke perkampungan dan lantas kami makamkan,” ucap Pacah.

Pamor hidup sebatangkara, tapi hidupnya berkecukupan. Setelah menemukan mayat itu, Pacah bersama Lingah (kakaknya) dan Sumir (kemenakannya), malah dimintai keterangan Babinsa Tanjung.

“Semula saya kira hanya hanya dimintai keterangan, tapi tak tahunya malah dituduh bersekongkol membunuh Pamor,” kata Pacah.

Babinsa menyiksa dan memaksa ketiganya untuk mengaku, bahwa mereka adalah pembunuh Pamor, seperti ditulis Kompas, 1 September 1994.

Budiman Tanuredjo dalam bukunya, Lingah-Pacah Berjuang Menggapai Keadilan, Yudantoro adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Tanjung, sekitar 5 kilometer dari rumah Lingah, Pacah dan Sumir.

Yudantoro melakukan pelacakan, dan akhirnya sampai pada kesimpulan. Yang membunuh Pamor adalah Lingah yang dibantu Pacah, dan Sumir.

“Malam-malam pak Yudan datang dan membentak-bentak kami. Pak Yudan mengebrak-gebrak meja dan menuding Bapak sebagai pembunuh pamor,” ujar Sikuin, anak gadis Lingah.

Yudantoro menuduh, Lingah adalah pembunuh Pamor.

Lingah, Pacah dan Sumir mengaku beberapa kali dipukul Yudantoro, agar mengakui perbuatannya. Perlakuan keras Yudantoro, membuat tulang Lingah retak dan melesak ke dalam.

Semakin mereka mengelak, semakin berat pula pukulan yang mereka terima. Bahkan, Pacah juga mengalami muntah darah akibat perlakuan itu.

Yudantoro menyerahkan ketiga orang itu ke Polres Ketapang. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, polisi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengadilan pun digelar. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, ketiganya tidak mengakui membunuh Pamor, karena memang tidak pernah melakukannya.

Namun, hal itu malah dianggap sebagai upaya tidak memperlancar jalannya persidangan. Mereka dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Krisman Sormin, Sehat Mangapus, dan Heribertus Mudjito. Sebagai Jaksa Penuntut, TR Sarunggalio.

Pada saat melakukan tuntutan, jaksa menuntut Pacah dengan tuntutan 10 tahun penjara, dan 8 tahun untuk Pacah dan Sumir.

Pada keputusan pengadilan tertanggal 14 Desember 1987, majelis hakim menghukum 12 tahun bagi Pacah, dan 11 tahun bagi Lingah dan Sumir. Putusan itu membuat pengacara yang mendampingi ketiganya, Yusack, lemas dan menangis.

Melalui pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi ketiganya, Yusack, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Namun, harapan itu pupus setelah Pengadilan Tinggi yang dipimpin ketua majelis hakim M. Simanjuntak, David Tjowandi, dan Kamaria Harahap, menolak banding yang diajukan.

Pada 23 Pebruari 1988, Pengadilan Tinggi mengukuhkan putusan Pengadian Negeri Ketapang.

Setelah ketiganya mendekam selama empat tahun di penjara Ketapang, tiba-tiba ada pengakuan dari Asung bin Saing, bahwa dialah yang membunuh Pamor.

[caption id="attachment_23580" align="aligncenter" width="640"]Tamsil Sjoekoer Andhika Putra, anak Tamsil Sjoekoer melihat patok nisan, saat pemakaman orang tuanya di pemakaman keluarga.(Muhlis Suhaeri/BR)[/caption]

Ketika itu, Asung diadili untuk kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Simulan bin Pacah. Dalam persidangan kasus itu, Asun mengaku membunuh Pamor.

Atas dasar itulah, ketiga pengacara muda seperti Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus itu.

Sidang PK telah dibuka 30 November 1992. Pada sidang PK, Asun mengakui terus terang, dialah yang membunuh pamor.

Asun mengaku membunuh Pamor atas suruhan Murin. Setelah menembak Pamor, Asun bersembunyi di dalam hutan. Dia diliputi perasaan takut dan bersalah. Setelah lima tahun bersembunyi, dia kembali ke desanya.

Dia melewati ladang Sinah bin Pacah. Di sana juga ada Simulan, dan masih memomong bayi berumur 8 bulan, Myrnawati. Mereka sempat berbicara panjang lebar.

Sinah lantas meninggalkan keduanya. Dia mau mencabut ubi di ladang. Ketika hendak mengambil air di dapur, Asun melihat rok Simulan.

Begitu melihat paha mulus Simulan, Asun langsung timbul nafsu birahinya. Dia mengajak Simulan berhubungan badan. Tentu saja Simulan menolak.

Asun memaksanya. Simulan mengambil parang dan mengacungkannya. Asun makin kalap dan beringas. Simulan menebas, tapi dapat ditangkis.

Asun memegang pergelangan tangan Simulan. Lalu, mencekik leher, dan memukul dadanya berulang kali. Simulan tak berdaya.

Dalam keadaan tak berdaya, Simulan dibawa ke kebun berjarak sekitar 75 meter dari rumah Sinah. Dalam sekarat itulah, Simulan diperkosa Asun.

Atas kesaksian Sinah, Asun ditangkap polisi. Ketika diinterogasi, Asun akhirnya mengakui bahwa dialah yang memperkosa dan membunuh Simulan.

Dalam persidangan atas kasusnya itulah, Asun mengakui bahwa yang sebenarnya membunuh Pamor bin Genttali adalah dirinya.

Namun, surat permohonan pelaksanaan hukuman yang dikirim ketiga pengacara itu, tertanggal 11 Januari 1993, tak pernah dapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA), yang ketika itu diketuai oleh Purwoto S Gandasubrata.

Hampir dua tahun putusan PK dari MA, belum juga turun. Hal itulah yang menimbulkan banyak polemik dan kritik pada lembaga peradilan. Bahkan, harian Kompas membuat beberapa kali tajuk rencana mengenai hal itu.

Temuan Fakta Baru
Tiga pengacara muda itu, mengajukan fakta baru. Yaitu, pengakuan Asun yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Ketapang No.34/PID.B/1992/PN.KTP, tertanggal 4 Juli 1992. Yang diputuskan Ketua Majelis Johny Sitorang dengan Hakim Suwidya dan PH Hutabarat.

Pada halaman 9 pertimbangannya majelis menyatakan, “Bahwa benar yang melakukan pembunuhan terhadap diri Pak Pamor bukanlah Pacah, Lingah dan Sumir, akan tetapi terdakwa (Asun – Red) yang melakukannya dengan menggunakan senapan lantak. Asun membunuh Pamor atas suruhan Murin, Tupan, dan Pangku.

