Saturday, December 20, 2025

Amnesti Akil Mochtar, Keadilan Negara hingga Nurani Publik (Bagian Ketiga)


Di negara Republik berdasarkan hukum, amnesti bukan sekadar belas kasih. Amnesti ialah keputusan politik konstitusional.

Amnesti dipakai negara, saat hukum positif berhenti memberi makna pemulihan.

Dari Kalimantan Barat, suara kolektif menggema menuju Istana. Bukan satu organisasi. Bukan satu tokoh.

Puluhan lembaga keagamaan, adat, pemuda, akademisi hingga praktisi media massa, menyuarakan satu kehendak.

Negara diminta menimbang ulang, makna hukuman panjang bagi Akil Mochtar.

Hukuman seumur hidup. Dua belas tahun masa pidana telah dilalui. Fakta hukum tertulis terang. Putusan tidak memuat uang pengganti.

Putusan tidak memuat denda. Tidak tercatat kerugian keuangan negara. Dalam sistem hukum pidana modern, fakta tersebut bukan detail kecil.

Fakta tersebut menentukan, tujuan pemidanaan tercapai atau justru melampaui batas kemanusiaan.

Hukuman Dijalani Lama

Hukum pidana bertujuan tiga hal utama, pembalasan pencegahan perbaikan. Saat hukuman dijalani lama tanpa sisa kewajiban finansial, pertanyaan mendasar muncul.

Apakah negara masih menghukum demi keadilan publik atau sekadar mempertahankan simbol kekuasaan hukum.

[caption id="attachment_21352" align="aligncenter" width="640"]Akil Potong Kayu Akil Mochtar menggunakan mandau untuk memotong kayu sebelum menuju perkampungan Dayak di Kapuas Hulu.(Ist[/caption]

Masalah Akil Mochtar menjadi cermin keras. Vonis berat telah menutup karier publik. Hukuman panjang telah memutus akses kekuasaan.

Risiko pengulangan tindak pidana praktis nihil. Dalam konteks ini, pidana berkelanjutan berpotensi berubah, dari keadilan menjadi penderitaan administratif.

Kritik hukum muncul bukan demi membela figur. Kritik diarahkan pada sistem pemidanaan, tanpa mekanisme evaluasi kemanusiaan.

Negara hukum kuat justru berani menilai ulang efek hukuman. Bukan sekadar menjalankan teks putusan, sampai titik biologis terakhir.

Individu Berkontribusi Sosial

Restorative justice bukan pengampunan membabi buta. Konsep ini menimbang kerusakan sosial, lalu mencari pemulihan proporsional.

Dalam dokumen usulan amnesti, narasi pemulihan terasa dominan. Akil Mochtar diposisikan sebagai individu, pernah berkontribusi sosial. Lalu jatuh, dan menanggung konsekuensi panjang.

Organisasi adat Melayu, menyuarakan pandangan kultural. Kesalahan diakui. Hukuman dijalani. Martabat manusia tetap dijaga.

Nilai ini hidup kuat dalam tradisi lokal. Negara modern sering lupa tradisi semacam ini. Nilai ini menyimpan kebijaksanaan panjang, sebelum kodifikasi hukum kolonial hadir.

Amnesti dalam kerangka ini, bukan penghapusan dosa hukum. Amnesti menjadi jembatan pemulihan relasi sosial. Sekaligus penegasan negara, mampu berbelas kasih tanpa kehilangan wibawa.

Daftar dukungan memanjang lintas kabupaten lintas generasi. Keraton berdiri sejajar dengan mahasiswa. Ulama bersanding bersama petani.

Fenomena ini jarang muncul pada kasus korupsi kelas berat. Fakta ini menandakan sesuatu lebih dalam, daripada sekadar simpati personal.

Masyarakat sipil membaca perkara ini, melalui kacamata dampak sosial. Hukuman panjang tanpa kerugian negara, dipersepsi sebagai ketidakseimbangan keadilan.

[caption id="attachment_21353" align="aligncenter" width="640"]Sticker Akil Mochtar Warga menempel sticker Akil Mochtar dimotor yang mereka gunakan.(Ist)[/caption]

Persepsi publik semacam ini berbahaya bila diabaikan. Ketika rasa keadilan publik tergerus, legitimasi hukum ikut terancam.

Negara sering kalah bukan karena putusan salah. Melainkan karena gagal menjelaskan, proporsionalitas hukuman.

Amnesti justru dapat berfungsi sebagai koreksi lembut, tanpa membatalkan kesalahan masa lalu.

Negara Konstitusional Bijak
Konstitusi memberi Presiden hak amnesti bersama DPR RI. Hak ini bukan hadiah politik. Hak ini mekanisme darurat moral. Digunakan saat hukum positif, berhenti menjawab rasa keadilan hidup.

Masalah Akil Mochtar, menempatkan Presiden serta DPR RI pada persimpangan sulit. Menolak amnesti, berarti konsistensi formal hukum.

Mengabulkan amnesti, berarti keberanian moral menafsirkan ulang keadilan. Dua pilihan sama-sama berisiko.

Namun, sejarah hukum nasional mencatat. Negara besar bukan negara tanpa ampun. Negara besar adalah, negara sanggup mengakui hukuman cukup. Lalu, berhenti sebelum keadilan berubah menjadi dendam institusional.

Dari Kota Pontianak, berkas telah berangkat. Dari Jakarta, keputusan menunggu lahir. Publik menunggu. Bukan demi satu nama. Publik menunggu arah moral negara hukum.

Apabila amnesti diberikan, negara mengirim pesan keadilan berwajah manusia. Apabila ditolak, negara wajib menjelaskan alasan proporsional secara jujur. Diam justru pilihan paling berbahaya.

Di titik ini, amnesti Akil Mochtar bukan perkara personal. Ia telah menjelma, sebagai ujian kematangan hukum Indonesia.***

Baca Selengkapnya...

Friday, December 19, 2025

Usulan Amnesti Akil Mochtar, Ujian Nurani Negara Antara Hukum dan Keadilan Hidup (Bagian Dua)


Usulan amnesti mantan Ketua Hakim Konstitusi Akil Mochtar, menjadi ujian bagi negara.

Bagaimana negara menerapkan hukuman yang adil, sekaligus mengembalikan kemanusiaan yang terampas, setelah jalani masa hukuman.

Dalam sistem tata hukum Indonesia, mengenal istilah amnesti, remisi dan abolisi. Ketiganya merupakan bentuk pengampunan, atau keringanan hukuman yang diberikan negara.

Amnesti bentuk pengampunan yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok. Yang telah menerima putusan hukuman, khususnya perkara pidana yang mengandung dimensi politik atau sosial.

Pengampunan ini bersifat menyeluruh, dan memiliki efek menghapus seluruh konsekuensi hukum, dari tindak pidana yang dilakukan. Amnesti menghapus seluruh akibat pidana.

