Sunday, December 21, 2025

Usulan Amnesti Akil Mochtar, Membaca Ulang Makna Hukuman Negara (Bagian Keempat)


Sungai Kapuas mengalir pelan, seolah paham setiap kisah manusia, lahir dari kesalahan serta penebusan.

Dari tepian sungai inilah, suara Kalimantan Barat berangkat menuju pusat kekuasaan negara. Bukan teriakan. Bukan kemarahan.

Suara itu lembut, berlapis adat, berlapis iman, berlapis ingatan kolektif. Ia menyebut satu nama, Akil Mochtar, lalu menyebut satu harapan, amnesti.

Lalu, siapa Akil Mochtar?

Ia lahir di Putussibau, Kapuas Hulu, 18 Oktober 1960. Akil pisah dengan keluarga sejak kelas 2 SMP, untuk mendapatkan pendidikan lebih baik di Pontianak.

Jauh dari keluarga, Akil Mpchtar terbiasa hidup mandiri. berinteraksi dengan orang dan komunitas.

Lulus sekolah, Akil masuk Fakultas Hukum Panca Bhakti (UPB) di Pontianak. Ketika jadi pengacara, bersama Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin, Akil membela Lingah, Pacah dan Sumir, orang Dayak Ketapang, pada 1992.

Ketiganya dihukum atas perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. Yaitu, membunuh Pamor, ayah angkat Lingah.

Kasus Peninjaun Kembali (PK) tersebut, menjadi kasus nasional dan perhatian banyak pihak. Akhirnya, Lingah, Pacah dan Sumir bebas, meski ketiganya sudah menjalani hukuman kurungan selama 7,5 tahun.

Banyak menangani kasus kerakyatan, membuat nama Akil Mochtar cukup populer. Akil dilirik pengurus Golkar. Selanjutnya, ia masuk politik.

Mewakili Partai Golkar, Akil Mochtar terpilih sebagai anggota DPR RI, periode 1999-2004. Tahun 2004-2009, Akil terpilih untuk kedua kalinya. Duduk di Komisi III DPR RI. Suaranya cukup vokal.

Cerdas, berani dan analisis. Sangat baik dalam melihat persoalan. Hal itu membuat Akil Mochtar, selalu jadi buruan jurnalis sebagai narasumber.

Akil Mochtar pernah menjadi calon gubernur, saat Pilgub Kalbar, 2008. Namun, tak lolos jadi gubernur.

Dari DPR RI, Akil Mochtar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, 2009-2013. Periode kedua, 2013-2016, Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua MK.

Akil tersandung kasus gratifikasi dan korupsi. Dia divonis menerima uang, dari beberapa peserta sengketa terkait Pilkada di Indonesia. Dia divonis hukuman seumur hidup.

Namun, dia masih menerima uang pensiun dari jabatannya, selama menjadi hakim MK.

Kini, sudah 12 tahun, ia jalani itu. Tubuh mulai rapuh. Kesehatan, tak perlu lagi ada ruang untuk mengeluh.

Amnesti dan Nilai Kemanusiaan

Dalam hukum, amnesti sering dipahami kaku. Ia dicatat sebagai kewenangan Presiden bersama DPR, tertulis rapi dalam konstitusi.

[caption id="attachment_21360" align="aligncenter" width="640"]Akil Mochtar Kunjungi Warga Akil Mochtar kunjungi warga untuk satu kegiatan dan sosialisasi.(Ist)[/caption]

Namun dalam kehidupan sosial, amnesti menjelma sesuatu lebih luas. Ia menjadi bahasa terakhir, saat hukum positif terasa dingin. Saat pasal tidak lagi mampu, menjangkau rasa adil manusia.

Akil Mochtar telah menjalani hukuman panjang. Waktu 12 tahun, bukan angka kecil.

Waktu sepanjang itu mengubah tubuh, pikiran, serta jarak manusia dengan dunia luar. Dalam dokumen resmi, tercatat fakta penting.

Tidak ada denda. Tidak ada uang pengganti. Tidak ada kerugian keuangan negara. Fakta ini berdiri telanjang, menunggu negara menafsirkan maknanya.

Hukum pidana lahir bukan demi penderitaan semata. Ia dibangun atas tujuan pembalasan, pencegahan, perbaikan.