Atas dasar fakta baru itu, juga dikuatkan keterangan beberapa saksi, ketiga terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, permohonan PK yang diajukan dua tahun itu, belum diputus Mahkamah Agung.

Ketika itu, Sekjen Komnas HAM Prof Dr Baharuddin Lopa, juga menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Menurut Lopa, proses pemeriksaan PK dan putusan terhadap kasus Lingah-Pacah harus dipercepat.

“Kalau orang tidak membunuh harus segera keluar. Karena, penghukuman itu melanggar hak asasi manusia. Tapi untuk bisa keluar harus ada vonis hakim yang menyatakan mereka bukan pembunuh,” kata Lopa, seperti dimuat harian Kompas, 7 September 1994.

Setelah melalui proses panjang pengajuan PK, pada 19 September 1994, Lingah, Pacah dan Sumir, dibebaskan bersyarat oleh Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Prof Dr Baharuddin Lopa.

[caption id="attachment_23581" align="aligncenter" width="1024"]Akil Mochtar_Pengadilan Akil Mochtar saat membuat pledoi terkait kasusnya di KPK.(Ismir Amir/ANTARA)[/caption]

Ketiganya dibebaskan karena dianggap telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan mereka. Mereka dapat remisi dua tahun. Ketiganya mendekam di penjara selama tujuh tahun, untuk peristiwa yang tak pernah mereka lakukan.

Kasus Lingah-Pacah dan Sumir itulah yang mengangkat nama Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin ke tingkat nasional bahkan internasional.

Setelah menangani kasus itu, berubahkan sikap ketiga pengacara itu?

“Kita melihat sikap mereka biasa saja. Tidak terlalu sombong atau apa,” kata Jaya Putera, jurnalis di Pontianak, saat itu.

Ia menilai, Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin merupakan pengacara yang progresif dan berani.

Rendah Hati dan Mengayomi
Ada sikap khas pada diri Tamsil Sjoekoer. Meski terbilang senior di bidangnya, dia tetap rendah hati. Juga mengayomi para yunior atau orang yang lebih muda.

Tamsil suka berbagi cerita dan memberikan nasehat. Suatu ketika, Tamsil bercerita tentang pimpinan PDIP Megawati.

Era orde baru, Megawati bukan siapa-siapa. Dalam satu pertemuan para pengacara di Jakarta, Megawati ingin menemui pengacara agar membela kasusnya.

Megawati sengketa dengan Soeryadi, Ketua PDI, ketika itu. Soerjadi memimpin PDI tahun 1996-1998.

Megawati hanya duduk di depan pintu masuk ruangan. Tak ada yang menyapa, apalagi menyalami. Megawati dicueki.

Tamsil melihat Megawati. Dia ingin menyalami. Tapi, seorang teman minta dia segera bergegas. Ada satu urusan harus diselesaikan.

Dari peristiwa itulah, Tamsil selalu memberikan nasehat pada orang yang dikenalnya:

"Kita tak boleh menyepelekan orang. Sebab, kita tak tahu, apa yang terjadi dengan masa depan seseorang."

Selamat jalan Bang Tamsil. Semoga jalan perjuanganmu, memberi jalan terang.

Kini, dari empat orang yang menangani kasus Lingah, Pacah dan Sumir, hanya tersisa Akil Mochtar. Vincent Julipin, setahun lalu meninggal.

Dan, Akil Mochtar, sedang menunggu kesempatan hidup kedua. Ia mengajukan amnesti kepada pemerintahan Prabowo. (Muhlis Suhaeri)

Penulis:

CEO Borneo Review

Baca Selengkapnya...

Sunday, December 21, 2025

Usulan Amnesti Akil Mochtar, Membaca Ulang Makna Hukuman Negara (Bagian Keempat)


Sungai Kapuas mengalir pelan, seolah paham setiap kisah manusia, lahir dari kesalahan serta penebusan.

Dari tepian sungai inilah, suara Kalimantan Barat berangkat menuju pusat kekuasaan negara. Bukan teriakan. Bukan kemarahan.

Suara itu lembut, berlapis adat, berlapis iman, berlapis ingatan kolektif. Ia menyebut satu nama, Akil Mochtar, lalu menyebut satu harapan, amnesti.

Lalu, siapa Akil Mochtar?

Ia lahir di Putussibau, Kapuas Hulu, 18 Oktober 1960. Akil pisah dengan keluarga sejak kelas 2 SMP, untuk mendapatkan pendidikan lebih baik di Pontianak.

Jauh dari keluarga, Akil Mpchtar terbiasa hidup mandiri. berinteraksi dengan orang dan komunitas.

Lulus sekolah, Akil masuk Fakultas Hukum Panca Bhakti (UPB) di Pontianak. Ketika jadi pengacara, bersama Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin, Akil membela Lingah, Pacah dan Sumir, orang Dayak Ketapang, pada 1992.

Ketiganya dihukum atas perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. Yaitu, membunuh Pamor, ayah angkat Lingah.

Kasus Peninjaun Kembali (PK) tersebut, menjadi kasus nasional dan perhatian banyak pihak. Akhirnya, Lingah, Pacah dan Sumir bebas, meski ketiganya sudah menjalani hukuman kurungan selama 7,5 tahun.

Banyak menangani kasus kerakyatan, membuat nama Akil Mochtar cukup populer. Akil dilirik pengurus Golkar. Selanjutnya, ia masuk politik.

Mewakili Partai Golkar, Akil Mochtar terpilih sebagai anggota DPR RI, periode 1999-2004. Tahun 2004-2009, Akil terpilih untuk kedua kalinya. Duduk di Komisi III DPR RI. Suaranya cukup vokal.

Cerdas, berani dan analisis. Sangat baik dalam melihat persoalan. Hal itu membuat Akil Mochtar, selalu jadi buruan jurnalis sebagai narasumber.

Akil Mochtar pernah menjadi calon gubernur, saat Pilgub Kalbar, 2008. Namun, tak lolos jadi gubernur.

Dari DPR RI, Akil Mochtar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, 2009-2013. Periode kedua, 2013-2016, Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua MK.

Akil tersandung kasus gratifikasi dan korupsi. Dia divonis menerima uang, dari beberapa peserta sengketa terkait Pilkada di Indonesia. Dia divonis hukuman seumur hidup.

Namun, dia masih menerima uang pensiun dari jabatannya, selama menjadi hakim MK.