Abolisi bersifat lebih spesifik dan individual. Abolisi ditujukan untuk menghentikan proses penegakan hukum, terhadap seseorang.

Abolisi tidak meniadakan kenyataan. Tindakan yang bersangkutan, tetap tergolong sebagai pelanggaran hukum. Abolisi menghentikan proses hukum sebelum vonis (individual).

Remisi adalah pengurangan masa pidana, bagi narapidana yang berkelakuan baik. Biasanya saat hari besar atau perayaan kenegaraan.

Ketiganya merupakan hak prerogatif Presiden, dengan pertimbangan DPR. Tapi berbeda pada tahap dan cakupan hukumnya.

Amnesti di Indonesia
Dalam sejarah berbangsa dan bernegara, pemerintah Indonesia mulai dari era Presiden Soekarno hingga Prabowo Subianto, pernah memberikan amnesti kepada perorangan atau kelompok.

Bahkan, amnesti juga pernah diberikan kepada mereka yang dianggap sebagai "musuh" negara.

[caption id="attachment_21244" align="aligncenter" width="750"]Presiden Soekarno Berikan Amnesti ke PRRI Presiden Soekarno memberikan amnesti kepada para tokoh pemberontak PRRI dari Sumatera Barat, tahun 1961.(Wikimedia Commons)[/caption]

Presiden Soekarno melalui Keppres 303 Tahun 1959, memberikan amnesti kepada anggota pemberontakan Darul Islam (DI)/Tentara Islam Indonesia (TII) Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

Melalui Keppres 449 Tahun 1961, Bung Karno juga memberikan amnesti kepada anggota pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi. Serta, pemberontakan lain di Maluku dan Papua.

Presiden Soeharto melalui Keppres 63 Tahun 1977, memberikan amnesti kepada pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur (sekarang bernama Timor Leste).

Presiden Bj Habibie memberikan amnesti melalui Keppres 123 Tahun 1998, kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur.

Habibie juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi. Yakni, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.

Presiden Megawati tidak pernah memberikan amnesti.

Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres (1999)kepada aktivis pro‑demokrasi Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keppres 22 Tahun 2005, memberikan amnesti kepada anggota GAM. Sekitar 2.000 orang diberikan amnesti.

Akil Mochtar menjadi anggota delegasi ke penandatanganan Perjanjian Helsinki, antara pemerintah Indonesia dan GAM. Selanjutnya, Akil menjadi Ketua Tim DPR RI, dalam memberikan pertimbangan pemberian amnesti kepada anggota GAM.

Presiden Joko Widodo melalui Keppres 24 Tahun 2019, memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.

Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti, memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, termasuk kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).

Melalui Keppres 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi gula.

Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam kasus dugaan korupsi di ASDP.

[caption id="attachment_21294" align="aligncenter" width="640"]Budiman Sudjatmiko Budiman Sudjatmiko aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) diberikan amnesti oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.(VOI)[/caption]

Dukungan untuk Akil Mochtar
Melihat sejarah panjang tentang amnesti dari Presiden Soekarno hingga Prabowo Subianto, membuat warga di Kalimantan Barat dan di berbagai wilayah lain di Indonesia, mengusulkan surat amnesti untuk Akil Mochtar.

Surat permohonan amnesti bagi Akil Mochtar, bukan sekadar dokumen hukum. Melainkan cermin perdebatan panjang, mengenai wajah keadilan di Indonesia.

Di dalamnya tercatat satu fakta utama. Selama 12 tahun, hukuman telah dijalani. Tidak ada uang pengganti. Tidak ada denda. Tidak tercatat kerugian keuangan negara.

Di titik inilah kritik hukum mulai mengeras. Bila pidana korupsi dijatuhkan tanpa beban finansial negara, lalu dihukum seumur hidup, pertanyaan proporsionalitas tidak bisa dihindari.

Hukum pidana modern menuntut keseimbangan antara kesalahan, dampak, serta tujuan pemidanaan. Dokumen ini mengajak negara meninjau ulang keseimbangan tersebut.

Dukungan Sosial Luas
Daftar dukungan memanjang melintasi kabupaten, etnis, profesi, hingga generasi. Majelis adat, keraton, organisasi keagamaan, pemuda, akademisi, petani, hingga tokoh pers berdiri dalam satu barisan.

Mereka minta tidak menghapus kesalahan. Namun, menolak penghukuman tanpa akhir.

Dalam kacamata sosiologi hukum, dukungan massif ini mencerminkan legitimasi sosial.

Negara boleh menghukum, tetapi masyarakat berhak menilai, kapan hukuman berhenti relevan. Amnesti diposisikan sebagai koreksi, bukan pembatalan hukum.

Di banyak negara, keadilan restoratif menjadi jawaban atas hukum retributif berlebihan.

Dokumen permohonan ini berdiri pada pijakan serupa. Hukuman panjang telah memberi efek jera.

Martabat publik telah runtuh. Kekuasaan telah lenyap. Yang tersisa manusia menua, dalam sistem pemasyarakatan.

Kritik tajam mengarah pada pertanyaan fundamental. Apakah hukum hadir sekadar menghukum, atau memulihkan keseimbangan sosial?

[caption id="attachment_21245" align="aligncenter" width="640"]Amnesti Hasto Kristiyanto Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.(VOI)[/caption]

Bila tujuan pemidanaan telah tercapai, negara dituntut berani menghentikan penderitaan berlebih.

Suara Daerah Bicara

Surat dari Kalimantan Barat berbicara dengan bahasa halus, namun tegas. Wilayah ini pernah menyumbang tokoh nasional.

Kini di wilayah yang sama, minta negara bersikap bijak terhadap putra daerahnya. Ini bukan soal primordialisme, melainkan relasi negara dan daerah.

Ketika pemerintah pusat menutup telinga, jurang kepercayaan membesar. Ketika pusat mendengar, keadilan terasa hidup.

Amnesti dalam konteks ini, menjadi simbol pengakuan negara terhadap suara pinggiran.

Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Bukan semata keputusan hukum. Melainkan keputusan etik kenegaraan.

Sejarah mencatat. Negara besar bukan hanya tegas menghukum. Tapi, berani memaafkan, saat keadilan telah terpenuhi.

Usulan amnesti Akil Mochtar, berdiri sebagai ujian. Ujian, apakah hukum Indonesia, sanggup bersikap lentur tanpa kehilangan wibawa.

Ujian, apakah kekuasaan berani memilih kemanusiaan, tanpa terlihat lemah. Jawaban negara akan dikenang lebih lama, dari vonis mana pun.***

Baca Selengkapnya...

Thursday, December 18, 2025

Gelombang Usulan Amnesti Akil Mochtar, Suara Kemanusiaan Kalimantan Barat Mengetuk Istana (Bagian Satu)


Di Kota Pontianak, pagi kerap lahir perlahan. Sungai Kapuas mengalir tenang. Membawa cerita lama. Luka lama. Harapan baru dan optimisme.