Saat salah satu tujuan telah tercapai, hukum seharusnya berhenti melangkah lebih jauh. Bila tidak, ia berubah dari alat keadilan menjadi mesin tanpa empati.

Masalah Akil Mochtar menantang nurani hukum nasional. Vonis telah dijalani. Kekuasaan publik telah runtuh.

Nama telah tercatat dalam sejarah kelam peradilan. Dalam konteks ini, pertanyaan penting muncul.

Apakah pidana lanjutan masih memberi manfaat sosial? Atau, sekadar mempertahankan simbol ketegasan negara?

Negara hukum dewasa tidak diukur dari lamanya hukuman. Melainkan dari kemampuannya menilai, kapan hukuman cukup.

Tanpa evaluasi semacam ini, sistem pidana berisiko kehilangan ruh keadilan.

Dukungan Mengalir Deras

Dukungan terhadap amnesti Akil Mochtar mengalir lintas lapisan. Kesultanan Melayu berdiri sejajar dengan organisasi mahasiswa.

Ulama duduk berdampingan dengan petani. Akademisi sejalan bersama pemuda. Ini bukan koalisi politik. Ini potret sosiologis.

Dalam tradisi Melayu, kesalahan diakui, hukuman dijalani, martabat manusia tetap dijaga. Nilai ini hidup jauh sebelum negara modern hadir.

Ketika Kesultanan menyuarakan amnesti, mereka tidak sedang membela kejahatan. Mereka sedang menjaga keseimbangan, antara hukuman serta kemanusiaan.

Fenomena dukungan luas ini, jarang muncul dalam perkara korupsi. Fakta tersebut memberi sinyal kuat. Publik tidak menolak hukum. Publik menolak ketidakproporsionalan.

Keadilan restoratif hadir sebagai koreksi atas hukum retributif. Ia bertanya tentang pemulihan, bukan pembalasan.

[caption id="attachment_21362" align="aligncenter" width="640"]Akil Mochtar Kunjungi Warga Akil Mochtar kunjungi warga untuk satu kegiatan dan sosialisasi.(Ist)[/caption]

Dalam usulan amnesti, narasi restoratif terasa dominan. Akil Mochtar dipandang sebagai individu pernah berkontribusi. Lalu jatuh, dan menjalani konsekuensi berat.

Restorasi tidak menghapus kesalahan. Restorasi menempatkan kesalahan dalam bingkai penyembuhan sosial.

Negara tidak kehilangan wibawa saat memaafkan. Negara justru menunjukkan kekuatan moral.

Dalam banyak negara maju, mekanisme serupa digunakan untuk mengakhiri hukuman, saat risiko sosial telah hilang.

Indonesia belum terbiasa dengan pendekatan ini. Namun, keberanian memulai, selalu lahir dari kasus sulit.

Suara Generasi Muda

Mahasiswa Kalimantan Barat ikut bersuara. Mereka membaca kasus ini tanpa romantisme. Kesalahan diakui. Hukuman dihormati. Namun, mereka menuntut rasionalitas pidana.

Bagi generasi muda, negara adil bukan negara paling keras. Negara adil ialah negara konsisten, transparan, serta manusiawi.

Amnesti dipahami sebagai instrumen koreksi, bukan hadiah politik.

Suara muda ini penting. Mereka calon pewaris republik. Ketika keadilan terasa timpang, kepercayaan ikut runtuh.

Konstitusi memberi Presiden hak amnesti. Hak ini bukan formalitas. Ia lahir dari kesadaran para pendiri bangsa, tentang keterbatasan hukum tertulis.

Dalam perkara Akil Mochtar, Presiden serta DPR RI menghadapi pilihan berat. Menolak berarti konsistensi formal. Mengabulkan berarti keberanian moral. Kedua pilihan membawa konsekuensi sejarah.

Negara besar tidak takut pada kemurahan hati. Negara besar takut kehilangan kepercayaan rakyat.

Amnesti dapat menjadi pesan kuat. Bahwa, hukum Indonesia sanggup bernafas. Sanggup mendengar. Juga sanggup berubah.

Dari tepian Kapuas hingga ruang rapat Istana, kisah ini terus berjalan. Ia bukan sekadar kisah satu orang. Ia cermin kedewasaan hukum bangsa.

Apabila amnesti diberikan, negara menegaskan hukuman telah cukup. Apabila ditolak, negara wajib menjelaskan alasan moral secara terbuka. Keheningan justru menumbuhkan luka baru.