Kini, sudah 12 tahun, ia jalani itu. Tubuh mulai rapuh. Kesehatan, tak perlu lagi ada ruang untuk mengeluh.

Amnesti dan Nilai Kemanusiaan

Dalam hukum, amnesti sering dipahami kaku. Ia dicatat sebagai kewenangan Presiden bersama DPR, tertulis rapi dalam konstitusi.

[caption id="attachment_21360" align="aligncenter" width="640"]Akil Mochtar Kunjungi Warga Akil Mochtar kunjungi warga untuk satu kegiatan dan sosialisasi.(Ist)[/caption]

Namun dalam kehidupan sosial, amnesti menjelma sesuatu lebih luas. Ia menjadi bahasa terakhir, saat hukum positif terasa dingin. Saat pasal tidak lagi mampu, menjangkau rasa adil manusia.

Akil Mochtar telah menjalani hukuman panjang. Waktu 12 tahun, bukan angka kecil.

Waktu sepanjang itu mengubah tubuh, pikiran, serta jarak manusia dengan dunia luar. Dalam dokumen resmi, tercatat fakta penting.

Tidak ada denda. Tidak ada uang pengganti. Tidak ada kerugian keuangan negara. Fakta ini berdiri telanjang, menunggu negara menafsirkan maknanya.

Hukum pidana lahir bukan demi penderitaan semata. Ia dibangun atas tujuan pembalasan, pencegahan, perbaikan.

Saat salah satu tujuan telah tercapai, hukum seharusnya berhenti melangkah lebih jauh. Bila tidak, ia berubah dari alat keadilan menjadi mesin tanpa empati.

Masalah Akil Mochtar menantang nurani hukum nasional. Vonis telah dijalani. Kekuasaan publik telah runtuh.

Nama telah tercatat dalam sejarah kelam peradilan. Dalam konteks ini, pertanyaan penting muncul.

Apakah pidana lanjutan masih memberi manfaat sosial? Atau, sekadar mempertahankan simbol ketegasan negara?

Negara hukum dewasa tidak diukur dari lamanya hukuman. Melainkan dari kemampuannya menilai, kapan hukuman cukup.

Tanpa evaluasi semacam ini, sistem pidana berisiko kehilangan ruh keadilan.

Dukungan Mengalir Deras

Dukungan terhadap amnesti Akil Mochtar mengalir lintas lapisan. Kesultanan Melayu berdiri sejajar dengan organisasi mahasiswa.

Ulama duduk berdampingan dengan petani. Akademisi sejalan bersama pemuda. Ini bukan koalisi politik. Ini potret sosiologis.

Dalam tradisi Melayu, kesalahan diakui, hukuman dijalani, martabat manusia tetap dijaga. Nilai ini hidup jauh sebelum negara modern hadir.

Ketika Kesultanan menyuarakan amnesti, mereka tidak sedang membela kejahatan. Mereka sedang menjaga keseimbangan, antara hukuman serta kemanusiaan.

Fenomena dukungan luas ini, jarang muncul dalam perkara korupsi. Fakta tersebut memberi sinyal kuat. Publik tidak menolak hukum. Publik menolak ketidakproporsionalan.

Keadilan restoratif hadir sebagai koreksi atas hukum retributif. Ia bertanya tentang pemulihan, bukan pembalasan.

[caption id="attachment_21362" align="aligncenter" width="640"]Akil Mochtar Kunjungi Warga Akil Mochtar kunjungi warga untuk satu kegiatan dan sosialisasi.(Ist)[/caption]

Dalam usulan amnesti, narasi restoratif terasa dominan. Akil Mochtar dipandang sebagai individu pernah berkontribusi. Lalu jatuh, dan menjalani konsekuensi berat.

Restorasi tidak menghapus kesalahan. Restorasi menempatkan kesalahan dalam bingkai penyembuhan sosial.

Negara tidak kehilangan wibawa saat memaafkan. Negara justru menunjukkan kekuatan moral.

Dalam banyak negara maju, mekanisme serupa digunakan untuk mengakhiri hukuman, saat risiko sosial telah hilang.

Indonesia belum terbiasa dengan pendekatan ini. Namun, keberanian memulai, selalu lahir dari kasus sulit.

Suara Generasi Muda

Mahasiswa Kalimantan Barat ikut bersuara. Mereka membaca kasus ini tanpa romantisme. Kesalahan diakui. Hukuman dihormati. Namun, mereka menuntut rasionalitas pidana.

Bagi generasi muda, negara adil bukan negara paling keras. Negara adil ialah negara konsisten, transparan, serta manusiawi.

Amnesti dipahami sebagai instrumen koreksi, bukan hadiah politik.

Suara muda ini penting. Mereka calon pewaris republik. Ketika keadilan terasa timpang, kepercayaan ikut runtuh.

Konstitusi memberi Presiden hak amnesti. Hak ini bukan formalitas. Ia lahir dari kesadaran para pendiri bangsa, tentang keterbatasan hukum tertulis.

Dalam perkara Akil Mochtar, Presiden serta DPR RI menghadapi pilihan berat. Menolak berarti konsistensi formal. Mengabulkan berarti keberanian moral. Kedua pilihan membawa konsekuensi sejarah.

Negara besar tidak takut pada kemurahan hati. Negara besar takut kehilangan kepercayaan rakyat.

Amnesti dapat menjadi pesan kuat. Bahwa, hukum Indonesia sanggup bernafas. Sanggup mendengar. Juga sanggup berubah.

Dari tepian Kapuas hingga ruang rapat Istana, kisah ini terus berjalan. Ia bukan sekadar kisah satu orang. Ia cermin kedewasaan hukum bangsa.

Apabila amnesti diberikan, negara menegaskan hukuman telah cukup. Apabila ditolak, negara wajib menjelaskan alasan moral secara terbuka. Keheningan justru menumbuhkan luka baru.

Di antara teks Undang-Undang serta denyut nurani, republik sedang diuji. Apakah keadilan akan berhenti pada pasal, atau melangkah menjadi kebijaksanaan.***

Baca Selengkapnya...

Saturday, December 20, 2025

Amnesti Akil Mochtar, Keadilan Negara hingga Nurani Publik (Bagian Ketiga)


Di negara Republik berdasarkan hukum, amnesti bukan sekadar belas kasih. Amnesti ialah keputusan politik konstitusional.

Amnesti dipakai negara, saat hukum positif berhenti memberi makna pemulihan.

Dari Kalimantan Barat, suara kolektif menggema menuju Istana. Bukan satu organisasi. Bukan satu tokoh.