Dari kota sungai inilah, seikat surat bergerak menuju Jakarta.

Bukan surat biasa. Dokumen tebal berisi permohonan amnesti bagi Akil Mochtar, mantan Hakim Konstitusi periode 2008–2013, dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, April hingga Oktober 2013.

Akil Mochtar sosok kontroversial. Ia tokoh daerah, sekaligus manusia penuh paradoks. Surat itu memikul suara kolektif, bukan sekadar pembelaan pribadi.

Permohonan resmi tertanggal 7 Desember 2025, mengatasnamakan tim pemohon amnesti Akil Mochtar.

Alamat tertulis rapi. Tanda tangan berbaris. Tembusan mengalir hingga DPR RI, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Setiap halaman memuat satu pesan sama. Permohonan amnesti berangkat dari pertimbangan kemanusiaan, rekam kontribusi sosial, serta fakta hukum berupa ketiadaan kerugian keuangan negara, maupun denda finansial.

Amnesti Akil Mochtar

Di balik frasa hukum, tersimpan narasi kemanusiaan. Hukuman seumur hidup. Hukuman seumur hidup adalah, pidana penjara yang dijalani terpidana, selama sisa hidupnya hingga meninggal dunia.

Hukuman seumur hidup, bukan berdasarkan usia saat divonis, dan berakhir saat terpidana meninggal. Ini adalah bentuk hukuman paling berat di Indonesia, selain pidana mati.

Kini, Akil Mochtar sudah 12 tahun menjalani hukuman. Bukan waktu singkat.

Dalam bundelan surat demi surat, nyaris seragam kalimat muncul.

Telah menjalani hukuman belasan tahun. Perilaku dinilai baik. Tidak ada kewajiban uang pengganti. Tidak ada denda. Tidak ada kerugian keuangan negara.

Kalimat berulang ini bukan kebetulan. Ia jadi pondasi argumen moral. Bukan sekadar teknis hukum.

Misalnya, surat dari Majelis Wilayah KAHMI Kalimantan Barat, menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan bahasa tertib, tenang, dan penuh hormat.

Mereka menempatkan Akil Mochtar sebagai tokoh daerah. Akil figur yang pernah berkontribusi bagi pengembangan kebudayaan,

[caption id="attachment_21247" align="aligncenter" width="640"]Akil Mochtar Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan kerja ke pengajian dan majlis taklim.(Ist)[/caption]

keharmonisan sosial, serta pemikiran hukum nasional.

Dalam pandangan mereka, amnesti tidak sekadar penghapusan hukuman, melainkan jalan pemulihan martabat sosial. Juga kesempatan rekonsiliasi masyarakat

Dukungan dari Kalimantan Barat

Daftar dukungan membentang panjang. Hampir seperti sensus sosial. Dari Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), KAHMI lintas kabupaten, KNPI, BKPRMI, Nasyiatul Aisyiyah, hingga sanggar budaya. Nama kesultanan muncul berurutan.

Pakunegara Tayan. Surya Negara Sanggau. Kessultanan Matan Tanjungpura. Di luar struktur adat, hadir pula akademisi, praktisi media, petani, pengurus RT, hingga kelompok tani desa pesisir.

Para pengusul permohonan amnesti ini, bukan saja datang dari Kalbar, tapi ada juga dari dearah lain di Indonesia. Misalnya, dari Riau, Jabar, Kepri, Bengkulu, Jambi, Sulut, Sulteng, Indramayu, Cianjur, Kota Bandung dan lainnya.

Dukungan itu bukan sekadar formalitas tanda tangan. Ia mencerminkan jaringan sosial luas Akil Mochtar, sebelum terjerat perkara.

Dalam perspektif sosiologis, ini menandakan modal sosial masih hidup. Komunitas tak sepenuhnya memutus ikatan. Mereka memilih jalan pemakluman bersyarat, bukan penghapusan ingatan.

Bagi masyarakat Melayu Kalimantan Barat, figur publik sering dipandang utuh. Kesalahan diakui. Tapi, jasa masa lalu tidak dilenyapkan.

Prinsip ini terlihat jelas dalam surat dari para Kesultanan. Raja Tayan XIV, Raja Sanggau, Raja Matan Tanjungpura menyebut, amnesti sebagai langkah membesarkan hati masyarakat. Bukan semata mengangkat individu.

Keadilan Restoratif Nasional

Dalam hukum modern, amnesti kerap diposisikan sebagai instrumen politik hukum. Namun, dokumen ini menggeser sudut pandang. Narasi amnesti digeser menuju keadilan restoratif.

Fokus bukan pembalasan, melainkan pemulihan relasi sosial. Dalam banyak surat, tersirat satu gagasan.

Hukuman telah dijalani. Efek jera sudah terjadi. Waktu panjang di balik jeruji, telah mengikis kekuasaan simbolik.

Organisasi keagamaan turut menambahkan dimensi spiritual. Rabithah Alawiyah Pontianak, bahkan mengutip ayat Al Quran, menyeru lapang dada, pengampunan, serta nilai rahmah.

Pendekatan ini memperluas makna amnesti. Bukan hanya legal formal, melainkan etika publik berbasis nilai kemanusiaan universal

Suara Pemuda Daerah

Menarik, dukungan juga datang dari struktur mahasiswa. HMI cabang Kubu Raya, Singkawang, Sambas, Sintang, Badko HMI Kalimantan Barat menyuarakan hal serupa.

[caption id="attachment_21240" align="aligncenter" width="640"]Akil Kunjungan di Kampung Dayak Akil Mochtar dalam salah satu kunjungan di Kampung Dayak di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(Ist)[/caption]

Generasi muda memilih membaca kasus ini secara kontekstual. Mereka tidak menutup mata atas kesalahan. Namun, menilai hukuman panjang telah memenuhi rasa keadilan substantif.

Bagi mereka, amnesti bukan hadiah. Melainkan penanda negara mampu bersikap proporsional. Negara tegas saat menghukum.

Negara bijak saat memberi pengampunan. Dua sikap itu tidak saling meniadakan. Justru saling menguatkan legitimasi hukum.

Di titik ini, permohonan amnesti berubah dari isu personal, menjadi refleksi negara hukum.

Presiden dan DPR RI ditempatkan sebagai pemegang kebijakan moral tertinggi. Dokumen berulang kali menyebut harapan. Harapan kemanusiaan. Harapan kebijaksanaan. Harapan rekonsiliasi.

Tidak ada glorifikasi berlebihan. Tidak ada pengingkaran kesalahan. Justru pengakuan masa lalu, berjalan beriringan dengan permintaan pengampunan.

Ini membuat dokumen terasa matang, bukan emosional.