Di antara teks Undang-Undang serta denyut nurani, republik sedang diuji. Apakah keadilan akan berhenti pada pasal, atau melangkah menjadi kebijaksanaan.***

Baca Selengkapnya...

Saturday, December 20, 2025

Amnesti Akil Mochtar, Keadilan Negara hingga Nurani Publik (Bagian Ketiga)


Di negara Republik berdasarkan hukum, amnesti bukan sekadar belas kasih. Amnesti ialah keputusan politik konstitusional.

Amnesti dipakai negara, saat hukum positif berhenti memberi makna pemulihan.

Dari Kalimantan Barat, suara kolektif menggema menuju Istana. Bukan satu organisasi. Bukan satu tokoh.

Puluhan lembaga keagamaan, adat, pemuda, akademisi hingga praktisi media massa, menyuarakan satu kehendak.

Negara diminta menimbang ulang, makna hukuman panjang bagi Akil Mochtar.

Hukuman seumur hidup. Dua belas tahun masa pidana telah dilalui. Fakta hukum tertulis terang. Putusan tidak memuat uang pengganti.

Putusan tidak memuat denda. Tidak tercatat kerugian keuangan negara. Dalam sistem hukum pidana modern, fakta tersebut bukan detail kecil.

Fakta tersebut menentukan, tujuan pemidanaan tercapai atau justru melampaui batas kemanusiaan.

Hukuman Dijalani Lama

Hukum pidana bertujuan tiga hal utama, pembalasan pencegahan perbaikan. Saat hukuman dijalani lama tanpa sisa kewajiban finansial, pertanyaan mendasar muncul.

Apakah negara masih menghukum demi keadilan publik atau sekadar mempertahankan simbol kekuasaan hukum.

[caption id="attachment_21352" align="aligncenter" width="640"]Akil Potong Kayu Akil Mochtar menggunakan mandau untuk memotong kayu sebelum menuju perkampungan Dayak di Kapuas Hulu.(Ist[/caption]

Masalah Akil Mochtar menjadi cermin keras. Vonis berat telah menutup karier publik. Hukuman panjang telah memutus akses kekuasaan.

Risiko pengulangan tindak pidana praktis nihil. Dalam konteks ini, pidana berkelanjutan berpotensi berubah, dari keadilan menjadi penderitaan administratif.

Kritik hukum muncul bukan demi membela figur. Kritik diarahkan pada sistem pemidanaan, tanpa mekanisme evaluasi kemanusiaan.

Negara hukum kuat justru berani menilai ulang efek hukuman. Bukan sekadar menjalankan teks putusan, sampai titik biologis terakhir.

Individu Berkontribusi Sosial

Restorative justice bukan pengampunan membabi buta. Konsep ini menimbang kerusakan sosial, lalu mencari pemulihan proporsional.

Dalam dokumen usulan amnesti, narasi pemulihan terasa dominan. Akil Mochtar diposisikan sebagai individu, pernah berkontribusi sosial. Lalu jatuh, dan menanggung konsekuensi panjang.

Organisasi adat Melayu, menyuarakan pandangan kultural. Kesalahan diakui. Hukuman dijalani. Martabat manusia tetap dijaga.

Nilai ini hidup kuat dalam tradisi lokal. Negara modern sering lupa tradisi semacam ini. Nilai ini menyimpan kebijaksanaan panjang, sebelum kodifikasi hukum kolonial hadir.

Amnesti dalam kerangka ini, bukan penghapusan dosa hukum. Amnesti menjadi jembatan pemulihan relasi sosial. Sekaligus penegasan negara, mampu berbelas kasih tanpa kehilangan wibawa.

Daftar dukungan memanjang lintas kabupaten lintas generasi. Keraton berdiri sejajar dengan mahasiswa. Ulama bersanding bersama petani.

Fenomena ini jarang muncul pada kasus korupsi kelas berat. Fakta ini menandakan sesuatu lebih dalam, daripada sekadar simpati personal.

Masyarakat sipil membaca perkara ini, melalui kacamata dampak sosial. Hukuman panjang tanpa kerugian negara, dipersepsi sebagai ketidakseimbangan keadilan.