Puluhan lembaga keagamaan, adat, pemuda, akademisi hingga praktisi media massa, menyuarakan satu kehendak.

Negara diminta menimbang ulang, makna hukuman panjang bagi Akil Mochtar.

Hukuman seumur hidup. Dua belas tahun masa pidana telah dilalui. Fakta hukum tertulis terang. Putusan tidak memuat uang pengganti.

Putusan tidak memuat denda. Tidak tercatat kerugian keuangan negara. Dalam sistem hukum pidana modern, fakta tersebut bukan detail kecil.

Fakta tersebut menentukan, tujuan pemidanaan tercapai atau justru melampaui batas kemanusiaan.

Hukuman Dijalani Lama

Hukum pidana bertujuan tiga hal utama, pembalasan pencegahan perbaikan. Saat hukuman dijalani lama tanpa sisa kewajiban finansial, pertanyaan mendasar muncul.

Apakah negara masih menghukum demi keadilan publik atau sekadar mempertahankan simbol kekuasaan hukum.

[caption id="attachment_21352" align="aligncenter" width="640"]Akil Potong Kayu Akil Mochtar menggunakan mandau untuk memotong kayu sebelum menuju perkampungan Dayak di Kapuas Hulu.(Ist[/caption]

Masalah Akil Mochtar menjadi cermin keras. Vonis berat telah menutup karier publik. Hukuman panjang telah memutus akses kekuasaan.

Risiko pengulangan tindak pidana praktis nihil. Dalam konteks ini, pidana berkelanjutan berpotensi berubah, dari keadilan menjadi penderitaan administratif.

Kritik hukum muncul bukan demi membela figur. Kritik diarahkan pada sistem pemidanaan, tanpa mekanisme evaluasi kemanusiaan.

Negara hukum kuat justru berani menilai ulang efek hukuman. Bukan sekadar menjalankan teks putusan, sampai titik biologis terakhir.

Individu Berkontribusi Sosial

Restorative justice bukan pengampunan membabi buta. Konsep ini menimbang kerusakan sosial, lalu mencari pemulihan proporsional.

Dalam dokumen usulan amnesti, narasi pemulihan terasa dominan. Akil Mochtar diposisikan sebagai individu, pernah berkontribusi sosial. Lalu jatuh, dan menanggung konsekuensi panjang.

Organisasi adat Melayu, menyuarakan pandangan kultural. Kesalahan diakui. Hukuman dijalani. Martabat manusia tetap dijaga.

Nilai ini hidup kuat dalam tradisi lokal. Negara modern sering lupa tradisi semacam ini. Nilai ini menyimpan kebijaksanaan panjang, sebelum kodifikasi hukum kolonial hadir.

Amnesti dalam kerangka ini, bukan penghapusan dosa hukum. Amnesti menjadi jembatan pemulihan relasi sosial. Sekaligus penegasan negara, mampu berbelas kasih tanpa kehilangan wibawa.

Daftar dukungan memanjang lintas kabupaten lintas generasi. Keraton berdiri sejajar dengan mahasiswa. Ulama bersanding bersama petani.

Fenomena ini jarang muncul pada kasus korupsi kelas berat. Fakta ini menandakan sesuatu lebih dalam, daripada sekadar simpati personal.

Masyarakat sipil membaca perkara ini, melalui kacamata dampak sosial. Hukuman panjang tanpa kerugian negara, dipersepsi sebagai ketidakseimbangan keadilan.

[caption id="attachment_21353" align="aligncenter" width="640"]Sticker Akil Mochtar Warga menempel sticker Akil Mochtar dimotor yang mereka gunakan.(Ist)[/caption]

Persepsi publik semacam ini berbahaya bila diabaikan. Ketika rasa keadilan publik tergerus, legitimasi hukum ikut terancam.

Negara sering kalah bukan karena putusan salah. Melainkan karena gagal menjelaskan, proporsionalitas hukuman.

Amnesti justru dapat berfungsi sebagai koreksi lembut, tanpa membatalkan kesalahan masa lalu.

Negara Konstitusional Bijak
Konstitusi memberi Presiden hak amnesti bersama DPR RI. Hak ini bukan hadiah politik. Hak ini mekanisme darurat moral. Digunakan saat hukum positif, berhenti menjawab rasa keadilan hidup.

Masalah Akil Mochtar, menempatkan Presiden serta DPR RI pada persimpangan sulit. Menolak amnesti, berarti konsistensi formal hukum.

Mengabulkan amnesti, berarti keberanian moral menafsirkan ulang keadilan. Dua pilihan sama-sama berisiko.

Namun, sejarah hukum nasional mencatat. Negara besar bukan negara tanpa ampun. Negara besar adalah, negara sanggup mengakui hukuman cukup. Lalu, berhenti sebelum keadilan berubah menjadi dendam institusional.

Dari Kota Pontianak, berkas telah berangkat. Dari Jakarta, keputusan menunggu lahir. Publik menunggu. Bukan demi satu nama. Publik menunggu arah moral negara hukum.

Apabila amnesti diberikan, negara mengirim pesan keadilan berwajah manusia. Apabila ditolak, negara wajib menjelaskan alasan proporsional secara jujur. Diam justru pilihan paling berbahaya.

Di titik ini, amnesti Akil Mochtar bukan perkara personal. Ia telah menjelma, sebagai ujian kematangan hukum Indonesia.***

Baca Selengkapnya...

Friday, December 19, 2025

Usulan Amnesti Akil Mochtar, Ujian Nurani Negara Antara Hukum dan Keadilan Hidup (Bagian Dua)


Usulan amnesti mantan Ketua Hakim Konstitusi Akil Mochtar, menjadi ujian bagi negara.

Bagaimana negara menerapkan hukuman yang adil, sekaligus mengembalikan kemanusiaan yang terampas, setelah jalani masa hukuman.

Dalam sistem tata hukum Indonesia, mengenal istilah amnesti, remisi dan abolisi. Ketiganya merupakan bentuk pengampunan, atau keringanan hukuman yang diberikan negara.

Amnesti bentuk pengampunan yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok. Yang telah menerima putusan hukuman, khususnya perkara pidana yang mengandung dimensi politik atau sosial.

Pengampunan ini bersifat menyeluruh, dan memiliki efek menghapus seluruh konsekuensi hukum, dari tindak pidana yang dilakukan. Amnesti menghapus seluruh akibat pidana.

Abolisi bersifat lebih spesifik dan individual. Abolisi ditujukan untuk menghentikan proses penegakan hukum, terhadap seseorang.