Dalam perspektif jurnalisme naratif, kisah ini berbicara tentang perjalanan panjang manusia, komunitas, serta negara.

Dari ruang sidang menuju ruang refleksi. Dari vonis menuju pertanyaan lebih besar. Sampai kapan hukuman berhenti menjadi alat keadilan, selanjutnya berubah jadi beban sosial.

Surat telah sampai di Istana. Jawaban belum tiba. Sungai Kapuas tetap mengalir. Di hulu harapan bertumbuh pelan. Di hilir, sejarah mencatat satu bab penting lagi.

Apakah negara memilih mengampuni, atau menutup pintu maaf.

Apa pun keputusan nanti, gelombang suara dari Kalimantan Barat telah tercatat, sebagai bagian percakapan nasional tentang keadilan, kemanusiaan, serta kebijaksanaan kekuasaan.***

Baca Selengkapnya...

Monday, May 5, 2025

Para Bandar Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat


Penulis: Muhlis Suhaeri

Polisi telah melakukan penangkapan pada beberapa pengepul atau penampung emas di Kalbar. Kasus pertama di Kabupaten Melawi. Sebuah bengkel dijadikan lahan bisnis penampungan emas di tingkat lokal.

Selanjutnya, kasus merembet pada penangkapan penampung emas di Pontianak. Polresta Pontianak menangkap penampungan emas di sebuah ruko di Jalan Perdana, Pontianak.

Kasus penambangan emas di Kalimantan Barat, memiliki sejarah panjang dan penuh intrik antara para penambang emas, penampung, bandar besar, aparat dan para penguasa wilayah.

Ada pepatah Tiongkok berbunyi, “Pada sebuah gunung, tidak boleh ada dua macan.”

Maksudnya, bila ada raja dalam satu kerajaan, bakal terjadi benturan kepentingan dan selisih.

Pesan leluhur itu sangat jelas. Tidak ada penguasa atau pengusaha, mau berbagi kekuasaan pada satu wilayah atau bidang yang sama. Yang muncul tentu saja, ambisi kekuasaan untuk mendominasi dan menguasai.

Begitu pun yang terjadi pada penguasaan tambang emas di Kalbar.

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar, terdapat potensi eksplorasi emas sekitar 541,6 juta ton. Namun, emas di Kalbar menyebar ke berbagai sungai. Tidak seperti emas di Papua. Yang memusat pada satu wilayah atau gunung.

Karenanya, penambangan emas di Kalbar, paling cocok dengan tambang kecil atau tambang rakyat. Sebab, emas itu menyebar.

Tapi, emas sebagai bahan tambang jenis A, izinnya harus di Kementerian ESDM. Juga besar wilayah yang diusahakan. Minimal 20 ribu hektare. Karenanya, tambang emas di Kalbar, selalu disebut penambangan emas tanpa izin (PETI).

Syarat dan izin pengusahaan bakal sulit dilakukan. Selain, tentu saja biji emas yang tersebar, tak menguntungkan bila dieksploitasi dengan izin perusahaan besar.

[caption id="attachment_30669" align="aligncenter" width="640"]PETI Singkawang Para penambang emas di Danau Serantangan, Singkawang.(Dokumen BR)[/caption]

Tim Borneo Review telah mewawancarai pakar dan konsultan tambang emas di Kalbar. Pria itu, IS sudah lebih dari 30 tahun berkecimpung di dunia tambang. Dia banyak bercerita seputar penambangan emas, para pemain dan aliran emas tambang di Kalbar.

Sejarah Tambang Emas di Kalbar

Tambang emas di Kalbar, telah dimulai sejak abad ke 18. Hal itu bermula dengan kedatangan orang Tiongkok ke Kalbar, sekitar tahun 1740-1745.

Gelombang kedatangan orang Tiongkok semakin banyak, ketika Kerajaan Sambas, membuka wilayahnya bagi para penambang. Kedatangan para pekerja Tiongkok secara bergelombang.

Ketika itu, pusat penambangan emas berada di Montrado. Penambangan emas menghasilkan persekutuan atau kongsi. Tujuannya, supaya kerja penambangan lebih terorganisir dan kuat. Apalagi saat itu, semakin banyak kelompok penambang emas sesama pekerja dari Tiongkok.

Sekitar tahun 1770-an, terdapat sekitar 14 kongsi. Dari semua kongsi, Kongsi Thaikong merupakan yang terkuat.

Penambangan emas menyebabkan perebutan wilayah antara para penambang emas. Apalagi dengan kedatangan Belanda ke Kalbar, 1818. Langsung mengacak-acak keberadaan orang Tionghoa di kongsi. Akibatnya, terjadi Perang Kongsi, 1822-1824.

Perang kongsi membuat jumlah kongsi semakin mengecil dan sedikit.

Lalu, ke mana hasil emas itu dibawa?

"Ketika itu, Kesultanan Sambas sudah terhubung dengan Singapura," kata IS.

Perdagangan antara Singapura dengan kerajaan di Kalbar, tidak sebatas perdagangan emas. Tapi juga gaharu, karet dan intan dari Landak. Sebagai wilayah perdagangan internasional, Singapura siap menampung produk apa saja dari Indonesia.

Bahkan, tahun 1970-an, ada peristiwa menghebohkan terkait penyelundupan emas ke Singapura. Emas itu dicetak berbentuk jangkar kapal. Lalu, jangkar itu dicat hitam dan dibawa ke Singapura.

Tak heran bila, Singapura sebagai negara tidak memiliki tambang atau penghasil emas, selalu mengeluarkan produk emas.

Pemain Tambang Emas Kalbar

Bicara terkait tambang emas di Kalbar, tidak bisa dipisahkan dengan nama yang satu ini: Siman Bahar atau Bong Kin Phin.

"Pasca Siman Bahar, bos besar pemain tambang emas di Kalbar tersandung kasus dan diperiksa KPK, ada kekosongan kekuasaan penguasa emas di Kalbar," tutur IS.

Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam menjadi emas murni, antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Dari kasus itu, tiga orang ditetapkan tersangka. Pertama, Dody Martimbang, Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk. Kedua, Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017. Ketiga, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado.

Dari berbagai riset pemberitaan terkuak, Dody setuju penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery, tanpa persetujuan dari Direksi PT Antam.

Tindakan juga diduga tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk dan Management PT Antam.

Dody juga buat kesepakatan dengan Siman Bahar, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah jadi emas batangan, tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan, analisis kemampuan.

Dody telah divonis 6 tahun 6 bulan. Dody juga didenda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Dodi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Siman Bahar mengajukan pra peradilan dan menang. Namun, KPK telah memanggilnya lagi untuk diperika, Senin (3/2/2025). Siman tak datang di pemeriksaan. Alasannya, sakit dan sedang cuci darah.

Setelah kasus itu, Siman tak aktif lagi. Tapi, ada pemain akan menggantikan dalam gurita bisnis emas di Kalbar.