[caption id="attachment_21353" align="aligncenter" width="640"]Sticker Akil Mochtar Warga menempel sticker Akil Mochtar dimotor yang mereka gunakan.(Ist)[/caption]

Persepsi publik semacam ini berbahaya bila diabaikan. Ketika rasa keadilan publik tergerus, legitimasi hukum ikut terancam.

Negara sering kalah bukan karena putusan salah. Melainkan karena gagal menjelaskan, proporsionalitas hukuman.

Amnesti justru dapat berfungsi sebagai koreksi lembut, tanpa membatalkan kesalahan masa lalu.

Negara Konstitusional Bijak
Konstitusi memberi Presiden hak amnesti bersama DPR RI. Hak ini bukan hadiah politik. Hak ini mekanisme darurat moral. Digunakan saat hukum positif, berhenti menjawab rasa keadilan hidup.

Masalah Akil Mochtar, menempatkan Presiden serta DPR RI pada persimpangan sulit. Menolak amnesti, berarti konsistensi formal hukum.

Mengabulkan amnesti, berarti keberanian moral menafsirkan ulang keadilan. Dua pilihan sama-sama berisiko.

Namun, sejarah hukum nasional mencatat. Negara besar bukan negara tanpa ampun. Negara besar adalah, negara sanggup mengakui hukuman cukup. Lalu, berhenti sebelum keadilan berubah menjadi dendam institusional.

Dari Kota Pontianak, berkas telah berangkat. Dari Jakarta, keputusan menunggu lahir. Publik menunggu. Bukan demi satu nama. Publik menunggu arah moral negara hukum.

Apabila amnesti diberikan, negara mengirim pesan keadilan berwajah manusia. Apabila ditolak, negara wajib menjelaskan alasan proporsional secara jujur. Diam justru pilihan paling berbahaya.

Di titik ini, amnesti Akil Mochtar bukan perkara personal. Ia telah menjelma, sebagai ujian kematangan hukum Indonesia.***

Baca Selengkapnya...

Friday, December 19, 2025

Usulan Amnesti Akil Mochtar, Ujian Nurani Negara Antara Hukum dan Keadilan Hidup (Bagian Dua)


Usulan amnesti mantan Ketua Hakim Konstitusi Akil Mochtar, menjadi ujian bagi negara.

Bagaimana negara menerapkan hukuman yang adil, sekaligus mengembalikan kemanusiaan yang terampas, setelah jalani masa hukuman.

Dalam sistem tata hukum Indonesia, mengenal istilah amnesti, remisi dan abolisi. Ketiganya merupakan bentuk pengampunan, atau keringanan hukuman yang diberikan negara.

Amnesti bentuk pengampunan yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok. Yang telah menerima putusan hukuman, khususnya perkara pidana yang mengandung dimensi politik atau sosial.

Pengampunan ini bersifat menyeluruh, dan memiliki efek menghapus seluruh konsekuensi hukum, dari tindak pidana yang dilakukan. Amnesti menghapus seluruh akibat pidana.

Abolisi bersifat lebih spesifik dan individual. Abolisi ditujukan untuk menghentikan proses penegakan hukum, terhadap seseorang.

Abolisi tidak meniadakan kenyataan. Tindakan yang bersangkutan, tetap tergolong sebagai pelanggaran hukum. Abolisi menghentikan proses hukum sebelum vonis (individual).

Remisi adalah pengurangan masa pidana, bagi narapidana yang berkelakuan baik. Biasanya saat hari besar atau perayaan kenegaraan.

Ketiganya merupakan hak prerogatif Presiden, dengan pertimbangan DPR. Tapi berbeda pada tahap dan cakupan hukumnya.

Amnesti di Indonesia
Dalam sejarah berbangsa dan bernegara, pemerintah Indonesia mulai dari era Presiden Soekarno hingga Prabowo Subianto, pernah memberikan amnesti kepada perorangan atau kelompok.

Bahkan, amnesti juga pernah diberikan kepada mereka yang dianggap sebagai "musuh" negara.

[caption id="attachment_21244" align="aligncenter" width="750"]Presiden Soekarno Berikan Amnesti ke PRRI Presiden Soekarno memberikan amnesti kepada para tokoh pemberontak PRRI dari Sumatera Barat, tahun 1961.(Wikimedia Commons)[/caption]

Presiden Soekarno melalui Keppres 303 Tahun 1959, memberikan amnesti kepada anggota pemberontakan Darul Islam (DI)/Tentara Islam Indonesia (TII) Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

Melalui Keppres 449 Tahun 1961, Bung Karno juga memberikan amnesti kepada anggota pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi. Serta, pemberontakan lain di Maluku dan Papua.