Abolisi tidak meniadakan kenyataan. Tindakan yang bersangkutan, tetap tergolong sebagai pelanggaran hukum. Abolisi menghentikan proses hukum sebelum vonis (individual).

Remisi adalah pengurangan masa pidana, bagi narapidana yang berkelakuan baik. Biasanya saat hari besar atau perayaan kenegaraan.

Ketiganya merupakan hak prerogatif Presiden, dengan pertimbangan DPR. Tapi berbeda pada tahap dan cakupan hukumnya.

Amnesti di Indonesia
Dalam sejarah berbangsa dan bernegara, pemerintah Indonesia mulai dari era Presiden Soekarno hingga Prabowo Subianto, pernah memberikan amnesti kepada perorangan atau kelompok.

Bahkan, amnesti juga pernah diberikan kepada mereka yang dianggap sebagai "musuh" negara.

[caption id="attachment_21244" align="aligncenter" width="750"]Presiden Soekarno Berikan Amnesti ke PRRI Presiden Soekarno memberikan amnesti kepada para tokoh pemberontak PRRI dari Sumatera Barat, tahun 1961.(Wikimedia Commons)[/caption]

Presiden Soekarno melalui Keppres 303 Tahun 1959, memberikan amnesti kepada anggota pemberontakan Darul Islam (DI)/Tentara Islam Indonesia (TII) Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

Melalui Keppres 449 Tahun 1961, Bung Karno juga memberikan amnesti kepada anggota pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi. Serta, pemberontakan lain di Maluku dan Papua.

Presiden Soeharto melalui Keppres 63 Tahun 1977, memberikan amnesti kepada pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur (sekarang bernama Timor Leste).

Presiden Bj Habibie memberikan amnesti melalui Keppres 123 Tahun 1998, kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur.

Habibie juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi. Yakni, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.

Presiden Megawati tidak pernah memberikan amnesti.

Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres (1999)kepada aktivis pro‑demokrasi Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keppres 22 Tahun 2005, memberikan amnesti kepada anggota GAM. Sekitar 2.000 orang diberikan amnesti.

Akil Mochtar menjadi anggota delegasi ke penandatanganan Perjanjian Helsinki, antara pemerintah Indonesia dan GAM. Selanjutnya, Akil menjadi Ketua Tim DPR RI, dalam memberikan pertimbangan pemberian amnesti kepada anggota GAM.

Presiden Joko Widodo melalui Keppres 24 Tahun 2019, memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.

Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti, memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, termasuk kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).

Melalui Keppres 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi gula.

Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam kasus dugaan korupsi di ASDP.

[caption id="attachment_21294" align="aligncenter" width="640"]Budiman Sudjatmiko Budiman Sudjatmiko aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) diberikan amnesti oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.(VOI)[/caption]

Dukungan untuk Akil Mochtar
Melihat sejarah panjang tentang amnesti dari Presiden Soekarno hingga Prabowo Subianto, membuat warga di Kalimantan Barat dan di berbagai wilayah lain di Indonesia, mengusulkan surat amnesti untuk Akil Mochtar.

Surat permohonan amnesti bagi Akil Mochtar, bukan sekadar dokumen hukum. Melainkan cermin perdebatan panjang, mengenai wajah keadilan di Indonesia.

Di dalamnya tercatat satu fakta utama. Selama 12 tahun, hukuman telah dijalani. Tidak ada uang pengganti. Tidak ada denda. Tidak tercatat kerugian keuangan negara.

Di titik inilah kritik hukum mulai mengeras. Bila pidana korupsi dijatuhkan tanpa beban finansial negara, lalu dihukum seumur hidup, pertanyaan proporsionalitas tidak bisa dihindari.

Hukum pidana modern menuntut keseimbangan antara kesalahan, dampak, serta tujuan pemidanaan. Dokumen ini mengajak negara meninjau ulang keseimbangan tersebut.

Dukungan Sosial Luas
Daftar dukungan memanjang melintasi kabupaten, etnis, profesi, hingga generasi. Majelis adat, keraton, organisasi keagamaan, pemuda, akademisi, petani, hingga tokoh pers berdiri dalam satu barisan.

Mereka minta tidak menghapus kesalahan. Namun, menolak penghukuman tanpa akhir.

Dalam kacamata sosiologi hukum, dukungan massif ini mencerminkan legitimasi sosial.

Negara boleh menghukum, tetapi masyarakat berhak menilai, kapan hukuman berhenti relevan. Amnesti diposisikan sebagai koreksi, bukan pembatalan hukum.

Di banyak negara, keadilan restoratif menjadi jawaban atas hukum retributif berlebihan.

Dokumen permohonan ini berdiri pada pijakan serupa. Hukuman panjang telah memberi efek jera.

Martabat publik telah runtuh. Kekuasaan telah lenyap. Yang tersisa manusia menua, dalam sistem pemasyarakatan.

Kritik tajam mengarah pada pertanyaan fundamental. Apakah hukum hadir sekadar menghukum, atau memulihkan keseimbangan sosial?

[caption id="attachment_21245" align="aligncenter" width="640"]Amnesti Hasto Kristiyanto Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.(VOI)[/caption]

Bila tujuan pemidanaan telah tercapai, negara dituntut berani menghentikan penderitaan berlebih.

Suara Daerah Bicara

Surat dari Kalimantan Barat berbicara dengan bahasa halus, namun tegas. Wilayah ini pernah menyumbang tokoh nasional.

Kini di wilayah yang sama, minta negara bersikap bijak terhadap putra daerahnya. Ini bukan soal primordialisme, melainkan relasi negara dan daerah.

Ketika pemerintah pusat menutup telinga, jurang kepercayaan membesar. Ketika pusat mendengar, keadilan terasa hidup.

Amnesti dalam konteks ini, menjadi simbol pengakuan negara terhadap suara pinggiran.

Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Bukan semata keputusan hukum. Melainkan keputusan etik kenegaraan.

Sejarah mencatat. Negara besar bukan hanya tegas menghukum. Tapi, berani memaafkan, saat keadilan telah terpenuhi.

Usulan amnesti Akil Mochtar, berdiri sebagai ujian. Ujian, apakah hukum Indonesia, sanggup bersikap lentur tanpa kehilangan wibawa.

Ujian, apakah kekuasaan berani memilih kemanusiaan, tanpa terlihat lemah. Jawaban negara akan dikenang lebih lama, dari vonis mana pun.***

Baca Selengkapnya...