Generasi Penerus Bandar

Wilayah pertambangan emas di Kalbar, dibagi menjadi tiga wilayah. Yaitu, wilayah utara, selatan dan hulu (tengah). Wilayah utara, pusat penambangan emas terdapat di Bengkayang dan Singkawang. Wilayah selatan, terdapat di pinggiran Ketapang. Wilayah hulu, terdapat di Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu.

Diperkirakan terdapat 2000 tenda atau kelompok penambang di satu wilayah di Kalbar. Misalnya di wilayah hulu Kalbar. Bila rata-rata mereka mendapat 10 gram emas, maka estimasi sekitar 20 kilogram per hari yang dihasilkan.

“Ini angka minimal, ya,” kata IS, ahli tambang dan konsultan yang sudah 30 tahun berkecimpung di dunia pertambangan.

Penambang bakal melanjutkan aktivitas menambang emas, bila mereka minimal mendapat 10 gram sehari. Uang itu untuk biaya peralatan menambang, bahan bakar mesin dompeng, makan, bayar pekerja, dan tentu saja keamanan petugas.

Dia memberikan contoh dan teknik hitungannya. Bila harga emas saat ini dengan kadar 99,9 dan harga 1 gram sebesar Rp1.700.000, maka pihak Pengepul membelinya dengan harga Rp 1.550.000 per gram.

Selisih harga pasar resmi Rp150.000 per gram. Bila dikalikan dengan 20.000 gram hasil dari satu wilayah PETI di Kalbar, berarti sekitar Rp3.000.000.000 per hari untuk satu wilayah.

Para penguasa emas, biasanya memiliki anak buah atau para pengepul emas hingga tingkat kecamatan.

Siman Bahar memiliki tiga kaki yang menguasai dan menjangkau hasil para penambang emas, hingga ke tingkat kecamatan di Kalbar.

Tiga kaki Siman Bahar tersebut: AKG untuk wilayah atau sektor utara. Terdiri dari Kabupaten Sambas, Singkawang dan Bengkayang. Selain menampung emas, AKG merupakan pengusaha restoran dan wisata di Singkawang.

[caption id="attachment_30671" align="aligncenter" width="640"]PETI SIngkawang Para penambang emas di Danau Serantangan, Singkawang.(Dokumen BR)[/caption]

AHN untuk sektor selatan. Yaitu, Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

YUN untuk sektor tengah. Yaitu, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu.

Tiga kaki tangan Siman Bahar ini, tentu saja ingin menegaskan posisinya di bisnis dan perputaran rente emas tambang ilegal di Kalbar. Namun, kasus Siman Bahar dalam lingkaran bisnis emas, tentu saja berimbas pada gurita dan perputaran emas di Kalbar.

Lingkar bisnis emas Siman Bahar, pada akhirnya bergulir pada kepemimpinan ASG.

ASG pun melihat, saat ini sebagai momentum bagi dirinya untuk naik tingkat, ditengah kosongnya kekuasaan Sang Godfather.

ASG bukan pemain baru di bidang tambang. Selain bermain di tambang emas, dia juga pemain tambang bauksit di Kalbar.

Ada banyak lokasi tambang ASG di Kalbar. Mulai dari Tayan, Meliau, dan lainnya. Tak hanya itu, ASG juga merambah bisnis penggalian tambang emas di Kepulauan Salomon. Sebuah pulau di tengah Samudera Pasifik.

ASG pemain tingkat internasional. Tidak main-main tentu saja, reputasi pengusaha ini di bidang penambangan emas.

Seperti juga para pebisnis pada umumnya, orang bertubuh gempal ini pandai beradaptasi dengan para penguasa. Juga, royal menebar cuan demi melindungi bisnisnya.

Ada perbedaan antara model Siman Bahar dan ASG. Siman orang yang tak mau muncul di publik. Orang dengan tubuh kecil itu, tidak mau konfrontatif bila menyelesaikan masalah.

Beda dengan model ASG. Pria bertubuh gempal itu, suka terlihat dalam berbagai kegiatan politik, atau lainnya.

"Dia juga cenderung konfrontatif dalam menyelesaikan masalah," kata IS.

Tak heran bila, selain dekat dengan penguasa atau aparat keamanan, dia juga dekat dengan para pemimpin ormas. Apalagi tujuannya, kalau tidak untuk melindungi lingkar dan gurita bisnisnya.

ASG lihai dalam urusan itu. Tak hanya penguasa tingkat Kalbar, juga tingkat nasional. Terakhir, ASG terlihat dalam suatu kegiatan Ormas dan kampanye calon Presiden RI di Pontianak.

Ia juga pandai berbagi. Kredo itu sangat dia dipahami. Apalagi, bisnis di ranah hukum tak bertuan tersebut. Mereka yang tak patuh dengan para God Father, biasanya segera menjadi pesakitan.

Kasus terbaru adalah, ditangkapnya bandar emas di Melawi. Polda Kalbar menangkap penampung emas di Melawi. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor. Selanjutnya, polisi menyita 47 keping emas ilegal, emas tersebut, hasil pengeledahan ruko di Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, Sabtu (3/5/2025).

Dari pengungkapan ini, ada empat orangyang berhasil diamankan. Mereka adalah A , SL, SR dan seorang perempuan berinisial D. Para pelaku dikenakan pasal melanggar Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, karena menampung, memanfaatkan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah.

Agaknya, peribasa Tiongkok benar adanya. Dua macan atau harimau, tidak bakal bisa hidup dalam satu punggung bukit. Bakal ada pertempuran.

Karenanya, para bandar emas harus pandai melingkari penguasa. Juga APH dan jawara atau ormas, bila bisnis ingin berlangsung lama, dan tak tersentuh hukum.***


Baca Selengkapnya...

Thursday, December 26, 2024

Ambil Isinya, Pilih Sesuai Hati Nurani

Penulis : Muhlis Suhaeri


















Ambil isinya, pilih sesuai hati nurani. Begitulah kira-kira ungkapan seorang tokoh agama di Filipina. Ungkapan itu masih populer hingga sekarang. Ungkapan sarkastik dan terkesan “kurang mendidik.”

Namun, ungkapan itu bukan tanpa sebab. Di tengah karut-marut dan massifnya Politik Uang, rakat tidak dapat melawan. Menolak pun sulit.  

Begitulah kondisi di Filipina, negeri tetangga yang menempati urutan ke 13 (22%) dunia, dalam masalah Politik Uang saat penyelenggaran pemilu. Burhanudin Muhtadi dalam bukunya, “Kuasa Uang; Politik Uang Dalam pemilu Pasca-Orde Baru”, terbit 2015.