Presiden Soeharto melalui Keppres 63 Tahun 1977, memberikan amnesti kepada pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur (sekarang bernama Timor Leste).

Presiden Bj Habibie memberikan amnesti melalui Keppres 123 Tahun 1998, kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur.

Habibie juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi. Yakni, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.

Presiden Megawati tidak pernah memberikan amnesti.

Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres (1999)kepada aktivis pro‑demokrasi Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keppres 22 Tahun 2005, memberikan amnesti kepada anggota GAM. Sekitar 2.000 orang diberikan amnesti.

Akil Mochtar menjadi anggota delegasi ke penandatanganan Perjanjian Helsinki, antara pemerintah Indonesia dan GAM. Selanjutnya, Akil menjadi Ketua Tim DPR RI, dalam memberikan pertimbangan pemberian amnesti kepada anggota GAM.

Presiden Joko Widodo melalui Keppres 24 Tahun 2019, memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.

Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti, memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, termasuk kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).

Melalui Keppres 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi gula.

Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam kasus dugaan korupsi di ASDP.

[caption id="attachment_21294" align="aligncenter" width="640"]Budiman Sudjatmiko Budiman Sudjatmiko aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) diberikan amnesti oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.(VOI)[/caption]

Dukungan untuk Akil Mochtar
Melihat sejarah panjang tentang amnesti dari Presiden Soekarno hingga Prabowo Subianto, membuat warga di Kalimantan Barat dan di berbagai wilayah lain di Indonesia, mengusulkan surat amnesti untuk Akil Mochtar.

Surat permohonan amnesti bagi Akil Mochtar, bukan sekadar dokumen hukum. Melainkan cermin perdebatan panjang, mengenai wajah keadilan di Indonesia.

Di dalamnya tercatat satu fakta utama. Selama 12 tahun, hukuman telah dijalani. Tidak ada uang pengganti. Tidak ada denda. Tidak tercatat kerugian keuangan negara.

Di titik inilah kritik hukum mulai mengeras. Bila pidana korupsi dijatuhkan tanpa beban finansial negara, lalu dihukum seumur hidup, pertanyaan proporsionalitas tidak bisa dihindari.

Hukum pidana modern menuntut keseimbangan antara kesalahan, dampak, serta tujuan pemidanaan. Dokumen ini mengajak negara meninjau ulang keseimbangan tersebut.

Dukungan Sosial Luas
Daftar dukungan memanjang melintasi kabupaten, etnis, profesi, hingga generasi. Majelis adat, keraton, organisasi keagamaan, pemuda, akademisi, petani, hingga tokoh pers berdiri dalam satu barisan.

Mereka minta tidak menghapus kesalahan. Namun, menolak penghukuman tanpa akhir.

Dalam kacamata sosiologi hukum, dukungan massif ini mencerminkan legitimasi sosial.

Negara boleh menghukum, tetapi masyarakat berhak menilai, kapan hukuman berhenti relevan. Amnesti diposisikan sebagai koreksi, bukan pembatalan hukum.

Di banyak negara, keadilan restoratif menjadi jawaban atas hukum retributif berlebihan.

Dokumen permohonan ini berdiri pada pijakan serupa. Hukuman panjang telah memberi efek jera.

Martabat publik telah runtuh. Kekuasaan telah lenyap. Yang tersisa manusia menua, dalam sistem pemasyarakatan.

Kritik tajam mengarah pada pertanyaan fundamental. Apakah hukum hadir sekadar menghukum, atau memulihkan keseimbangan sosial?

[caption id="attachment_21245" align="aligncenter" width="640"]Amnesti Hasto Kristiyanto Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.(VOI)[/caption]

Bila tujuan pemidanaan telah tercapai, negara dituntut berani menghentikan penderitaan berlebih.

Suara Daerah Bicara

Surat dari Kalimantan Barat berbicara dengan bahasa halus, namun tegas. Wilayah ini pernah menyumbang tokoh nasional.

Kini di wilayah yang sama, minta negara bersikap bijak terhadap putra daerahnya. Ini bukan soal primordialisme, melainkan relasi negara dan daerah.

Ketika pemerintah pusat menutup telinga, jurang kepercayaan membesar. Ketika pusat mendengar, keadilan terasa hidup.