Thursday, December 18, 2025

Gelombang Usulan Amnesti Akil Mochtar, Suara Kemanusiaan Kalimantan Barat Mengetuk Istana (Bagian Satu)


Di Kota Pontianak, pagi kerap lahir perlahan. Sungai Kapuas mengalir tenang. Membawa cerita lama. Luka lama. Harapan baru dan optimisme.

Dari kota sungai inilah, seikat surat bergerak menuju Jakarta.

Bukan surat biasa. Dokumen tebal berisi permohonan amnesti bagi Akil Mochtar, mantan Hakim Konstitusi periode 2008–2013, dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, April hingga Oktober 2013.

Akil Mochtar sosok kontroversial. Ia tokoh daerah, sekaligus manusia penuh paradoks. Surat itu memikul suara kolektif, bukan sekadar pembelaan pribadi.

Permohonan resmi tertanggal 7 Desember 2025, mengatasnamakan tim pemohon amnesti Akil Mochtar.

Alamat tertulis rapi. Tanda tangan berbaris. Tembusan mengalir hingga DPR RI, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Setiap halaman memuat satu pesan sama. Permohonan amnesti berangkat dari pertimbangan kemanusiaan, rekam kontribusi sosial, serta fakta hukum berupa ketiadaan kerugian keuangan negara, maupun denda finansial.

Amnesti Akil Mochtar

Di balik frasa hukum, tersimpan narasi kemanusiaan. Hukuman seumur hidup. Hukuman seumur hidup adalah, pidana penjara yang dijalani terpidana, selama sisa hidupnya hingga meninggal dunia.

Hukuman seumur hidup, bukan berdasarkan usia saat divonis, dan berakhir saat terpidana meninggal. Ini adalah bentuk hukuman paling berat di Indonesia, selain pidana mati.

Kini, Akil Mochtar sudah 12 tahun menjalani hukuman. Bukan waktu singkat.

Dalam bundelan surat demi surat, nyaris seragam kalimat muncul.

Telah menjalani hukuman belasan tahun. Perilaku dinilai baik. Tidak ada kewajiban uang pengganti. Tidak ada denda. Tidak ada kerugian keuangan negara.

Kalimat berulang ini bukan kebetulan. Ia jadi pondasi argumen moral. Bukan sekadar teknis hukum.

Misalnya, surat dari Majelis Wilayah KAHMI Kalimantan Barat, menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan bahasa tertib, tenang, dan penuh hormat.

Mereka menempatkan Akil Mochtar sebagai tokoh daerah. Akil figur yang pernah berkontribusi bagi pengembangan kebudayaan,

[caption id="attachment_21247" align="aligncenter" width="640"]Akil Mochtar Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan kerja ke pengajian dan majlis taklim.(Ist)[/caption]

keharmonisan sosial, serta pemikiran hukum nasional.

Dalam pandangan mereka, amnesti tidak sekadar penghapusan hukuman, melainkan jalan pemulihan martabat sosial. Juga kesempatan rekonsiliasi masyarakat

Dukungan dari Kalimantan Barat

Daftar dukungan membentang panjang. Hampir seperti sensus sosial. Dari Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), KAHMI lintas kabupaten, KNPI, BKPRMI, Nasyiatul Aisyiyah, hingga sanggar budaya. Nama kesultanan muncul berurutan.

Pakunegara Tayan. Surya Negara Sanggau. Kessultanan Matan Tanjungpura. Di luar struktur adat, hadir pula akademisi, praktisi media, petani, pengurus RT, hingga kelompok tani desa pesisir.

Para pengusul permohonan amnesti ini, bukan saja datang dari Kalbar, tapi ada juga dari dearah lain di Indonesia. Misalnya, dari Riau, Jabar, Kepri, Bengkulu, Jambi, Sulut, Sulteng, Indramayu, Cianjur, Kota Bandung dan lainnya.

Dukungan itu bukan sekadar formalitas tanda tangan. Ia mencerminkan jaringan sosial luas Akil Mochtar, sebelum terjerat perkara.

Dalam perspektif sosiologis, ini menandakan modal sosial masih hidup. Komunitas tak sepenuhnya memutus ikatan. Mereka memilih jalan pemakluman bersyarat, bukan penghapusan ingatan.

Bagi masyarakat Melayu Kalimantan Barat, figur publik sering dipandang utuh. Kesalahan diakui. Tapi, jasa masa lalu tidak dilenyapkan.

Prinsip ini terlihat jelas dalam surat dari para Kesultanan. Raja Tayan XIV, Raja Sanggau, Raja Matan Tanjungpura menyebut, amnesti sebagai langkah membesarkan hati masyarakat. Bukan semata mengangkat individu.

Keadilan Restoratif Nasional

Dalam hukum modern, amnesti kerap diposisikan sebagai instrumen politik hukum. Namun, dokumen ini menggeser sudut pandang. Narasi amnesti digeser menuju keadilan restoratif.

Fokus bukan pembalasan, melainkan pemulihan relasi sosial. Dalam banyak surat, tersirat satu gagasan.

Hukuman telah dijalani. Efek jera sudah terjadi. Waktu panjang di balik jeruji, telah mengikis kekuasaan simbolik.

Organisasi keagamaan turut menambahkan dimensi spiritual. Rabithah Alawiyah Pontianak, bahkan mengutip ayat Al Quran, menyeru lapang dada, pengampunan, serta nilai rahmah.

Pendekatan ini memperluas makna amnesti. Bukan hanya legal formal, melainkan etika publik berbasis nilai kemanusiaan universal

Suara Pemuda Daerah

Menarik, dukungan juga datang dari struktur mahasiswa. HMI cabang Kubu Raya, Singkawang, Sambas, Sintang, Badko HMI Kalimantan Barat menyuarakan hal serupa.

[caption id="attachment_21240" align="aligncenter" width="640"]Akil Kunjungan di Kampung Dayak Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan di Kampung Dayak di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(Ist)[/caption]

Generasi muda memilih membaca kasus ini secara kontekstual. Mereka tidak menutup mata atas kesalahan. Namun, menilai hukuman panjang telah memenuhi rasa keadilan substantif.

Bagi mereka, amnesti bukan hadiah. Melainkan penanda negara mampu bersikap proporsional. Negara tegas saat menghukum.

Negara bijak saat memberi pengampunan. Dua sikap itu tidak saling meniadakan. Justru saling menguatkan legitimasi hukum.

Di titik ini, permohonan amnesti berubah dari isu personal, menjadi refleksi negara hukum.