Ia menulis, Indonesia di posisi tiga dunia, sebesar 33%. Urutan satu hingga sepuluh adalah negara-negara miskin di Afrika. Seperti, Uganda (41%), Benin (37%), Kenya (32%), Liberia (28%), Swaziland (27%), Mali (26%), Nigeria (24%), Sierra Leone (23%), Republik Dominika (22%), dan Burkina Faso (22%). 

Miris sekali. Tapi, demikianlah faktanya.

Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) pertama, menggambarkan praktik Politik Uang di pileg 2014, merupakan politik paling massif sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, setelah Orde Baru, ”Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada pemilu Legislatif 2014 (Aspinall, dkk, PolGov, 2015). 

Bahkan, seorang pengamat Indonesia Corruption Watch memandang, pileg 2014 sebagai pemilu paling brutal. Politisi dari Partai Golkar tak menyangkal anggapan tersebut. Perilaku Politik Uang lebih terbuka. Tak lagi tertutup, seperti di masa lalu. Seorang tokoh Islam juga menyebut, pileg 2014, sebagai pemilu paling kapitalis, kanibal dan korupsi. 

Pembelian suara (vote buying) merupakan distribusi pembayaran uang tunai atau barang, dari kandidat kepada pemilih secara sistematis. Waktunya, beberapa hari menjelang pemilu atau pilkada. Pemberian uang disertai dengan harapan secara implisit, para penerima akan balas dengan berikan suara bagi si pemberi.

ICW menyebut, hantaman politik transaksional itu bukan hanya merusak sendi-sendi pemilu. Juga menjadi tunas terjadinya korupsi politik dalam pemerintahan (Zaenal Abidin RD, Dinamika Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah, 2022). 

Ongkos Politik Tinggi

Demokrasi lokal di Indonesia, masih berhadapan dengan persoalan serius, terkait biaya politik yang sangat tinggi (hight cost politic). Politik Uang dalam pilkada sangat berdampak sistemik, terhadap kualitas pemilu itu sendiri. 

Pilkada di Indonesia berbiaya tinggi. Penyebabnya, ada proses pendaftaran di partai politik atau pengumpulan dukungan masyarakat (KTP) bagi calon independen, tentu saja butuh biaya. Ada pengorganisasian. Tim kampanye dengan berbagai kebutuhan, hingga biaya saksi dalam pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Biaya itu biasanya ditanggung para kontraktor atau pengusaha lokal.

Biaya politik bersifat ilegal, misalnya Politik Uang (money politic), nilainya bisa jauh lebih besar, dari biaya legal. Biaya ilegal itu mencakup sejumlah uang yang harus disiapkan pasangan calon, untuk dapatkan rekomendasi sebagai peserta pilkada dari partai politik. 

Para kontestan biasanya menyebut biaya untuk partai politik sebagai “mahar politik.” Demikian juga biaya untuk mempengaruhi masa pemilih, biasa disebut “serangan fajar,” tulis Zaenal Abidin RD.

Biaya proses politik juga “tersedot”, bayar jasa lembaga survei dan konsultan politik. Jumlah biaya tak sedikit. Pasangan calon butuh jasa survei dan konsultan politik, untuk bantu petakan potensi dukungan, maupun menaikkan tingkat popularitas dan elektabilitas calon.

Belum lagi, biaya operasional pasangan calon. Jika, pihaknya atau pihak lain, gugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Artinya, mereka harus menyiapkan dana, bayar pengacara, serta mobilisasi orang sebagai saksi di MK.

Di Kalimantan, wilayah yang sebagian besar untuk kebun sawit dan tambang, masa pilkada dianggap sebagai masa panen bagi calon kepala daerah. Perusahaan menyodorkan izin kebun sawit atau tambang. Tak hanya izin, pilkada juga jadi alat bagi para pemilik modal di daerah atau pusat, danai para calon. 

Tentu saja ada imbalannya. Masuknya dana ke para calon, bisa segera balik ke pemberi uang, bila calon terpilih. Imbal balik itu, bisa berupa izin usaha, pengerjaan proyek, memasukkan barang dan jasa, dan lainnya. 

Bahkan, pada tingkat lanjut, para pemodal politik ini, tak hanya menuntut pengerjaan proyek barang dan jasa. Tapi, turut atur para pejabat yang duduk di dinas. Tujuannya, tentu saja mempermudah urusan dan bisnis. Bila hal itu terjadi, para kepala daerah pun, pada akhirnya, tersandera pemberi modal. 

Yang paling dirugikan tentu saja rakyat di wilayah itu. Dana pembangunan yang semestinya bisa digunakan membangun berbagai proyek infrastruktur, jadi kurang tepat sasaran. 

Hal itu, tentu saja bagian dari imbas Politik Uang yang terjadi. Uang yang pemilih terima, tak sepadan dengan dampak ikutan yang terjadi, terhadap masa depan pembangunan untuk warga.

Tingginya biaya politik di Indonesia, pada akhirnya, melahirkan berbagai praktik korupsi. Banyak kepala daerah harus mengembalikan modal politik dengan memainkan anggaran pembangunan. 

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004-2024, sebanyak 167, walikota/wakil dan bupati/wakil terjerat korupsi. Tahun 2004-2024, KPK RI juga menangani sebanyak 618 kasus korupsi di pemerintahan kabupaten dan kota.

Terbaru, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu periode 2021-2024. Dia memalak para kepala dinas, menyediakan uang bagi pemenangan kontestasi pilkada yang diikuti. KPK menyita uang Rp 7 miliar untuk bakal kampanye.  

Pranata Hukum Lemah

Sering kali keberhasilan suatu pelaksanaan pemilu atau pilkada, dihitung dari keikutsertaan warga yang mencoblos. Semakin tinggi prosentase warga dalam memilih, dianggap sebagai keberhasilan. 

Padahal, tingginya tingkat mencoblos warga, ada satu faktor penentu juga. Yaitu, semakin massif Politik Uang dilakukan. Tingkat partisipasi warga dalam mencoblos semakin tinggi.   

Sering kali kualitas penyelenggaraan pemilu, terkait transparansi dana kampanye, atau praktik Politik Uang, kurang terekspose dalam pelaksanaan pilkada. Lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai macam pelanggaran pilkada, turut membuat kualitas demokrasi tidak berjalan dengan baik. 

Suparnyo dan Wahyu Jatmiko Aji dalam “Money Politic Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berbasis Pendekatan Hukum Progresif” menulis, lemahnya penegakan hukum di Indonesia, jika dipotret dan dipetakan nampak sebagai berikut:

Pertama, pembuatan peraturan perundang-undangan. Pembuat peraturan perundang-undangan tak beri perhatian cukup, apakah pembuatan aturan bisa dijalankan atau tidak, dan kerapkali isinya tidak realistis.

Kedua, masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan. Jika berhadapan dengan proses hukum, masyarakat melakukan berbagai upaya, agar tak dikalahkan atau terhindar dari hukuman. 