Amnesti dalam konteks ini, menjadi simbol pengakuan negara terhadap suara pinggiran.

Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Bukan semata keputusan hukum. Melainkan keputusan etik kenegaraan.

Sejarah mencatat. Negara besar bukan hanya tegas menghukum. Tapi, berani memaafkan, saat keadilan telah terpenuhi.

Usulan amnesti Akil Mochtar, berdiri sebagai ujian. Ujian, apakah hukum Indonesia, sanggup bersikap lentur tanpa kehilangan wibawa.

Ujian, apakah kekuasaan berani memilih kemanusiaan, tanpa terlihat lemah. Jawaban negara akan dikenang lebih lama, dari vonis mana pun.***

Baca Selengkapnya...

Thursday, December 18, 2025

Gelombang Usulan Amnesti Akil Mochtar, Suara Kemanusiaan Kalimantan Barat Mengetuk Istana (Bagian Satu)


Di Kota Pontianak, pagi kerap lahir perlahan. Sungai Kapuas mengalir tenang. Membawa cerita lama. Luka lama. Harapan baru dan optimisme.

Dari kota sungai inilah, seikat surat bergerak menuju Jakarta.

Bukan surat biasa. Dokumen tebal berisi permohonan amnesti bagi Akil Mochtar, mantan Hakim Konstitusi periode 2008–2013, dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, April hingga Oktober 2013.

Akil Mochtar sosok kontroversial. Ia tokoh daerah, sekaligus manusia penuh paradoks. Surat itu memikul suara kolektif, bukan sekadar pembelaan pribadi.

Permohonan resmi tertanggal 7 Desember 2025, mengatasnamakan tim pemohon amnesti Akil Mochtar.

Alamat tertulis rapi. Tanda tangan berbaris. Tembusan mengalir hingga DPR RI, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Setiap halaman memuat satu pesan sama. Permohonan amnesti berangkat dari pertimbangan kemanusiaan, rekam kontribusi sosial, serta fakta hukum berupa ketiadaan kerugian keuangan negara, maupun denda finansial.

Amnesti Akil Mochtar

Di balik frasa hukum, tersimpan narasi kemanusiaan. Hukuman seumur hidup. Hukuman seumur hidup adalah, pidana penjara yang dijalani terpidana, selama sisa hidupnya hingga meninggal dunia.

Hukuman seumur hidup, bukan berdasarkan usia saat divonis, dan berakhir saat terpidana meninggal. Ini adalah bentuk hukuman paling berat di Indonesia, selain pidana mati.

Kini, Akil Mochtar sudah 12 tahun menjalani hukuman. Bukan waktu singkat.

Dalam bundelan surat demi surat, nyaris seragam kalimat muncul.

Telah menjalani hukuman belasan tahun. Perilaku dinilai baik. Tidak ada kewajiban uang pengganti. Tidak ada denda. Tidak ada kerugian keuangan negara.

Kalimat berulang ini bukan kebetulan. Ia jadi pondasi argumen moral. Bukan sekadar teknis hukum.

Misalnya, surat dari Majelis Wilayah KAHMI Kalimantan Barat, menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan bahasa tertib, tenang, dan penuh hormat.

Mereka menempatkan Akil Mochtar sebagai tokoh daerah. Akil figur yang pernah berkontribusi bagi pengembangan kebudayaan,

[caption id="attachment_21247" align="aligncenter" width="640"]Akil Mochtar Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan kerja ke pengajian dan majlis taklim.(Ist)[/caption]

keharmonisan sosial, serta pemikiran hukum nasional.

Dalam pandangan mereka, amnesti tidak sekadar penghapusan hukuman, melainkan jalan pemulihan martabat sosial. Juga kesempatan rekonsiliasi masyarakat

Dukungan dari Kalimantan Barat

Daftar dukungan membentang panjang. Hampir seperti sensus sosial. Dari Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), KAHMI lintas kabupaten, KNPI, BKPRMI, Nasyiatul Aisyiyah, hingga sanggar budaya. Nama kesultanan muncul berurutan.

Pakunegara Tayan. Surya Negara Sanggau. Kessultanan Matan Tanjungpura. Di luar struktur adat, hadir pula akademisi, praktisi media, petani, pengurus RT, hingga kelompok tani desa pesisir.