Presiden dan DPR RI ditempatkan sebagai pemegang kebijakan moral tertinggi. Dokumen berulang kali menyebut harapan. Harapan kemanusiaan. Harapan kebijaksanaan. Harapan rekonsiliasi.

Tidak ada glorifikasi berlebihan. Tidak ada pengingkaran kesalahan. Justru pengakuan masa lalu, berjalan beriringan dengan permintaan pengampunan.

Ini membuat dokumen terasa matang, bukan emosional.

Dalam perspektif jurnalisme naratif, kisah ini berbicara tentang perjalanan panjang manusia, komunitas, serta negara.

Dari ruang sidang menuju ruang refleksi. Dari vonis menuju pertanyaan lebih besar. Sampai kapan hukuman berhenti menjadi alat keadilan, selanjutnya berubah jadi beban sosial.

Surat telah sampai di Istana. Jawaban belum tiba. Sungai Kapuas tetap mengalir. Di hulu harapan bertumbuh pelan. Di hilir, sejarah mencatat satu bab penting lagi.

Apakah negara memilih mengampuni, atau menutup pintu maaf.

Apa pun keputusan nanti, gelombang suara dari Kalimantan Barat telah tercatat, sebagai bagian percakapan nasional tentang keadilan, kemanusiaan, serta kebijaksanaan kekuasaan.***

Baca Selengkapnya...

Monday, May 5, 2025

Para Bandar Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat


Penulis: Muhlis Suhaeri

Polisi telah melakukan penangkapan pada beberapa pengepul atau penampung emas di Kalbar. Kasus pertama di Kabupaten Melawi. Sebuah bengkel dijadikan lahan bisnis penampungan emas di tingkat lokal.

Selanjutnya, kasus merembet pada penangkapan penampung emas di Pontianak. Polresta Pontianak menangkap penampungan emas di sebuah ruko di Jalan Perdana, Pontianak.

Kasus penambangan emas di Kalimantan Barat, memiliki sejarah panjang dan penuh intrik antara para penambang emas, penampung, bandar besar, aparat dan para penguasa wilayah.

Ada pepatah Tiongkok berbunyi, Pada sebuah gunung, tidak boleh ada dua macan.”

Maksudnya, bila ada raja dalam satu kerajaan, bakal terjadi benturan kepentingan dan selisih.

Pesan leluhur itu sangat jelas. Tidak ada penguasa atau pengusaha, mau berbagi kekuasaan pada satu wilayah atau bidang yang sama. Yang muncul tentu saja, ambisi kekuasaan untuk mendominasi dan menguasai.

Begitu pun yang terjadi pada penguasaan tambang emas di Kalbar.

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar, terdapat potensi eksplorasi emas sekitar 541,6 juta ton. Namun, emas di Kalbar menyebar ke berbagai sungai. Tidak seperti emas di Papua. Yang memusat pada satu wilayah atau gunung.

Karenanya, penambangan emas di Kalbar, paling cocok dengan tambang kecil atau tambang rakyat. Sebab, emas itu menyebar.

Tapi, emas sebagai bahan tambang jenis A, izinnya harus di Kementerian ESDM. Juga besar wilayah yang diusahakan. Minimal 20 ribu hektare. Karenanya, tambang emas di Kalbar, selalu disebut penambangan emas tanpa izin (PETI).

Syarat dan izin pengusahaan bakal sulit dilakukan. Selain, tentu saja biji emas yang tersebar, tak menguntungkan bila dieksploitasi dengan izin perusahaan besar.

[caption id="attachment_30669" align="aligncenter" width="640"]PETI Singkawang Para penambang emas di Danau Serantangan, Singkawang.(Dokumen BR)[/caption]

Tim Borneo Review telah mewawancarai pakar dan konsultan tambang emas di Kalbar. Pria itu, IS sudah lebih dari 30 tahun berkecimpung di dunia tambang. Dia banyak bercerita seputar penambangan emas, para pemain dan aliran emas tambang di Kalbar.

Sejarah Tambang Emas di Kalbar

Tambang emas di Kalbar, telah dimulai sejak abad ke 18. Hal itu bermula dengan kedatangan orang Tiongkok ke Kalbar, sekitar tahun 1740-1745.

Gelombang kedatangan orang Tiongkok semakin banyak, ketika Kerajaan Sambas, membuka wilayahnya bagi para penambang. Kedatangan para pekerja Tiongkok secara bergelombang.

Ketika itu, pusat penambangan emas berada di Montrado. Penambangan emas menghasilkan persekutuan atau kongsi. Tujuannya, supaya kerja penambangan lebih terorganisir dan kuat. Apalagi saat itu, semakin banyak kelompok penambang emas sesama pekerja dari Tiongkok.

Sekitar tahun 1770-an, terdapat sekitar 14 kongsi. Dari semua kongsi, Kongsi Thaikong merupakan yang terkuat.

Penambangan emas menyebabkan perebutan wilayah antara para penambang emas. Apalagi dengan kedatangan Belanda ke Kalbar, 1818. Langsung mengacak-acak keberadaan orang Tionghoa di kongsi. Akibatnya, terjadi Perang Kongsi, 1822-1824.

Perang kongsi membuat jumlah kongsi semakin mengecil dan sedikit.

Lalu, ke mana hasil emas itu dibawa?

"Ketika itu, Kesultanan Sambas sudah terhubung dengan Singapura," kata IS.

Perdagangan antara Singapura dengan kerajaan di Kalbar, tidak sebatas perdagangan emas. Tapi juga gaharu, karet dan intan dari Landak. Sebagai wilayah perdagangan internasional, Singapura siap menampung produk apa saja dari Indonesia.

Bahkan, tahun 1970-an, ada peristiwa menghebohkan terkait penyelundupan emas ke Singapura. Emas itu dicetak berbentuk jangkar kapal. Lalu, jangkar itu dicat hitam dan dibawa ke Singapura.

Tak heran bila, Singapura sebagai negara tidak memiliki tambang atau penghasil emas, selalu mengeluarkan produk emas.

Pemain Tambang Emas Kalbar

Bicara terkait tambang emas di Kalbar, tidak bisa dipisahkan dengan nama yang satu ini: Siman Bahar atau Bong Kin Phin.

"Pasca Siman Bahar, bos besar pemain tambang emas di Kalbar tersandung kasus dan diperiksa KPK, ada kekosongan kekuasaan penguasa emas di Kalbar," tutur IS.

Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam menjadi emas murni, antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Dari kasus itu, tiga orang ditetapkan tersangka. Pertama, Dody Martimbang, Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk. Kedua, Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017. Ketiga, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado.