Ketiga, uang mewarnai penegakan hukum. Setiap lini penegakan hukum, aparat dan pendukung aparat penegak hukum, sangat rentan dan terbuka praktik korupsi atau suap. 

Keempat, penegakan hukum sebagai komoditas politik. Penegakan hukum bisa diatur, didekte bahkan diintervensi oleh kekuasaan. 

Kelima, penegakan hukum diskriminatif. Perlakuan dan sanksi berbeda, antara orang kaya dan orang miskin. 

Keenam, lemahnya kualitas dan integritas sumber daya manusia, yakni integritas yang tinggi. 

Ketujuh, advokat tahu hukum versus advokat tahu koneks. Advokat kerapkali jadi makelar perkara, dengan janjikan kemenangan pada klien. Asal bersedia bayar sejumlah uang untuk aparat penegak hukum.

Antisipasi Politik Uang

Melihat dampak pilkada yang begitu merusak demokrasi, melahirkan berbagai penyelewengan kekuasaan dan korupsi, perlu ada suatu mekanisme untuk mencegah secara dini, terkait pelaksanaan pilkada.

Harus ada pengawasan pemilu yang efektif, tulis Zaenal Abidin RD. Instrumen itu harus mampu menjamin dan promosikan transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, dan integritas dari pelaksanaan pilkada. Pencegahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada, dipercaya sebagai instrumen penting. Serta, mampu menghadirkan jaminan atas pelaksanaan pemilu yang demokratis. 

Selain itu, mesti ada sistem pengawasan bisa berjalan efektif terhadap praktik politik transaksional. Mesti ada regulasi tentang Politik Uang. Peran Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), peran masyarakat sipil, serta audit terhadap dana kampanye.

Lembaga pengawas pemilu atau Bawaslu, perlu diberikan kewenangan lebih besar. Bukan saja mengawasi setelah masa penetapan pasangan calon di KPUD, juga selama proses berburu rekomendasi partai politik. 

Harus ada mekanisme penyelesaian politik hukum lebih sederhana dan tak rumit, seperti saat ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sangat tidak efektif dan mustahil untuk dilakukan. Alasannya, butuh prosedur dan waktu cukup panjang, sebagaimana prosedur berperkara di Indonesia. 

Paling utama juga, adanya penyelenggara pemilu dan pilkada yang berintergritas. Selama ini, penentuan seleksi penyelenggara pemilu, hanya terlihat bagus pada tahap awal. Ada pelibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam seleksi. Tapi, pada proses penentuan, semua kembali pada kepentingan dan jalur politik.

Tak heran bila, para penyelenggara pemilu harus memiliki cantolan politik, bila ingin terpilih sebagai anggota komisioner KPU atau Bawaslu. Cantolan politik dengan sederhana bisa dilihat, mereka bakal sulit bersikap tegas, bila berhadapan dengan partai politisi yang memilihnya. Kondisi ini tentu saja melemahkan kualitas demokrasi.

Mencegah Politik Uang tentu saja bukan tugas penyelenggara pemilu saja. Semua punya andil besar, cegah dan meminimalisir praktik merusak tersebut. Masyarakat mesti diajak dapat pendidikan politik yang baik. Bahwa, proses Politik Uang sangat merusak masa depan mereka sendiri. 

Rakyat harus berdaulat. Mereka harus punya kekuatan. Mengoreksi dan mengawasi proses pembangunan, demi kesejahteraan bersama. Ayo, tolak Politik Uang.***

Penulis: 
Muhlis Suhaeri, CEO Insidepontianak.com 
Plt Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya...

Thursday, November 21, 2024

Demokrasi dan Politik Uang di Indonesia

Penulis: Muhlis Suhaeri

Grafis oleh Raditya

Ada beberapa hal yang kita dapatkan, ketika Indonesia mengalami transisi dari pemerintah sistem otoriter Orde Baru selama 32 tahun, menjadi er Reformasi dalam bidang politik. Diantaranya, adanya otonomi daerah dan pemilu proporsional terbuka. 

Semua orang bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau kepala daerah, dan anggota legislatif. Keputusan tidak lagi dimonopoli partai politik.  

Rakyat Indonesia berharap, transisi demokrasi bakal mengubah sistem otoritarian menjadi lebih demokratis. Ujungnya, tentu saja pembangunan yang lebih merata demi kemakmuran bersama. 

Namun, harapan itu, hanya tinggal harapan. Faktanya, otonomi daerah malah menciptakan raja-raja kecil di daerah. Kepala daerah banyak tersandung korupsi, akibat memainkan anggaran pembangunan. 

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004-2024, sebanyak 167, walikota/wakil dan bupati/wakil terjerat korupsi. Tahun 2004-2024, KPK RI juga menangani sebanyak 618 kasus korupsi di pemerintahan kabupaten dan kota.

Lalu, bagaimana dengan pemilu di Indonesia? Bukannya semakin baik kualitasnya, pemilu malah melahirkan praktik politik uang, yang begitu merusak tatanan demokrasi, politik dan sosial di Indonesia.

Burhanuddin Muhtadi, menggambarkan politik uang di Indonesia dalam desertasinya berjudul “Kuasa Uang; politik uang Dalam Pemilu Pasca-Orde Baru.”  

Buku yang terbit tahun 2015, memaparkan praktik jual beli suara, pada dasarnya tidak demokratis. Alasannya, melibatkan akuntabilitas terbalik. Alih-alih politisi bertanggung jawab kepada pemilih, di saat politik uang terjadi. Pemilih justru diminta pertanggungjawaban atas pilihan, karena suara mereka telah dibeli. 

Data survei Pilkada di seluruh wilayah di Indonesia sejak 2006 hingga 2015, menemukan setidak 4 dari 10 orang Indonesia, menilai politik uang sebagai praktik yang lumrah dilakukan calon kepala daerah. Efek politik uang sebesar 10,2 persen, diestimasi berdasarkan pemilih yang terpapar pembelian suara, dibandingkan dengan total pemilih.

Pasar jual beli suara sangat besar di Indonesia. politik uang tersebar luas, tak hanya dalam pemilu legislatif tingkat nasional, juga pemilu eksekutif tingkat lokal.

Untuk itu, penting bagi mesin politik dapat mengidentifikasi pemilih. Yang tak hanya paling bisa dipengaruhi oleh politik uang, juga paling dapat diandalkan memberikan suara kepada si pemberi uang.

Pemilih yang tak dapatkan informasi, akan jadi target operasi jual beli suara. Hal yang sama, pemilih yang memiliki banyak informasi, cenderung dukung politisi yang berkampanye programmatik, dan menghindar dari strategi mobilisasi klietelistik.

Di negara yang lembaga politik dan pemerintahannya lemah, serta memiliki hubungan patron klien yang kuat, pemilih cenderung mendukung pemimpin atau partai, dan berharap menerima insentif secara materiel. 