Para pengusul permohonan amnesti ini, bukan saja datang dari Kalbar, tapi ada juga dari dearah lain di Indonesia. Misalnya, dari Riau, Jabar, Kepri, Bengkulu, Jambi, Sulut, Sulteng, Indramayu, Cianjur, Kota Bandung dan lainnya.

Dukungan itu bukan sekadar formalitas tanda tangan. Ia mencerminkan jaringan sosial luas Akil Mochtar, sebelum terjerat perkara.

Dalam perspektif sosiologis, ini menandakan modal sosial masih hidup. Komunitas tak sepenuhnya memutus ikatan. Mereka memilih jalan pemakluman bersyarat, bukan penghapusan ingatan.

Bagi masyarakat Melayu Kalimantan Barat, figur publik sering dipandang utuh. Kesalahan diakui. Tapi, jasa masa lalu tidak dilenyapkan.

Prinsip ini terlihat jelas dalam surat dari para Kesultanan. Raja Tayan XIV, Raja Sanggau, Raja Matan Tanjungpura menyebut, amnesti sebagai langkah membesarkan hati masyarakat. Bukan semata mengangkat individu.

Keadilan Restoratif Nasional

Dalam hukum modern, amnesti kerap diposisikan sebagai instrumen politik hukum. Namun, dokumen ini menggeser sudut pandang. Narasi amnesti digeser menuju keadilan restoratif.

Fokus bukan pembalasan, melainkan pemulihan relasi sosial. Dalam banyak surat, tersirat satu gagasan.

Hukuman telah dijalani. Efek jera sudah terjadi. Waktu panjang di balik jeruji, telah mengikis kekuasaan simbolik.

Organisasi keagamaan turut menambahkan dimensi spiritual. Rabithah Alawiyah Pontianak, bahkan mengutip ayat Al Quran, menyeru lapang dada, pengampunan, serta nilai rahmah.

Pendekatan ini memperluas makna amnesti. Bukan hanya legal formal, melainkan etika publik berbasis nilai kemanusiaan universal

Suara Pemuda Daerah

Menarik, dukungan juga datang dari struktur mahasiswa. HMI cabang Kubu Raya, Singkawang, Sambas, Sintang, Badko HMI Kalimantan Barat menyuarakan hal serupa.

[caption id="attachment_21240" align="aligncenter" width="640"]Akil Kunjungan di Kampung Dayak Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan di Kampung Dayak di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(Ist)[/caption]

Generasi muda memilih membaca kasus ini secara kontekstual. Mereka tidak menutup mata atas kesalahan. Namun, menilai hukuman panjang telah memenuhi rasa keadilan substantif.

Bagi mereka, amnesti bukan hadiah. Melainkan penanda negara mampu bersikap proporsional. Negara tegas saat menghukum.

Negara bijak saat memberi pengampunan. Dua sikap itu tidak saling meniadakan. Justru saling menguatkan legitimasi hukum.

Di titik ini, permohonan amnesti berubah dari isu personal, menjadi refleksi negara hukum.

Presiden dan DPR RI ditempatkan sebagai pemegang kebijakan moral tertinggi. Dokumen berulang kali menyebut harapan. Harapan kemanusiaan. Harapan kebijaksanaan. Harapan rekonsiliasi.

Tidak ada glorifikasi berlebihan. Tidak ada pengingkaran kesalahan. Justru pengakuan masa lalu, berjalan beriringan dengan permintaan pengampunan.

Ini membuat dokumen terasa matang, bukan emosional.

Dalam perspektif jurnalisme naratif, kisah ini berbicara tentang perjalanan panjang manusia, komunitas, serta negara.

Dari ruang sidang menuju ruang refleksi. Dari vonis menuju pertanyaan lebih besar. Sampai kapan hukuman berhenti menjadi alat keadilan, selanjutnya berubah jadi beban sosial.

Surat telah sampai di Istana. Jawaban belum tiba. Sungai Kapuas tetap mengalir. Di hulu harapan bertumbuh pelan. Di hilir, sejarah mencatat satu bab penting lagi.

Apakah negara memilih mengampuni, atau menutup pintu maaf.

Apa pun keputusan nanti, gelombang suara dari Kalimantan Barat telah tercatat, sebagai bagian percakapan nasional tentang keadilan, kemanusiaan, serta kebijaksanaan kekuasaan.***

Baca Selengkapnya...