Dari berbagai riset pemberitaan terkuak, Dody setuju penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery, tanpa persetujuan dari Direksi PT Antam.

Tindakan juga diduga tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk dan Management PT Antam.

Dody juga buat kesepakatan dengan Siman Bahar, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah jadi emas batangan, tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan, analisis kemampuan.

Dody telah divonis 6 tahun 6 bulan. Dody juga didenda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Dodi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Siman Bahar mengajukan pra peradilan dan menang. Namun, KPK telah memanggilnya lagi untuk diperika, Senin (3/2/2025). Siman tak datang di pemeriksaan. Alasannya, sakit dan sedang cuci darah.

Setelah kasus itu, Siman tak aktif lagi. Tapi, ada pemain akan menggantikan dalam gurita bisnis emas di Kalbar.

Generasi Penerus Bandar

Wilayah pertambangan emas di Kalbar, dibagi menjadi tiga wilayah. Yaitu, wilayah utara, selatan dan hulu (tengah). Wilayah utara, pusat penambangan emas terdapat di Bengkayang dan Singkawang. Wilayah selatan, terdapat di pinggiran Ketapang. Wilayah hulu, terdapat di Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu.

Diperkirakan terdapat 2000 tenda atau kelompok penambang di satu wilayah di Kalbar. Misalnya di wilayah hulu Kalbar. Bila rata-rata mereka mendapat 10 gram emas, maka estimasi sekitar 20 kilogram per hari yang dihasilkan.

“Ini angka minimal, ya,” kata IS, ahli tambang dan konsultan yang sudah 30 tahun berkecimpung di dunia pertambangan.

Penambang bakal melanjutkan aktivitas menambang emas, bila mereka minimal mendapat 10 gram sehari. Uang itu untuk biaya peralatan menambang, bahan bakar mesin dompeng, makan, bayar pekerja, dan tentu saja keamanan petugas.

Dia memberikan contoh dan teknik hitungannya. Bila harga emas saat ini dengan kadar 99,9 dan harga 1 gram sebesar Rp1.700.000, maka pihak Pengepul membelinya dengan harga Rp 1.550.000 per gram.

Selisih harga pasar resmi Rp150.000 per gram. Bila dikalikan dengan 20.000 gram hasil dari satu wilayah PETI di Kalbar, berarti sekitar Rp3.000.000.000 per hari untuk satu wilayah.

Para penguasa emas, biasanya memiliki anak buah atau para pengepul emas hingga tingkat kecamatan.

Siman Bahar memiliki tiga kaki yang menguasai dan menjangkau hasil para penambang emas, hingga ke tingkat kecamatan di Kalbar.

Tiga kaki Siman Bahar tersebut: AKG untuk wilayah atau sektor utara. Terdiri dari Kabupaten Sambas, Singkawang dan Bengkayang. Selain menampung emas, AKG merupakan pengusaha restoran dan wisata di Singkawang.

[caption id="attachment_30671" align="aligncenter" width="640"]PETI SIngkawang Para penambang emas di Danau Serantangan, Singkawang.(Dokumen BR)[/caption]

AHN untuk sektor selatan. Yaitu, Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

YUN untuk sektor tengah. Yaitu, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu.

Tiga kaki tangan Siman Bahar ini, tentu saja ingin menegaskan posisinya di bisnis dan perputaran rente emas tambang ilegal di Kalbar. Namun, kasus Siman Bahar dalam lingkaran bisnis emas, tentu saja berimbas pada gurita dan perputaran emas di Kalbar.

Lingkar bisnis emas Siman Bahar, pada akhirnya bergulir pada kepemimpinan ASG.

ASG pun melihat, saat ini sebagai momentum bagi dirinya untuk naik tingkat, ditengah kosongnya kekuasaan Sang Godfather.

ASG bukan pemain baru di bidang tambang. Selain bermain di tambang emas, dia juga pemain tambang bauksit di Kalbar.

Ada banyak lokasi tambang ASG di Kalbar. Mulai dari Tayan, Meliau, dan lainnya. Tak hanya itu, ASG juga merambah bisnis penggalian tambang emas di Kepulauan Salomon. Sebuah pulau di tengah Samudera Pasifik.

ASG pemain tingkat internasional. Tidak main-main tentu saja, reputasi pengusaha ini di bidang penambangan emas.

Seperti juga para pebisnis pada umumnya, orang bertubuh gempal ini pandai beradaptasi dengan para penguasa. Juga, royal menebar cuan demi melindungi bisnisnya.

Ada perbedaan antara model Siman Bahar dan ASG. Siman orang yang tak mau muncul di publik. Orang dengan tubuh kecil itu, tidak mau konfrontatif bila menyelesaikan masalah.

Beda dengan model ASG. Pria bertubuh gempal itu, suka terlihat dalam berbagai kegiatan politik, atau lainnya.

"Dia juga cenderung konfrontatif dalam menyelesaikan masalah," kata IS.

Tak heran bila, selain dekat dengan penguasa atau aparat keamanan, dia juga dekat dengan para pemimpin ormas. Apalagi tujuannya, kalau tidak untuk melindungi lingkar dan gurita bisnisnya.

ASG lihai dalam urusan itu. Tak hanya penguasa tingkat Kalbar, juga tingkat nasional. Terakhir, ASG terlihat dalam suatu kegiatan Ormas dan kampanye calon Presiden RI di Pontianak.

Ia juga pandai berbagi. Kredo itu sangat dia dipahami. Apalagi, bisnis di ranah hukum tak bertuan tersebut. Mereka yang tak patuh dengan para God Father, biasanya segera menjadi pesakitan.

Kasus terbaru adalah, ditangkapnya bandar emas di Melawi. Polda Kalbar menangkap penampung emas di Melawi. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor. Selanjutnya, polisi menyita 47 keping emas ilegal, emas tersebut, hasil pengeledahan ruko di Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, Sabtu (3/5/2025).

Dari pengungkapan ini, ada empat orangyang berhasil diamankan. Mereka adalah A , SL, SR dan seorang perempuan berinisial D. Para pelaku dikenakan pasal melanggar Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, karena menampung, memanfaatkan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah.

Agaknya, peribasa Tiongkok benar adanya. Dua macan atau harimau, tidak bakal bisa hidup dalam satu punggung bukit. Bakal ada pertempuran.

Karenanya, para bandar emas harus pandai melingkari penguasa. Juga APH dan jawara atau ormas, bila bisnis ingin berlangsung lama, dan tak tersentuh hukum.***


Baca Selengkapnya...