Pemilih dengan tingkat kepercayaan rendah terhadap lembaga politik, diyakini cenderung membangun hubungan yang bersifat transaksional dengan partai, dan menjual suara kepada kandidat yang menawarkan uang atau paket hadiah.

Warga negara yang memiliki minat politik tinggi, cenderung termotivasi untuk partisipasi dalam pemilu, tanpa imbalan materi. Variabel psikologis ini, diyakini memiliki hubungan negatif dengan politik uang. 

Makin kecil populasi pemilih di setiap kabupaten atau kota, makin mahal harga per suara yang harus disiapkan kandidat, untuk membeli suara pemilih. Apalagi di kabupaten/kota yang kaya sumber daya alam, tapi penduduknya jarang. Seperti di Kalimantan atau di bagian timur Indonesia.

Hampir di seluruh tempat di dunia, politik uang merupakan praktik ilegal. Karena itu, para politisi yang beli suara, dipaksa berhati-hati beroperasi. Namun, tentu saja sulit membeli suara dan menjangkau pemilih dalam jumlah besar secara diam-diam. 

Karenanya, mereka menemukan cara untuk menyamarkan upaya pembelian suara. Misalnya, melakukan penetrasi ke organisasi-organisasi, baik informal maupun formal, dan mengemas taktik dengan bantuan sosial, atau sumbangan keagamaan. 

Modus operandi ini menunjukkan klaim bahwa, organisasi-organisasi sosial dan para anggotanya, cenderung jadi sasaran pembelian suara, ketimbang pemilih yang tak memiliki aktivitas organisasi.

Dalam studi tersebut, tinggi rendahnya tingkat pendidikan, tak buat perbedaan signifikan dalam hal ditawari politik uang. Di Indonesia, pembelian suara tak memiliki hubungan signifikan dengan kemiskinan. Demikian pula politik uang, tak miliki pola perbedaan yang signifikan, antara daerah pedesaan dan perkotaan.

Minat politik secara signifikan memprediksi probabilitas seseorang, terlibat praktik klientelistik. Komponen penting sikap politik lainnya, kepercayaan terhadap lembaga politik. Makin dekat ikatan pemilih dengan partai politik, makin besar kemungkinan pemilih terima tawaran pembelian suara.

Partai Politik

Burhanudin menulis, para sarjana tentang Indonesia sampai pada kesimpulan, sebagian besar partai di Indonesia, kurang terorganisasi sebagai mesin politik. Partai pada umumnya tak miliki kapasitas, serta struktur organisasi yang mampu menetrasi ke masyarakat hingga tingkat bawah. 

Mobilisasi partai-partai di Indonesia, umumnya lemah. Partai politik nyaris tidak terlibat layanan konstituensi dalam bentuk apapun. Layanan konstituensi memainkan peran penting, meningkatkan interaksi antara partai dan pemilih.

Distribusi sumber daya publik di Indonesia, sebagai besar tak berada di bawah kendali partai politik. Justru birokrasi yang mengantongi banyak diskresi kekuasaan (discretionary power), sejak masa otoriter Orde Baru.

Di Indonesia, mayoritas partai tak aktif serta lamban dalam kontestasi pileg atau Pilkada. Individu caleg saja yang menjalankan mobilisasi elektoral di tingkat akar rumput, termasuk berkaitan dengan distribusi politik uang.

Para kandidat di Indonesia, lebih mengandalkan jaringan personal ketimbang struktur partai. Sistem proporsional terbuka, memberi insentif kuat kepada seorang caleg, mengejar personal votes, dan membuat partai jadi kurang relevan. Yang pada gilirannya, menyebabkan pemilu lebih berpusat pada kandidat atau caleg. 

Kondisi partai politik di Indonesia, berbeda dengan partai politik di Amerika Latin. Misalnya, partai politik di Argentina. 

Partai politik merupakan organisasi yang mengakar hingga tingkat bawah, dan melekat secara sosial ke masyarakat. Partai mengandalkan pasukan atau kader tingkat akar rumput. Yang terhubung ke struktur partai di tingkat lokal.

Struktur organisasi yang sedemikian mengakar ini, sebagian besar karena partai memiliki kapasitas, sekaligus kewenangan mengendalikan distribusi sumber daya. Hal itu memungkinkan partai politik, terlibat dalam interaksi dengan pemilih, bukan hanya pada masa pemilu saja.

Jika partai politik tak memiliki hubungan personal dengan pemilih, kemungkinan politik uang tak akan efektif mendorong munculnya rasa kewajiban moral, dari pihak pemilih untuk mencoblos yang memberi uang.

Tim Sukses

Pileg atau Pilkada di Indonesia, selalu terkait dengan tim sukses. Mereka merupakan prajurit kandidat, belum tentu anggota partai. Caleg minta tim sukses melakukan banyak tugas. Mulai dari memobilisasi pemilih, terlibat di organisasi kampanye, membagikan dan memasang alat peraga kampanye, hingga menyebar amplop kepada para pemilih.

Jaringan tim sukses merupakan metode melipatgandakan jaringan personal patron client caleg, dalam usaha menjangkau pemilih lebih luas. 

Seberapa besar ukuran dan armada tim sukses yang dimiliki caleg dalam menjalankan operasi pembelian suara, berdasarkan tim sukses yang beraneka ragam. Seberapa besar dan kuat jejaring pialang suara yang dimiliki seorang kandidat, dapat menentukan seberapa besar suara yang diperoleh caleg, ketimbang rival separtainya.

Tapi, banyak penerima uang atau hadiah, dipilih berdasarkan jejaring pribadi yang sangat longgar, dan tak terkait dengan kedekatan ideologis terhadap partai atau caleg. Hal itu menyebabkan “kebocoran” atau salah sasaran makin besar.

Uniknya, banyak caleg yang cukup rileks, jika tim kampanye gagal penuhi target suara. Terutama ketika masih mampu mengumpulkan suara pribadi (personal votes). Yang cukup untuk amankan kemenangan. 

Sikap politis tersebut didorong dua hal. Pertama, mereka sadar, perilaku berburu rente seperti itu, tak dapat dihindari. Kedua, ada banyak kesulitan menegakkan kontrak jual beli suara tersebut.

Hal ini membuat para kandidat mentoleransi kinerja tim sukses yang kurang maksimal. Asalkan masih sanggup menghasilkan kemenangan, dalam konteks landskap elektoral yang sangat kompetitif di Indonesia.

Pemilu poporsional terbuka, merupakan buah Reformasi yang kita dapatkan dengan berdarah-darah dan pengorbanan. 

Namun, kalau hal itu menjadikan demokrasi semakin terpuruk, menghasilkan berbagai penyimpangan dan korupsi, tentu harus ada evaluasi ulang terhadap sistem politik kita.***

Penulis: 
Muhlis Suhaeri, CEO Insidepontianak.com 
Plt. Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat 

Baca Selengkapnya...